LUBUKLINGGAU-Validasi database penjaga sekolah/guru dan staf di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau, dinilai tidak sesuai dengan kriteria ditentukan. Pasalnya, terdapat penjaga sekolah yang belum masuk database, padahal dirinya telah mengabdi sejak tahun 2004.
“Dalam persyaratan pendataan validasi database sudah jelas diperuntukkan bagi penjaga sekolah dibawah tahun 2005. Dan saya telah mengajukan berkas sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, kok malah saya tidak terdata dalam validasi database yang dibiayai APBD/APBN,” kata Bn yang mengabdi di salah satu sekolah di Kota Lubuklinggau sejak 2004 kepada wartawan koran ini, Selasa (14/9).
Ia mengaku, jika dirinya mengabdi sejak 2004 lalu, dan sudah 6 tahun dirinya mengabdi kepada negara, namun hal tersebut belum ada kepastian yang jelas. “Kami butuh kejelasan,” pintanya.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Lubuklinggau Septiana Zuraida, mengatakan untuk SK kepala sekolah itu belum namun yang jelas saat ini kita akan menghabiskan SK walikota terlebih dahulu. Jika SK Kepala Sekolah (Kasek) yang menggajikannya, yakni Kasek. “Untuk saat ini kita akan menghabiskan honorer yang SK Walikota,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Dinas (Sekdin) Pendidikan Agus Sugianto, mengungkapkan validasi database tersebut untuk guru/staf dan penjaga sekolah, yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Adapun persyaratan validasi database yakni dibawah tahun 2005, SK dan slip gaji perbulan dari yang bersangkutan.
Jika guru/staf dan penjaga sekolah yang diatas tahun 2005, maka tidak bisa mengajukan berkas validasi database ini. Untuk itu, yang menentukan masuk atau tidaknya validasi database bukan hak dan kewenangan dari Disdik Kota Lubuklinggau. Sebab yang berhak menentukan masuk atau tidaknya pada validasi database tahun 2010 yakni BKD Kota Lubuklinggau, sebab hal ini merupakan kewenangannya. “Untuk lebih jelas hubungi BKD Kota Lubuklinggau, Disdik hanya mendata guru/staf dan penjaga sekolah pada validasi database. Dan hasil usulan itu segera kami kirim kepihak yang berhak dalam menentukan validasi database,” jelasnya.(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar