SMPN Tugumulyo Kekurangan Guru
TUGUMULYO-Pemerataan guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) dianggap tidak selektif. Akibat dari penugasan dan penempatan guru tahun 2010/2011 membuat SMP Negeri Tugumulyo kekurangan guru. Hal itu diungkapkan Wakil Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Tugumulyo, Daniman kepada koran ini, Rabu (29/9).
“Apalagi dalam penugasan guru harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dengan alasan tidak ada penumpukan guru ditiap kecamatan di Kabupatan Mura. Tetapi kenyataan di lapangan semua itu hanya wacana belaka mengakibatkan SMPN Tugumulyo kekurangan guru. Artinya, masih ada guru baru yang akan masuk ke SMP itu,” papar Daniman.
Ia mencontohkan sedikitnya ada 12 guru yang telah lulus sertifikasi di SMPN Tugumulyo dan semua itu dipindahkan ke SMP belum tentu dapat memenuhi beban mengajar mereka selama satu minggu yakni 24 jam per minggu. Akankah mereka harus mengorbankan sertifikasi mereka untuk mengajar di SMP yang belum jelas statusnya itu? Ia mengatakan, selama ini SMPN Tugumulyo tidak mengalami kekurangan guru dan bahkan lebih. Seharusnya dalam pemutasian penugasan guru harus dipertimbangkan lebih selektif lagi, dan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
“Padahal tujuan pemerataan guru telah jelas guna mengurangi penumpukan guru di salah satu lembaga sekolah di wilayah Kabupaten Mura. Akan tetapi, hal itu tidak sesuai dengan apa yang direncanakan selama ini. Kami siap ditugaskan dimana saja. Namun kami harap jangan mengambil kesejahtraan dari guru,” pintanya.
Kepala Disdik Kabupaten Mura, Edi Iswanto melalui Sekretaris Mawardi, mengungkapkan mutasi guru ini untuk pemenuhan jam mengajar guru di Kabupaten Mura. Pemenuhan ini sedang berlangsung guna mencegah penumpukan guru di satu lembaga pendidikan ditiap kecamatan. “Saat ini dalam proses pemerataan, wajar jika hal itu belum sesuai. Nanti kita analisis kembali dalam pemerataan ini,” kata Mawardi.
Untuk diketahui, penugasan guru secara merata bertujuan dapat memenuhi beban kerja guru di lingkungan pendidikan Kabupaten Mura. Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 35 ayat (2), dan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 52 ayat (2) yang menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka, dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu dalam satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar