LUBUKLINGGAU-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Lubuklinggau Septiana Zuraida, akan terapkan kedisiplinan kepada sejumlah guru. Hal itu merupakan salah satu langkah dalam memberlakukan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk pelajar SMP dan SMA sederajat.
“Salah satu upaya dalam memberlakukan sistem SKS, dengan kedisiplinan kerja dan waktu bagi guru. Inilah indikator utama memberlakukan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permen Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,” kata Septiana Zuraida, kepada wartawan koran ini, Senin (27/9).
Apalagi saat ini di kawasan Kota Lubuklinggau banyak ditemui Sekolah Standar Nasional (SSN) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), mulai dari tingkat SD hingga SMA sederajat. Untuk itu, sebelum memberlakukan sistem SKS, pihakanya mengupayakan untuk dapat menganalisis lebih lanjut apakah memungkinkan untuk menerapkan sistem SKS atau tidak. Saat Disdik mengupayakan untuk mencari sekolah percontohan dalam menerapkan UU Nomor 20 dan Permen nomor 19 tahun 2005. “Jika UU No 20 tahun 2003 dan Permen No. 19 tahun 2005 telah diberlakukan, maka akan dilaksanakan,” ucapnya.
Ia mengaku dalam memberlakukan sistem tersebut, jelas ada pro dan kontra. Karena untuk memberlakukan UU dan Permen tadi, sudah jelas harus menegakkan kedisiplinan di kalangan guru. “Untuk itulah Disdik Kota Lubuklinggau butuh dukungan dari kalangan guru maupun kalangan masyarakat,” harapnya.(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar