Minggu, 30 Januari 2011

Besok, Disdik Buka Perpanjangan Kontrak Kerja

Untuk GTT dan TKS

MUARA BELITI-Mulai besok (Selasa 1/2) kepada Tenaga Kerja Sementara (TKS) dan Guru Tidak Tetap (GTT) daerah maupun pusat untuk segera mengajukan surat pengajuan perpanjangan kontrak kerja. Himbau ini ditujukan kepada GTT daerah atau pusat dan TKS di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang masa kerjanya berakhir 31 Mei 2011.
Hal itu Disampaikan Kepala Disdik Kabupaten Mura, Edi Miswanto melalui Kasubag Umum Kepegawaian, Marzani, kepada Koran ini, Kamis (27/1).
“Rencananya, awal Maret gaji GTT maupun TKS akan dicairkan. Oleh sebab itu, GTT maupun TKS yang berakhir masa kerja 31 Mei 2011, untuk segera melaporkan dan mengisi formulir perpanjangan kontrak kerja. Diharapkan tidak ada keterlambatan, sebab akhir Februari seluruh data GTT maupun TKS terbaru harus sudah di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jangan sampai terlambat,” tegas Marzani.
Jumlah TKST di Kabupaten Mura mencapai 640 orang, tersebar di wilayah I, yakni Kecamatan Tugumulyo, Purwodadi, STL Ulu Terawas, Sumber Harta, Tiang Pumpung Kepungut, Selangit mencapai 190 orang.
Kemudian di wilayah II, yaitu Kecamatan Megang Sakti, Karangjaya, Rupit, Karang Dapo, Sukakarya, Tuah Negeri ada 156 orang. Selanjutnya, wilayah III terdiri dari Kecamatan Rawas Ulu, Muara Lakitan, Muara Kelingi, Jayaloka, Nibung 175 orang, dan wilayah IV, yaitu Kecamatan Rawas Ilir, Ulu Rawas, BTS Ulu hanya 119 orang.
Sementara untuk GTT Pusat angkatan 2003 cuma 25 orang, angkatan 2004 ada 31 orang dan GTT daerah mencapai 84 orang. Setelah mendapat Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mura, maka pada triwulan pertama 2011, baik GTT maupun TKS akan mendapatkan uang honor TKS dan GTT.
Besar gaji TKS wilayah I Rp 500 ribu per orang per bulan, sedangkan untuk honorarium TKST wilayah II Rp 600 ribu per orang per bulan, honorarium TKST wilayah III Rp 650.000 per orang per bulan, dan honorarium TKST wilayah IV Rp 750.000 per orang per bulan. Dan gaji GTT daerah Rp 450 ribu per orang per bulan, sedangkan gaji GTT pusat Rp 710 ribu per orang per bulan.
Marzani menjelaskan, jika Guru TKS maupun GTT yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan, dipastikan honorarium tidak akan diberikan. Sebab, perpanjangan ini juga sebagai pendataan ulang keseluruhan TKS Kabupaten Mura.(03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar