MUSI RAWAS-Sedikitnya 300 guru SD yang mengikuti kualifikasi Strata Satu (SI) di Universitas Terbuka (UT), mulai aktif belajar seperti mahasiswa lain sejak 25 September 2010. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan di Kelompok Belajar (Pokjar) masing-masing.
“Ada 11 Pokjar UT di Kabupaten Mura berada di Kecamatan Rupit, Muara Beliti, Tugumulyo, BTS Ulu, Karang Jaya, Selangit, Muara Kelingi, Rawas ilir, Rawas Ulu, Megang Sakti, dan Tuah Negeri. Semula Pokjar di Kabupaten Mura berjumlah 12 Pokjar tetapi untuk Pokjar di Kecamatan Jayaloka digabung dengan Pokjar di Kecamatan Tuah Negeri,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mura, Edi Iswanto melalui Sekretaris Dinas (Sekdin), Mawardi didampingi Kasi Pendidikan Tinggi (Dikti), Supteman di ruang kerjanya, Rabu (29/9).
Sehingga guru yang mengikuti kualifikasi SI di UT merupakan guru SD yang menyandang gelar DII PGSD. “Dari 300 guru yang mengikuti kualifikasi SI di UT sebagian besar telah menyelesaikan studinya dengan mendapat gelar Sarjana Pendidikan Guru Sekolah Dasar (SPGSD). Dan sebagian masih dalam proses menyelesaikan belajar di Pokjar UT Kabupaten Mura,” kata Supteman.
Ia menjelaskan setiap mahasiswa harus menempuh 10 semester untuk dapat menyelesaikan studi, baik yang berasal dari awal (Tamatan SMA) maupun yang telah memiliki gelar DII PGSD. Dari kesekian banyak mahasiswa UT ada sebagian mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan studinya meski mereka telah menempuh 10 semester (Lima tahun belajar) karena sebagian dari nilai mereka harus diperbaiki.
“Bagi mahasiswa yang memiliki nilai kecil mereka boleh mengulang mata pelajaran. Sementara mahasiswa yang dimaksud tidak diwajibkan untuk mengikuti tutorial. Ada banyak faktor menyebabkan mahasiswa tidak lulus, yakni adanya mata pelajaran yang harus dipelajari sendiri dan salah dalam penulisan kode Ujian Akhir Semester (UAS) dan registrasi kode mata kuliah. Sedangkan mahasiswa yang ada di UT kebanyakan usia diatas 50,” paparnya.
Ia berharap kepada guru kualifikasi SI jangan pernah berpikir kualifikasi SI sebagai syarat mendapatkan sertifikasi. Tetapi berpikir kualifikasi SI untuk meningkatkan profesionalitas sebagai guru. Karena kualifikasi SI merupakan upaya perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional dan memiliki kompetensi. “Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas. Sebab ini merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan kemakmuran dan kemajuan suatu bangsa, umumnya dan kabupaten/kota khususnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, kualifikasi SI merupakan salah satu tujuan pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Mura.
Ia kembali menjelaskan kualifikasi SI ada dua kategori yakni kategori swadaya dan program pemerintah. “Untuk guru SD yang mengikuti kualifiksi SI PGSD di 11 Pokjar merupakan program pemerintah dalam menggalakkan kemajuan pendidikan dan kesejahtraan guru. Sementara yang sifatnya swadaya, mereka kuliah dengan biaya sendiri dan tersebar di berbagai macam Perguruan Tinggi (PT) di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya,” pungkasnya. (10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar