Senin, 24 Januari 2011

Fungsi Menghibur Sudah Jauh Melenceng



f- Sulis/Linggau Pos
MATERI :
Ketua PWI Perwakilan Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau, Solihin sedang menyampaikan materi jurnalistik dalam Pekan Prestasi dan Inovasi, di Auditorium Pemkab Musi Rawas.

LUBUKLINGGAU–
Pers sebagai penyampai aspirasi masyarakat memiliki beberapa fungsi pokok. Pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999, pada pasal 3 ayat (1) menjelaskan pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan, dan lembaga ekonomi. Namun, dalam praktiknya tidak sedikit perusahaan pers menjalankan fungsi hiburan, justru melenceng dari norma dan adat istiadat orang timur.
Demikian dijelaskan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kota Lubuklinggau, Solihin, dalam Pelatihan Dasar Jurnalistik (PDJ) yang diadakan Ikatan Keluarga Mahasiswa Silampari (IKMS) di Auditorium Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura), Senin (24/1).
Solihin menjelaskan, fungsi menghibur di kalangan perusahaan pers sudah semakin kebablasan. Bahkan, ada beberapa majalah yang sudah mengesampingkan norma yang ada. Alasannya banyak berorientasi hanya pada profit.
Penyimpangan ini dapat dilihat dari kemasan-kemasan berita yang dibuat oleh wartawan, maupun gambar-gambar yang mulai berani menampilkan hal-hal yang vulgar. Tentu ini sangat bertentangan dengan fungsi pers sebagai media sebagai menghibur.
Diklat yang diikuti 70 peserta ini, membahas secara garis besar mengenai jurnalistik. Dalam paparannya, Solihin menjelaskan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wartawan dilarang mencampur adukkan antara opini dan berita.  Wartawan juga dilarang menghakimi seseorang atau nara sumber. Seorang wartawan harus mengutamakan keakuratan, keberimbangan dan keobjektifan berita sehingga tidak menyudutkan salah satu pihak, dengan cara menerapkan asas praduga tak bersalah.
Guna menjaga keobjektifan tersebut, wartawan harus memperhatikan kelengkapan berita. Sehingga dapat menghindari opini wartawan tersebut masuk dalam berita yang dikemasnya. Sebelum berita dicetak, wartawan berkewajiban untuk mengecek ulang keakuratan berita.
Perlu diingat, wartawan harus memiliki kepekaan terhadap kondisi di sekitarnya. Sebab, apa yang ditangkap oleh panca indera wartawan yang dinilai menarik, unik, dan memiliki nilai jual bisa menjadi berita. Pada media cetak, berita dapat disajikan dalam bentuk gambar, grafik dan tulisan. Dalam menjalankan profesinya, wartawan harus perpegang pada Kode Etik Jurnalistik.(Mg04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar