Kamis, 11 Maret 2010

Sejumlah Guru Keluhkan Minimnya Sarana Pendidikan

MUSI RAWAS-Minimnya sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah membuat sebagian besar guru di SMP Negeri Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengeluh. Sebab, hal tersebut menyulitkan guru dalam pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM). Demikian diungkapkan salah seorang guru SMPN Selangit, Fevilina, kepada koran ini, Kamis (11/3).
“Selain masalah sarana dan prasarana, kami juga menghadapi input siswa yang beragam. Keberagaman ini disebabkan oleh kondisi lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat. Status sosial masyarakat telah menyebabkan input siswa berbeda di setiap sekolah. Sekolah yang berada di daerah pinggiran atau pedesaan akan beda dengan yang ada di kota,” lanjutnya.
Ditambahkannya, tingkat kelulusan siswa akan sangat kecil jika dibandingkan dengan sekolah yang memiliki siswa yang cerdas dan patuh. Hal ini akan merusak citra guru. Semua yang terjadi dalam proses pembelajaran adalah tanggung jawab guru.
“Sebagian besar masyarakat yang mengirim anak ke sekolah hanya tahu bahwa anaknya  harus pandai dan lulus dengan nilai yang baik, sedangkan PBM adalah urusan guru. Kalau siswa tidak lulus itu bermakna guru tidak mampu mengajar. Dan guru dijadikan kambing hitam atas kegagalan pendidikan,” katanya.
Minimnya fasilitas sekolah mengakibatkan hasil belajar anak menurun. Sekolah akan ditinggalkan oleh masyarakat manakala mutu lulusan di sekolah itu rendah. Bagi masyarakat masalah sarana dan prasarana adalah urusan lain. Yang jelas anak mereka harus lulus dan menjadi orang sukses.
Walaupun pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan yang salah satunya mengatur masalah sarana dan prasarana, namun hal itu kelihatannya belum terwujud. Dalam PP Nomor 19 pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
“Kemudian pasal 42 ayat (2) menyatakan setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi, dan ruanga atau tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan,” jelasnya.
Fevilina berharap kepada pemerintah untuk memperhatikan tuntutan guru. Dukungan profesi yang diberikan kepada guru memang masih jauh dari harapan. Banyak guru yang mengeluh karena fasilitas PBM minim. Buku-buku yang tiap tahun berganti akibat pertukaran kurikulum telah menempatkan guru pada posisi sulit. Hal ini juga menyulitkan siswa.
“Kalau guru berupaya menyediakan buku bagi siswa, banyak pihak tak senang dan menuding guru cari untung. Padahal, guru tidak dapat apa-apa dari penyediaan buku itu. Mereka hanya membantu proses belajar mengajar,” tambahnya.
Selain itu, minimnya sarana labor, pustaka atau media belajar, masih menjadi keluhan para guru dewasa ini. Sekolah tak mampu menyediakan semua kebutuhan mengajar tersebut. Alasan yang dikemukakan adalah klasik yakni masalah dana. Walaupun kenyataan sekolah tetap memungut pungutan lainnya, namun umumnya sekolah masih mengeluh kekurangan dana.
Kekurangan sarana dan prasarana ini, telah membuat guru berada dalam posisi sulit. Di satu sisi mereka harus mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Akan tetapi, di sisi lain para guru kekurangan sarana dan prasarana.
Tuntutan kepada guru lebih dipertegas lagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam bab VI pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kemudian pasal 28 ayat (3) disebutkan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi, kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
“Pasal demi pasal dalam PP No. 19 Tahun 2005 itu jelas makin memperberat tugas guru. Ada tuntutan dari pemerintah dan ada juga tuntutan masyarakat. Semua ini menyatu di pundak guru. Dengan demikian, guru akan tetap terbungkuk memikul beban berat tersebut dengankondisi yang minim,” pungkas Fevilina.(05)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar