MUSI RAWAS-Sedikitnya tiga Calon Kepala Sekolah (Cakasek) akan diajukan untuk menjabat Kepala SMA Negeri Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas (Mura). Dan ketiga Cakep tersebut akan melalui tahapan penilaian lebih lanjut, sesuai dengan kriteria menjadi Kepala Sekolah (Kasek).
“Untuk nama ketiga Cakasek yang akan menggantikan posisi Kasek yang lama hingga kini belum dapat dipastikan. Namun nama-nama tersebut sudah ada di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura. Dan pelantikan Kasek akan dilakukan serentak setelah pelatikan Bupati Mura. Dan mengenai waktunya belum dapat dipastikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mura, Edi Iswanto melalui Kabid Dikmenti, Toto Sunarto kepada wartawan koran ini, Rabu (1/9).
Adapun kualifikasi untuk menjadi kepala SMP/MTs, yakni berstatus sebagai guru SMP/MTs, memiliki sertifikat pendidik SMP/MTs dan memiliki sertifikat Kasek SMP/MTs yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasi. Kemudian untuk menjadi Kasek SMA/MA, berstatus sebagai guru SMA/MA, memiliki sertifikat pendidik SMA/MA serta memiliki sertifikat Kasek SMA/MA yang diterbitkan oleh LPTK atau lembaga lain yang terakreditasisyarat. Selain itu, kualifikasi umum dalam penentuan Kasek adalah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), berusia setinggi-tingginya 56 tahun atau 4 (empat) tahun, memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/RA memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA. Dan memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi PNS dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
“Akan tetapi hal itu masih dipertimbangkan. Karena untuk mencari Cakasek di Kabupaen Mura itu tidak gampang. Saat ini yang menjadi pejabat sementara kasek SMA Karang Dapo, yakni Kepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT) Pendidikan Karang Dapo Alhafi,” imbuhnya.
Selanjutnya dalam menentukan Kasek, pihaknya tidak melakukan uji kepatutan seperti halnya yang dilaksanakan Kota Lubuklinggau, sebab banyak kendala menentukan Kasek. Karena Kasek yang berpotensi kebanyakan enggan ditempatkan di daerah yang jauh, apalagi mereka tinggal di Kota Lubuklinggau. Kemudian, untuk menentukan Kasek di tingkat SMP/SMA tidak sama dengan menentukan Kasek ditingkat SD. “Cakasek dit ingkat SMP/SMA itu harus memenuhi akdemik pendidikan SI, dan lain halnya dalam penentuan Kasek ditingkat SD hanya cukup dengan jenjang pendidikan DII dapat menjadi Kasek. Kita harap kepada Kasek agar dapat mengkaderkan wakil-wakilnya untuk dipromosikan menjadi Kasek. Sehingga tidak ada kendala dalam mencari Cakasek, dan itu bukan hanya untuk sekolah yang bersangkutan, namun seluruh sekolah yang ada di lingkungan Disdik Kabupaten Mura,” jelasnya.
Sementara itu, tugas Kasek agar menunjukkan Wakil Kasek yang memang berkompetensi, sehingga kedepannya dapat menjadi Kasek di sekolah itu sendiri dan lainnya. Apalagi wakil Kasek itu ada dua, maka secara tidak langsung kasek dapat mengkaderkan mereka untuk meneruskan jabatannya. Akan tetapi kenyataan dilapangan hal sedemikian itu tidak direalisasikan. “Secara khusus kita tidak mengadakan pelatihan dalam menentukan pelatihan. Untuk kedepanya kita belum mengetahui apakah diadakan uji kepatutan atau tidak,” imbuhnya.
Ia menghibau kepada Kasek, jangan menunjukkan Kasek yang telah memenuhi jam mengajar saja. Karena paradigma lama menjadi wakil Kasek hanya untuk memenuhi peryaratan profesi pendidik (sertifikasi). “Alhamdulillah ditahun ke empat pengajuan sertifikasi ini, persepsi seperti itu sedikit banyaknya sudah berkurang, dan mereka telah menyadari akan tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) Kasek dan Wakasek,” tutur Toto Sunarto.(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar