MUARA BELITI-Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan nama Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) pada 2011 diganti Ujian Nasional (UN) SD.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Edi Iswanto melalui Kabid Dikdas, Imam Hanafi, Kamis (27/1) mengatakan, nama UASBN diganti jadi UN SD, seperti halnya UN untuk sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).
Namun, kata dia, perubahan nama UASBN menjadi UN tersebut tidak mengubah mekanismenya karena tetap sama seperti tahun lalu yang menyerahkan kelulusan kepada sekolah.Menurut dia, perubahan mekanisme UN memang hanya diterapkan untuk SMP dan SMA.
Ia menjelaskan, UN dan ujian sekolah yang semulai dinilai secara terpisah, saat ini nilai keduanya digabung dan dinilai secara menyeluruh. “Itu untuk UN SMP dan SMA. Kalau SD masih tetap sama seperti pelaksanaan tahun lalu, mulai dari mekanisme pembuatan soal, komposisi soal, dan pemindaian lembar jawab yang ditangani oleh panitia provinsi,” jelas Imam Hanafi. Komposisi soal UN SD, sebesar 25 persen berasal dari pusat dan 75 persen daerah, sedangkan soal UN SD yang berasal dari daerah akan disusun oleh para guru pilihan berasal dari masing-masing daerah.
Mekanismenya, setiap daerah akan mengirimkan guru SD untuk penyusunan soal UN SD. Masing-masing satu guru untuk setiap pelajaran yang diujikan yakni bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam (IPA). Para guru pilihan itu, kata dia, akan diberikan sejumlah pelatihan dan diklat dalam pembuatan soal. Setelah itu, katanya, mereka akan ditugaskan membuat dan mengumpulkan soal untuk UN SD.
Ia mengatakan, soal-soal yang telah terkumpul akan divalidasi terlebih dulu oleh kalangan perguruan tinggi dan para guru yang telah berpengalaman, dan setelah dinyatakan layak akan dipakai sebagai soal.
Mengenai penentuan kelulusan SD tetap diserahkan kepada pihak sekolah yang akan menentukan standar kelulusan sekolah masing-masing.
Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah melalui Mendiknas telah mengeluarkan peraturan tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa untuk Tahun Pelajaran 2010/2011, yang dituangkan dalam Permendiknas Nomor 2 Tahun 2011, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) per 17 Januari 2011. (03)
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Edi Iswanto melalui Kabid Dikdas, Imam Hanafi, Kamis (27/1) mengatakan, nama UASBN diganti jadi UN SD, seperti halnya UN untuk sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).
Namun, kata dia, perubahan nama UASBN menjadi UN tersebut tidak mengubah mekanismenya karena tetap sama seperti tahun lalu yang menyerahkan kelulusan kepada sekolah.Menurut dia, perubahan mekanisme UN memang hanya diterapkan untuk SMP dan SMA.
Ia menjelaskan, UN dan ujian sekolah yang semulai dinilai secara terpisah, saat ini nilai keduanya digabung dan dinilai secara menyeluruh. “Itu untuk UN SMP dan SMA. Kalau SD masih tetap sama seperti pelaksanaan tahun lalu, mulai dari mekanisme pembuatan soal, komposisi soal, dan pemindaian lembar jawab yang ditangani oleh panitia provinsi,” jelas Imam Hanafi. Komposisi soal UN SD, sebesar 25 persen berasal dari pusat dan 75 persen daerah, sedangkan soal UN SD yang berasal dari daerah akan disusun oleh para guru pilihan berasal dari masing-masing daerah.
Mekanismenya, setiap daerah akan mengirimkan guru SD untuk penyusunan soal UN SD. Masing-masing satu guru untuk setiap pelajaran yang diujikan yakni bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam (IPA). Para guru pilihan itu, kata dia, akan diberikan sejumlah pelatihan dan diklat dalam pembuatan soal. Setelah itu, katanya, mereka akan ditugaskan membuat dan mengumpulkan soal untuk UN SD.
Ia mengatakan, soal-soal yang telah terkumpul akan divalidasi terlebih dulu oleh kalangan perguruan tinggi dan para guru yang telah berpengalaman, dan setelah dinyatakan layak akan dipakai sebagai soal.
Mengenai penentuan kelulusan SD tetap diserahkan kepada pihak sekolah yang akan menentukan standar kelulusan sekolah masing-masing.
Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6) dan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah melalui Mendiknas telah mengeluarkan peraturan tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa untuk Tahun Pelajaran 2010/2011, yang dituangkan dalam Permendiknas Nomor 2 Tahun 2011, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) per 17 Januari 2011. (03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar