Minggu, 06 Juni 2010

2010, Tunjangan Profesi Pendidik Dibayar Disdik Kabupaten/Kota

MUSI RAWAS-Tunjangan Profesi guru sertifikasi belum bisa dicairkan. Pasalnya, di tahun 2010 pencairan dana tunjangan profesi guru akan dibayar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) masing-masing Kabupaten/Kota.
“Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di Kantor Disdik Kabupaten/Kota masing-masing. Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi di Disdik Provinsi masing-masing,” Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Edi Iswanto melalui Kabid Program Yontar didampingi Kasi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Ngatino, mengatakan kepada wartawan koran ini ketika dijumpai diruang kerjanya, Sabtu (5/6).
Untuk itu, salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Pada tahun 2007 tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima tunjangan profesi itu. Sedangkan pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing Disdik Provinsi. “Untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan perlu disusun pedoman/petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi,” papar Ngatino.
Ia mengatakan, sedikitnya 723 Guru sertifikasi di Kabupeten Musi Rawas (Mura). Ke-123 guru sertifikasi itu terhitung dari tahun 2007 hingga 2009. “Tunjangan itu dibagikan tiga bulan sekali, namun untuk bulan ini belum bisa dibagikan sebab ada perubahan sistem pada pentransferan dana tersebut,” jelasnya.
Dengan demikian lanjutnya, jika terdapat kendala dalam pentransperan dana tersebut akan mudah untuk diatasi dan tidak mesti pusat lagi untuk mengatasi permasalah itu. Sebab jika pusat yang masih mengatasi permasalahan itu nantinya akan terhambat.
Perlu diketahui, Adapun persyaratan kelengkapan untuk pengambilan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) untuk PNS yakni Portofolio harus disertai dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah tentang tugas mengajar 24 jam per minggu bagi guru, Memberikan Nomor Rekening Bank atau Pos, serta melampirkan Copy SK Kenaikan Gaji Pokok Terakhir (Berkala). Kemudian untuk NON PNS yakni Portofolio harus disertai dengan SK sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dari Yayasan tempat guru bertugas, SK Impassing untuk mengetahui kesetaraan Golongan terhadap PNS. Yakni diperhitungkan dengan masa kerja sesuai ketentuan Permendiknas Nomor 47 Tahun 2007.(10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar