LUBUKLINGGAU-Sesuai dengan hasil rapat Penerimaan Siswa Baru (PSB) tingkat SMP/ SMA/SMK, maka PSB Tahun pelajaran 2010/2011 dilaksanakan selama tiga hari. Terhitung sejak Selasa (22/6) hingga Kamis (24/6).
Kepala Dinas Pendidikan Lubuklinggau, Septiana Zuraida melalui Sekdis, Agus Sugianto didampingi oleh Kabid Dikmenti, Rudi Erwandi menjelaskan pelaksanaan PSB 2010/2011 dimulai secara serentak baik tingkat SMP/SMA/SMK. Selanjutnya dilanjutkan dengan seleksian atau ujian masuk siswa baru sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Seleksi siswa baru ini akan dilaksanakan Selasa (29/6) mendatang disekolah masing-masing sesuai petunjuk teknis (Juknis),” kata Rudi Erwandi kepada wartawan koran ini ketika di jumpai di ruang kerjanya, Kamis (10/6).
Ia mengatakan, mengenai kuota setiap sekolah sudah ditentukan yakni dalam satu kelas hanya bisa menampung 38 siswa/siswi. Sesuai dengan juklak, PSB di SMAN 1 hanya menerima siswa sebanyak Enam lokal, SMAN 2 tujuh lokal, SMAN 3 Enam lokal. Kemudian SMAN 4 Enam Lokal, SMAN 5 Tujuh Lokal, SMAN 6 Lima lokal serta SMAN 7 Empat lokal. “Setiap sekolah hanya boleh menerima siswa sesuai dengan keputusan yang telah ditentukan dan dalam satu kelas hanya 38 siswa,” jelasnya.
Untuk itu, kriteria nilai pada PSB di SMAN 1 minimal nilai rata-rata 34,00 kemudian SMA Negeri 2, 33,00. “Jika siswa tidak memenuhi syarat standar PSB di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2, maka siswa tersebut dapat memilih untuk mendaftar di SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6 dan SMAN 7, akan tetapi dalam hal ini juga masih mengikuti seleksi,” pungkasnya.
Sementara itu, sesuai dengan himbauan Walikota Lubuklinggau lanjutnya, pada Masa Orientasi Siswa (MOS) tidak diperkenankan untuk mengadakan peloncoan dan tindak kekerasan terhadap calon siswa baru. Ia berharap agar MOS di lakukan dengan cara mendidik siswa, seperti ceramah, penghijauan sekolah, serta mengajak siswa untuk selalu peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Seandainya masih ada sekolah yang melakukan hal seperti itu, maka Kepala Sekolah yang bersangkutan akan diberikan sanksi,” jelasnya. (10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar