LUBUKLINGGAU-Dinas Pen didikan (Disdik) Kota Lubuklingg au membentuk tim evaluasi guru setifikasi. Tim ini dibentuk karena adanya indikasi guru sertifikasi yang melimpahkan beban megajar kepada guru honorer.
Kepala Disdik Kota Lubuklinggau, Septiana Zuraida melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) Agus Sugianto mengatakan, saat ini proses pembentukan tim evaluasi dalam tahap penyelesaian. “Jika tim sudah direkomendasikan kepada Kadisdik Kota Lubuklinggau, kita segera melakukan evaluasi kepada guru sertifikasi,” kata Agus Sugianto kepada wartawan koran di ruang kerjanya, Selasa (28/9).
Ia menegaskan, jika saat dievaluasi terdapat guru yang tidak memenuhi beban mengajar 24 jam dalam satu Minggu, maka pihaknya akan mengambil kebijakan sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Ia berharap kepada guru yang lulus sertifikasi agar tidak melimpahkan jam mengajar kepada guru honorer.
Menurut Agus Sugianto, seharusnya penindakan awal terhadap guru sertifikasi yang terindikasi melimpahkan jam mengajar dilakukan Kepala Sekolah (Kasek) dan pengawas setempat. Namun pada kenyataannya kata dia, Kasek dan pengawas belum melakukan penindakan. Untuk itu Disdik Kota Lubuklinggau membentuk tim evaluasi mencari kebenaran indikasi pelimpahan jam mengajar tersebut.
Agus Sugianto menghimbau kepada seluruh guru yang telah lulus sertifikasi, untuk benar-benar melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Jika dalam evaluasi ditemukan indikasi pelimpahan jam mengajar, maka tunjangan profesi pendidik (sertifikasi) tidak akan diberikan.
Dijelaskannya sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru telah memenuhi standar profesional guru yang menjadi syarat mutlak guna menciptakan sistim dan praktek pendidikan yang berkualitas. Tujuannya untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. “Lalu meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan serta meningkatkan martabat guru dan profesionalitas guru,” ujar Agus Sugianto. Dengan adanya sertifikasi guru diakui Agus Sugianto dapat melindungi profesi guru dari praktek-praktek tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru. Sehingga dapat melindungi masyarakat dari praktek-praktek pendidikan yang tidak berkualitas, dan tidak professional. “Selain itu tujuan dari sertifikasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru,”terangnya.(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar