LUBUKLINGGAU-Guna meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru non PNS, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengusulkan kenaikan tunjangan fungsional. Usulan kenaikan tunjangan ini bukan hanya untuk guru di lingkungan perkotaan, melainkan juga untuk bagi tenaga pengajar yang bertugas di daerah terpencil. Direncanakan kenaikan ini akan dimasukan Ke DPR pada APBN 2011 nanti.
Usulan kenaikan uang tunjangan tadi mencapai 36 persen, untuk guru non PNS di wilayah perkotaan dari tunjangan yang diterima pada tahun 2010. Dan 63 persen bagi guru non PNS yang bertugas di daerah terpencil untuk wilayah Kabupaten. Tujuan kenaikan pendapatan bagi tenaga pendidik ini untuk memenuhi kesejahteraan guru non-PNS, yang sudah mendapatkan sertifikat atau lulus sertifikasi. Tunjangan yang semula Rp 220 ribu setiap bulan bagi guru non PNS di wilayah kota, akan naik menjadi Rp 300 ribu atau sekitar 36 persen. Dan (Kenaikan) itu diusulkan ke DPR untuk APBN tahun 2011. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Lubuklinggau Septiana Zuraida, melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) Agus Sugianto, kepada wartawan koran ini, Rabu (15/9).
Bagi guru yang bertugas atau yang ditempatkan di daerah terpencil, khususnya untuk wilayah kabupaten, diusulkan kenaikan tunjangan fungsional hingga 63 persen. Pada 2010 tunjangan mereka Rp 1,35 juta dan akan ditingkatkan menjadi Rp 2,2 juta setiap bulan. “Para guru yang bertugas di daerah perbatasan dan daerah khusus, juga akan diberi kenaikan tunjangan,” jelasnya.
Dikatakan Agus, tunjangan guru di daerah terpencil memang pantas dinaikkan lebih dari 50 persen. Dengan tujuan, memeratakan jumlah pendidik yang bertugas di daerah dan ibu kota. Sebab, masih banyak guru yang tidak mau dipindah ke daerah terpencil.
Tunjangan fungsional guru non PNS di tahun 2010 ini dicairkan tujuh bulan sekali, dan keterlambatan proses pencairan itu belum diketahui, sebab dana tunjangan fungsional bagi guru non PNS bersumber dari APBN. Diharapkan dengan adanya kenaikan tunjangan fungsional, para guru non PNS dapat meningkatkan kualitas mereka, dan jangan hanya selalu menuntut, namun kewajiban sebagai seorang guru mereka lalaikan. “Bagi yang telah menerima dana tunjangan fungsional agar segera melapor ke Disdik Kota Lubuklinggau,” pintanya.(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar