F- Sulis/Linggau Pos
MATERI : Ketua PWI Perwakilan Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau, Solihin sedang menyampaikan materi dalam Pelatihan Kepemimpinan Siswa oleh IKA-LKS Kota Lubuklinggau di Auditorium Islamic Center Muhammadiyah (ICM) Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kamis (20/1).
LUBUKLINGGAU-Fungsi pers sebagai sarana kontrol sosial tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Melalui pasal 3 ayat (1), dijelaskan pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan, dan lembaga ekonomi.
Itu berarti selain sebagai media yang memiliki kebebasan untuk mencari dan menyebarkan informasi, pers juga memikul tanggung jawab sebagai penjaga demokrasi dengan aktif melakukan pengawasan terhadap lingkungan dimanapun pers berada. Namun, dalam praktiknya beberapa hal yang seringkali harus dihadapi para jurnalis, adalah masih banyaknya masyarakat yang belum siap untuk menerima kritik yang disampaikan melalui pers.
Demikian ungkap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau, Solihin saat menyampaikan materi tentang peran Pers terhadap pelajar dan pemuda, dalam Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS) Angkatan VII se-Kota Lubuklinggau, di Auditorium Islamic Center Muhammadiyah (ICM) Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kamis (20/1).
Ia menjelaskan, saat ini masyarakat terutama kalangan pejabat seringkali merasa ketakutan maupun was-was jika kedatangan wartawan. Padahal wartawan menjalankan ini berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijelaskan pasal 28 huruf F. Kemudian dipertegas lagi dengan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia(HAM). Dan para jurnalis dalam melaksanakan tugas harus mentaati landasasan hukum pers Indonesia, yaitu Pancasila, sebagai landasan Idiil. Kemudian UUD 1945, sebagai landasan konstisional, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, sebagai landasar formal. Selanjutnya, memperhatikan landasan operasional, kulturan dan landasan Etik.
“Dan di dalam UU Pers tidak ada pelarangan bagi jurnalis untuk mencari dan menyampaikan informasi. Apabila ada orang yang melarang atau menghalang-halangi wartawan untuk mencari untuk mendapatkan informasi, baik berupa data maupun gambar, maka orang tersebut telah merampas hak asasi masyarakat lainnya untuk memperoleh informasi,”jelasnya.
Dan pada pasal 18 ayat (1) dijelaskan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara maksimal dua atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dari beberapa fungsi pers, yang paling berat bagi para jurnalis dalam melaksanakan fungsi sebagai alat kontrol sosial. Sebab, saat ini masih sebagian besar masyarakat belum siap untuk dikontrol (diawasi) atau dikritisi. Ironisnya, ada yang beranggapan saat pers menjalankan fungsi kontrol sosial, maka sang jurnalis dianggap usil dengan pekerjaan orang lain, sehingga tidak jarang para jurnalis mendapat perlawanan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dari masyarakat yang merasa terusik oleh wartawan.
“Kita berharap para jurnalis dalam hal ini pers di daerah ini dapat melaksanakan tugasnya secara professional. Agar pers di daerah ini dapat professional, ini tidak lepas dari paranan warga masyarakat Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas(Mura). Untuk itu masyarakat dalam hal ini pelajar, mahasiswa dan pemuda harus tahu aturan main pers yang sedang berkembang saat ini. Dengan atahu dan memahami aturan tentang kerja pers, maka pelajar, mahasiswa dan pemuda bisa mengkritisi pers yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak profesional,”papar Solihin.
Kemudian kalau ada warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh penyampaian informasi, maka warga masyarakat dapat melakukan atau menggunakan hak jawab, hak koreksi atau pembetulan, karena hal itu diatur di dalam UU pers. Dan pers diharuskan melakukan ralat, pembetulan atau pembenaran dari kesalahan dalam penyampaian informasi. Dan di antara peranan pers nasional yang harus dilaksanakan oleh para jurnalis adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi. Kemudian mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan. Selanjutnya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.(03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar