LUBUKLINGGAU-Guna meningkatkan keterampilan, wawasan serta kesejahtraan guru honor Taman Kanak-kanak (TK), maka Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), adakan sosialisasi pembinaan guru honorer TK dan pemberian insentif. Kegiatan itu dilaksanakan Jumat (25/6) hingga Selasa (29/6) di Palembang.
Peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut meliputi guru honor yang tergabung dalam Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI). Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Lubuklinggau, Septiana Zuraida melalui Kabid Dikdas, Rusli didampingi Kasi Tendik, Mahin, kepada wartawan koran ini, Rabu (16/6).
Mahin menambahkan, peserta yang akan mengikuti sosialisasi, sedikitnya lima orang guru yang terdiri dari Ketua IKGTI Lubuklinggau, dan empat orang guru honor. Kegiatan ini merupakan salah satu kepedulian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap guru honor TK. “Jadi guru yang mengikuti sosialisasi ini adalah guru non PNS,” jelasnya.
Setelah mengikuti sosialisasi, guru honor tersebut mendapatkan insentif. Dan guru yang menerima insentif ini disesuai dengan criteria tertentu. Tujuan kegiatan sosialisi untuk meningkatkan keterampilan, wawasan dan kesejahtraan guru honor TK. Mengenai dana insentif bersumber dari APBD Provinsi Sumsel dan APBD Kota Lubuklinggau. “Besaran insentif bagi guru honor TK belum bisa dipastikan. Sebab masih menunggu hasil sosialisai yang dilaksanakan Jumat (25/6) hingga Selasa (29/6). Dari hasil sosialisasi, akan ditentukan syarat-syarat bagi guru honor TK yang bakal menerima insentif,” jelasnya.
Dalam pemberian insentif guru TK ditentukan tiga kategori, pertama insentif dari yayasan, dimana guru tersebut honor. Kemudian insentif bagi guru PNS yang diberi langsung oleh pemerintah dari APBN. Ketiga insentif dengan kriteria tertentu bagi guru non PNS, dana bersumber dari APBD Provinsi Sumsel dan APBD Kota Lubuklinggau.
Perlu diketahui, insentif ini lain halnya dengan tunjangan guru. Sebab insentif merupakan reward (penghargaan) yang diberikan kepada guru yang telah melakukan pekerjaan diluar tugas pokoknya, atau melebihi target dari pekerjaan tersebut. Sedangkan tunjangan guru itu dilakuakan secara rutin. Seperti tunjangan jabatan, anak, istri/suami dan sebagainya.(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar