Rabu, 16 Juni 2010

Kadisdik Larang Guru Merokok di Ruang Belajar

 MUSI RAWAS- Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Edi Iswanto menegaskan kepada seluruh guru di lingkungan Kabupaten Mura, untuk tidak merokok selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung. Terutama sekolah dalam proses Rintisan Sekolah Bersetandar Internasional (RSBI).  
“Guru merupakan icon bagi siswa siswi di sekolah. Oleh karena itu guru harus dapat memberi contoh dan arahan yang baik kepada semua pelajar,” jelasnya Edi Iswanto kepada wartawan koran ini ketika ditemui di SMA Negeri 2 Muara Beliti, usai syafari ke sekolah itu, Rabu (16/6).
Edi Iswanto berharap kepada semua guru untuk tidak merokok di lingkungan sekolah. jika perlu di setiap sekolah dibuat tempat khusus untuk merokok, sehingga tidak mengganggu KBM. “Rokok nampaknya menjadi masalah besar dan sulit untuk dihentikan, maka dari itu hindari rokok, terutama di kalangan pelajar,” ucapnya.
Guru merupakan pondasi dan icon bagi merebaknya kegemaran merokok di kalangan remaja. Maka dari itu guru adalah contoh bagi pelajar, dengan melarang merokok di sekolah guru diharapkan mampu menjadi tolak ukur perubahan sekaligus contoh agar siswa untuk tidak merokok. Untuk itu, tahapan ini tak cukup hanya dilakukan oleh para guru, melainkan orang tua juga berperan penting untuk hal tersebut.
Edi Iswanto mengimbau kepada kepala sekolah agar dapat menciptakan suasana yang kondusif dan menerapkan kedisiplanan yang ketat di tahun ajaran 2010/2011. Untuk tahap awal kepada Kepala Sekolah (Kasek) terlebih dahulu memberikan contoh. “Pemimpin merupakan kunci keberhasilan suatu oraganisasi yang ia pimpin. Saya ingin kepala sekolah tetap memantau Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas, dan guru tidak boleh meninggalkan ruang belajar selama berlangsungnya KBM,” terangnya.
Jika terdapat guru masih merokok di lingkungan sekolah, maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi, baik terhadap guru maupun kasek.(10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar