Minggu, 30 Januari 2011

Pelaksanaan US/UN SD Sesuai Permendiknas

Waktu UASBN 9 hingga 11 Mei
 

MUARA BELITI-Sesuai dengan kelender Pendidikan Nasional(Pendiknas), Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional((UASBN) tahun pelajaran 2010/2011, akan dilaksanakan 9 hingga 11 Mei 2011). Hal itu di sesuaikan dengan kehendak pelaksanaan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kemudian diperjelas secara teknis dalam Permendiknas Nomor 2 Tahun 2011, yang ditandatangani oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) 17 Januari 2011, tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).
Dalam Permendiknas terdiri dari 8 Bab 27 pasal dan 36 ayat itu dijelaskan, tentang aturan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah (US), yakni pasal 3, 4, 5 dan pasal 6. Kemudian untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN) diatur pasal 7, hingga pasal 19. Selanjutnya untuk kriteria kelulusan peserta didik diatur pasal 20, 21 dan pasal 22.
Demikian dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Edi Iswanto, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Imam Hanafi, kepada koran ini, Jumat (28/1).
Imam Hanafi menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 Permendiknas No 2 tahun 2011 Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2010/2011 merupakan irisan dari pokok bahasan/subpokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi. Dan kisi-kisi soal UN disusun dan ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berdasarkan SKLUN Tahun Pelajaran 2010/2011.
“Setiap paket soal UN, 25 persen soal ditetapkan BSNP dan 75 persen soal ditetapkan penyelenggara UN tingkat provinsi, berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2010/2011 yang ditetapkan BSNP,” jelas pria yang akrab disapa Imam ini.
Lalu pasal 21 peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah (US)/Madrasah pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai Sekolah (S)/ Madrasah (M).
Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M, dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11, dengan pembobotan 60 persen untuk nilai US/M dan 40 persen untuk nilai rata-rata rapor.
Dan dilanjutkan pada pasal 22 kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA). NA diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M, dari mata pelajaran yang diuji nasionalkan dan nilai UN dengan formula 60 persen nilai UN dan 40 persen nilai S/M.
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru. (03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar