Kamis, 20 Januari 2011

Sertifikasi Penunjang Kesejahteraan Guru

MUARA BELITI- Program Sertifikasi guru secara nyata mampu mendongkrak kesejahteraan guru di Indonesia. Program ini merupakan salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru yaitu dengan memberikan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru. Yang berhak menerima tunjangan ini adalah bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Demikian jelas Mawardi, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa (18/1).
Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional. Meningkatkan proses dan hasil pembelajaran. Meningkatkan kesejahteraan guru, serta. Dan meningkatkan martabat guru, dalam rangka mewujudkan pendidikan nadional yang bermutu.
Kuato sertifikasi guru di Kabupaten Mura 2011 ada 336 orang dengan rincian 4 TK, 292 Dikdas, 40 Dikmen.
Dampak positif dari adanya program sertifikasi guru ini sudah dirasakan oleh masyarakat. Salah satunya tenaga pendidik di SMA Negeri 2 Muara Beliti, Jalan Lintas Sumatera Kilometer (Km) 10 Kabupaten Mura.
Setidaknya dari 32 guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah ada 15 guru SMA Negeri 2 Muara Beliti yang sudah mengikuti peogram sertifikasi. Salah seorang guru yang sudah sertifikasi yaitu Rahmonoyo.
Ia sangat bersyukur sudah lulus dalam program sertifikasi. Pasalnya, dengan lulus program ini sehingga mendapat tambahan penghasilan selain gaji pokok. Oleh sebab itulah, ia mengaku program sertifikasi ini bisa membuatnya lebih semangat.
Terpisah, hal sama juga dirasakan oleh salah seorang guru di SD Negeri Pedang, Kecamatan Muara Beliti. Di Sekolah ini, baru ada dua guru yang lulus sertifikasi.
Salah seorang dari guru tersebut adalah Supangan. Ia berharap ke depan pemerintah terus menggalakkan program ini, agar guru yang belum sertifikasi juga bisa mendapatkan kesempatan.
Sekilas mengenai penyaluran tunjangan profesi ini, pada tahun 2007 tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing Dinas Pendidikan provinsi. Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru PNSD (PNSD) dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor dinas pendidikan kabupaten atau kota masing-masing. Demikian halnya yang terjadi pada mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi. (Mg04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar