Selasa, 18 Januari 2011

Disdik Mura Sosialisasi UN


F- Sulis/Linggau PosSOSIALISASI UN : Puluhan Kepala Sekolah dari Kabupaten Musi Rawas sedang mendengarkan sosialisasi UN yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Mura, Selasa (18/1).

Nilai Rata-Rata NA Paling Rendah 5,5

MUARA BELITI- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa (18/1) melakukan sosialisasi penyelenggaraan Ujian Nasional (UN). Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 45 tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas No. 46 tentang Pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2010/2011 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, Senin (4/1) di Jakarta.
Demikian jelas Kepala Bidang Dikdas Disdik Kabupaten Mura, Imam Hanafi kepada wartawan koran ini, Selasa (18/1). Sosialisasi yang diikuti oleh lebih kurang 50 kepala sekolah di Kabupaten Mura tersebut, dilaksanakan di Aula Disdik Kabupaten Mura, Komplek Perkantoran Kabupaten Mura.
Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan kriteria kelulusan peserta didik. Sesuai dalam Permendiknas No. 45 Pasal 2 beberapa kriteria kelulusan peserta didik  dari satuan pendidikan dinyatakan bisa mengikuti Ujian Nasional jika, telah menyelesaikan seluruh  program pembelajaran. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas. Selanjutnya, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran Estetika, dan kelompok mata pelajaran Jasmani, olahraga, dan kesehatan. Selain itu, peserta UN juga harus lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lulus UN.
Pada pasal 5 poin 1 menyebutkan, peserta Didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah (US)/Madrasah (M), SMP MTs, SMP/LB, SMA/MA, SMALB dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkana perolehan Nilai S/M. (2) Nilai S/M diperoleh dari gabungan antara US/M dan Nilai rata-rata semester 1,2,3,4 dan semester 5 untuk SMP/MTs dan SMP LB dengan bobotan 60 persen untuk nilai US/M dan 40 persen untuk nilai rata-rata rapor. (3) Nilai S/M diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan semester 5 untuk SMA/MA, SMA LB dan SMK dengan pembobotan 60 persen untuk nilai US/M dan 40 persen untuk nilai rata-rata rapor.
Dilanjutkannya pada Pasal 6 poin (1) Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA). Poin 2, NA diperoleh dari nilai gabungan antara Sekolah/Madrasah dari mata pelajaran yang diuji nasionalkan dan nilai UN, dengan pembobotan 40 persen untuk nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60 persen untuk nilai UN. Poin 3, peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0.
“Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan  ditetapkan di Jakarta 31 Desember 2010,” jelas Imam Hanafi.
Imam hanafi menjelaskan, setiap peserta didik SMP/MTs, SMA/MA dan SMK berhak mengikuti US/M dan UN, demikian halnya dengan peserta didik SMPLB dan SMALB, dan peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan dan tunalaras pada SMPLB dan SMALB.
Untuk mengikuti US/M dan UN, lanjut Imam Hanafi, peserta didik harus memenuhi persyaratan tertentu. Di antaranya, telah berada pada tahun terakhir SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB atau SMK. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada semester 1 tahun pertama hingga semester 1 tahun terakhir. Memiliki ijazah, surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah atau memiliki bukti kenaikan kelas.
Bagi peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti tidak dapat mengikuti UN, maka dapat mengikuti UN susulan. Nah, bagi peserta didik yang belum lulus UN tahun pelajaran 2008/2009 dan tahun pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN tahun pelajaran 2010/2011
Sementara itu, Permendiknas No 46 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional tahun ajaran 2010/2011 pada pasal 8, disebutkan bahwa UN tahun pelajaran 2010/2011 hanya dilaksanakan satu kali.
Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun pelajaran 2010/2011 jenjang SMA/SMK/MA, akan dilaksanakan 18 hingga 21 April 2011. Sementara jenjang SMP/MTs, akan dilaksanakan 25 hingga 28 April 2011.
UN Susulan SMA/MA/SMK akan dilaksanakan 25 hingga 28 April 2011, dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.
Sementara UN susulan untuk SMP/MTs diselenggarakan 3 hingga 6 Mei 2011. Sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada 4 Juni 2011.
Kelulusan Peserta didik SMA/MA, SMA LB dan SMK diumumkan oleh satuan pendidikan palinmg lambat 16 Mei 2011. Kelulusan peserta didik SMP/MTs dan SMPLB diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 4 Juni 2011. Sedangkan Ujian kompetensi keahlian untuk SMK dilaksanakan paling lambat 1 bulan sebelum UN. (03/Mg04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar