Selasa, 25 Januari 2011

Pengawas UN Mengacu Pada Permendiknas

MUARA BELITI-Penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) tinggal beberapa minggu lagi. Mekanisme baru dalam penyelenggaraan UN tahun ajaran 2010/2011 juga telah disosialisasikan. Namun, ada hal yang lebih intensif perlu diperhatikan. Tahun ajaran kali ini, dalam pelaksanaan UN, tidak lagi memakai Tim Pengawas Independen (TPI). Demikian dijelaskan Kasi Dikdas Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura), kepada koran ini, Selasa (25/1).
Imam Hanafi mengatakan, alasan sebenarnya mengapa tidak lagi ada TPI, belum bisa diungkapkan, sebab sudah kebijakan Kementerian Pendidikan RI. Mungkin ada pertimbangan tertentu terkait dengan keefektifan penggunaan anggaran pelaksanaan UN.
Kejelasan mengenai pengawasan pelaksanaan UN telah diatur dalam Peraturan Menteri pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia No 46 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah atau Madrasah Dan Ujian Nasional.
Pasal 17 ayat (1) Permendiknas No 46 tahun 2010 menyebutkan pengawas ruang UN SMA/MA dan SMK adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama dinas pendidikan dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
Kemudian ayat (2) menyebutkan, perguruan tinggi menjadi koordinator pengawas UN SMA/MA dan SMK. Dan ayat (3), menjelaskan pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diuji, yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
Imam Hanafi menjelaskan, pengawasan ruang dalam pelaksanaan UN diatur dengan sistem acak dalam 1 kabupaten/kota, dan guru mata pelajaran sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan UN diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dalam sosialisasi UN yang disampaikan oleh Disdik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), biasanya juga menjelaskan mengenai pengawasan sekaligus penyelenggaraan UN lebih detail,” kata Imam Hanafi.
Mengenai penjagaan kerahasiaan soal UN diatur dalam Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010, pada pasal 18 yang bunyinya perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.
Dan bagi yang melanggar peraturan tersebut, berarti melanggar ketentuan yang tertera dalam pasal 26 ayat (1) disebutkan perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan dalam penyelenggaraan UN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditegaskan pada pasal 26 ayat(2), peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN dinyatakan tidak lulus.
Masih menurut Imam Hanafi, diperkirakan soal UN akan sampai di sekolah masing-masing H-1 pelaksanaan UN.(03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar