Senin, 31 Januari 2011

SNM-PTN Mengacu Permendiknas No 34 Th 2010

MUARA BELITI-2011 ini ada perubahan terkait sistem penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Nasional (PTN). Perubahan yang terjadi sangat signifikan, berbeda dengan tahun sebelumnya, karena disesuaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 34 tahun 2010 tentang pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Edi Iswanto, melalui Kepala Bidang (Kabid)Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti), Totok Sunarto kepada koran ini, Senin (31/1).
Kalau sebelumnya Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) cuma ada tes tertulis saja. Tetapi tahun 2011 Jalur Nasional terbagi dua, yaitu jalur undangan dan jalur mandiri.
Latar, belakang dibukanya jalur undangan ini karena penerimaan mahasiswa baru harus memenuhi prinsip adil dan tidak diskriminatif. Dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, umur, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa. Dan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan perguruan tinggi.
Ia menjelaskan, perguruan tinggi sebagai lanjutan pendidikan setelah SLTA hendaknya dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan penilaian dan rekomendasi Kepala Sekolah. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa.
Untuk dapat menjaring calon mahasiswa yang mempunyai prestasi akademik tinggi di SLTA seluruh Indonesia, perlu dilakukan seleksi secara nasional melalui suatu kepanitiaan SNMPTN jalur undangan yang bertujuan untuk mendapatkan mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi di SLTA, memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa yang berprestasi akademik tinggi untuk memperoleh pendidikan tinggi. Dan memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada sekolah untuk menjadi bagian pelaksana seleksi awal di tingkat sekolah.
Sementara itu mengenai ketentuan umum jalur undangan ini merupakan mekanisme nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik tanpa ujian tertulis dan keterampilan. Dalam jalur undangan tidak termasuk jalur penelusuran minat dan bakat. Pada mekanisme pendaftarannya, kepala sekolah berkewenangan untuk mendaftarkan siswa terbaiknya untuk diseleksi menjadi calon mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri yang diminati.
Menurut Totok Sunarto, sekolah yang terakreditasi A akselerasi, 100 persen siswanya berhak mengikuti SNMPTN jalur undangan 2011. Sedangkan sekolah yang terakreditasi A Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/Unggulan) 75 persen siswanya berhak mengikuti SNMPTN jalur undangan 2011. Sementara sekolah yang terakreditasi A reguler, 50 persen siswa siswa yang memperoleh peringkat terbaik akan didaftarkan kepala sekolah untuk mengikuti SNMPTN jalur undangan.
Namun, bagi sekolah yang terakreditasi B hanya 25 persen siswa yang memperoleh peringkat terbaik berkesempatan mengikuti jalur undangan SNMPTN 2011. Sedangkan bagi sekolah yang terakreditasi C reguler hanya 10 persen siswa dengan peringkat terbaik bisa masuk dalam jalur undangan SNMPTN 2011.
Pendaftaran seleksi jalur undangan ini dibuka, Selasa (1/2) sampai dengan Sabtu (12/3). Sementara pengumuman hasil seleksi jalur undangan Rabu (18/5) dan registrasi ke Perguruan tinggi bersangkutan Selasa, (31/5) atau Rabu (1/6). Biaya pendaftaran SNMPTN Jalur Undangan Tahun 2011 sebesar Rp 175 ribu. Sementara itu daftar program studi dan daya tampung SNMPTN Jalur Undangan tahun 2011 dapat dilihat pada laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id.(03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar