Sabtu, 04 September 2010

Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan

65
Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting dalam
meningkatkan kualitas manusia, yang juga merupakan komponen
variabel dalam menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Oleh
karena itu pembangunan pendidikan di Kabupaten Musi Rawas harus
mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan
mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan
di masa depan.
A. PERMASALAHAN
Secara garis besar permasalahan pendidikan meliputi : (1).
tingkat pendidikan penduduk relatif rendah; (2) dinamika perubahan
struktur penduduk belum sepenuhnya teratasi dalam pembangunan
pendidikan; (3) masih terdapat kesenjangan tingkat pendidikan yang
cukup lebar antar kelompok masyarakat; (4) fasilitas pelayanan
pendidikan khususnya untuk jenjang pendidikan menengah pertama
dan yang lebih tinggi belum tersedia secara merata; (5) kualitas
pendidikan relatif masih rendah dan belum mampu memenuhi
kebutuhan kompetensi peserta didik ; (6) pembangunan pendidikan
belum sepenuhnya dapat meningkatkan kemampuan kewirausahaan
lulusan; (7) belum terkoordinasinya pendidikan tinggi di Kabupaten
Musi Rawas; (8) manajemen pendidikan belum berjalan secara efektif
dan efisien ; (9) anggaran pembangunan pendidikan belum tersedia
secara memadai.
B. SASARAN
Sasaran pembangunan pendidikan sampai dengan tahun 2010
adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap pendidikan dan
meningkatnya mutu pendidikan. Sasaran pembangunan pendidikan
sebagai berikut:
1. Meningkatnya taraf pendidikan penduduk ;
2. Meningkatnya kualitas pendidikan ;
3. Terpenuhinya kebutuhan pendidikan
4. Meningkatnya APK dan APM setiap jenjang pendidikan
66
C. ARAH KEBIJAKAN
Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, peningkatan akses
masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas akan
dilaksanakan dalam kerangka arah kebijakan sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan wajib belajar pendidikan dasar sembilan
tahun yang bermutu;
2. Menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta
aksara;
3. Meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan melalui
jalur formal dan non formal;
4. Meningkatkan perluasan pendidikan anak usia dini;
5. Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok
masyarakat dengan memberikan akses yang lebih besar kepada
kelompok masyarakat miskin, perdesaan dan terpencil serta
masyarakat penyandang cacat;
6. Menyusun Peraturan Daerah tentang pelajaran budi pekerti,
akidah, akhlak dan ibadah sebagai muatan lokal disetiap jenjang
pendidikan dalam rangka pembinaan akhlak mulia;
7. Menyediakan materi dan peralatan pendidikan (teaching and
learning materials) terkini baik yang berupa materi cetak seperti
buku pelajaran maupun yang berbasis teknologi informasi dan
komunikasi dan alam sekitar;
8. Meningkatkan jumlah dan kualitas pendidik serta meningkatkan
kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik agar lebih
mampu mengembangkan kompetensinya dan komitmen dalam
melaksanakan tugas pengajaran;
9. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang
pendidikan sebagai ilmu pengetahuan, alat bantu pembelajaran,
fasilitas pendidikan, standar kompetensi, penunjang administrasi
pendidikan, alat bantu manajemen satuan pendidikan, dan
infrastruktur pendidikan;
10. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
pendidikan termasuk pembiayaan dan penyelenggaraan
pendidikan berbasis masyarakat serta dalam peningkatan mutu
layanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan,
dan evaluasi program pendidikan;
11. Meningkatkan penelitian dan pengembangan pendidikan untuk
penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan
pendidikan.
67
D. PROGRAM
1. Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini;
2. Pengembangan kurikulum dan bahan ajar yang bermutu serta
perintisan model-model pembelajaran PAUD;
3. Peningkatan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan
anak usia dini kepada orangtua dan masyarakat.
2. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan
pemerataan pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau,
baik melalui jalur formal maupun non-formal, sehingga seluruh anak
usia sekolah (7–15 tahun) dapat memperoleh pendidikan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi :
1. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas
termasuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Sekolah
Unggul khususnya di Kawasan Agropolitan Center dan
Agropolitan distrik, Ruang Kelas Baru (RKB), laboratorium
terpadu, perpustakaan, buku pelajaran dan peralatan peraga
pendidikan, yang disertai dengan penyediaan pendidik dan
tenaga kependidikan secara merata, bermutu dan tepat lokasi;
2. Penyediaan alternatif pendidikan dasar melalui jalur formal
maupun non formal untuk memenuhi kebutuhan, kondisi, dan
potensi anak termasuk anak dari keluarga miskin dan yang
tinggal di wilayah perdesaan dan terpencil;
3. Penerapan kurikulum Nasional dan lokal yang disesuaikan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya
dan seni;
4. Penerapan Peraturan Daerah tentang pelajaran budi pekerti,
akidah, akhlak dan ibadah sebagai muatan lokal di sekolahsekolah
baik formal maupun non formal;
5. Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan
teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga, buku
pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan
teknologi;
6. Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik;
7. Penerapan manajemen berbasis sekolah;
68
8. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan,
pembiayaan, maupun dalam pengelolaan pembangunan
pendidikan dasar.
9. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan,
monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan pendidikan dasar.
10. Pelayanan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
3. Program Pendidikan Menengah
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan
pemerataan pelayanan pendidikan menengah yang bermutu dan
terjangkau bagi penduduk yang mencakup SMA, SMK, MA, dan Paket
C. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan termasuk
pembangunan USB, RKB, laboratorium terpadu di Agropolitan
Distrik dan Agropolitan Center, perpustakaan, buku pelajaran
dan peralatan peraga pendidikan;
2. Rehabilitasi fisik gedung;
3. Pengembangan Sekolah Unggul yang dipusatkan di Agropolitan
Distrik dan Agropolitan Center;
4. Penerapan dan pengembangan kurikulum nasional dan lokal,
bahan ajar, dan model-model pembelajaran yang mengacu
pada standar nasional;
5. Penerapan Peraturan Daerah tentang pelajaran budi pekerti,
akidah, akhlak dan ibadah sebagai muatan lokal di sekolahsekolah
baik formal maupun non formal;
6. Penataan bidang keahlian pada pendidikan menengah kejuruan
yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja, yang
didukung kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri;
7. Penyediaan materi pendidikan, media pengajaran dan
teknologi pendidikan termasuk peralatan peraga pendidikan,
buku pelajaran, buku bacaan dan buku ilmu pengetahuan dan
teknologi serta materi pelajaran yang berbasis teknologi
informasi;
8. Penyediaan berbagai alternatif layanan pendidikan menengah
baik formal maupan non formal;
9. Pembinaan minat, bakat, dan kreativitas peserta didik dengan
memberi perhatian pada anak yang memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa;
69
10. Penerapan manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang
memberi wewenang dan tanggungjawab pada satuan
pendidikan;
11. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan, pembiayaan, dan pengelolaan pembangunan
pendidikan menengah;
12. Penyiapan pelaksanaan Program Pendidikan 12 Tahun;
13. Pengembangan kebijakan, melakukan perencanaan,
monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan
pembangunan pendidikan menengah;
14. Pelayanan kesehatan dan kesehatan reproduksi bagi remaja di
sekolah menengah.
4. Program Pendidikan Non Formal
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penguatan satuan-satuan pendidikan non-formal melalui
pengembangan standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi serta
penguatan kemampuan manajerial pengelolanya;
2. Peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas
penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional bagi
penduduk buta aksara tanpa diskriminasi jender;
3. Menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk
menyelenggarakan pendidikan non-formal;
4. Penyediaan informasi pendidikan yang memadai yang
memungkinkan masyarakat untuk memilih pendidikan nonformal
sesuai dengan minat, potensi, dan kebutuhan;
5. Pengembangan kebijakan, monitoring, evaluasi, dan
pengawasan pelaksanaan pembangunan pendidikan non
formal;
5. Program Pendidikan Penyuluhan Pemuda dan Olahraga
serta Pendidikan Luar Sekolah
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Pengembangan dan Pembinaan Olahraga;
2. Pengembangan Pembinaan Generasi Muda / Pelajar;
3. Pengembangan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
70
6. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kuantitas, kualitas,
kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan untuk mampu
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan,
dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Peningkatan rasio pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan
melalui pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik
dan tenaga kependidikan didasarkan pada ketepatan
kualifikasi, jumlah, kompetensi dan lokasi;
2. Peningkatan kualitas layanan pendidik dengan melakukan
pendidikan dan latihan agar memiliki kualifikasi minimun dan
sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar;
3. Penerapan sistem standarisasi dan sertifikasi profesi pendidik,
serta penerapan standar profesionalisme dan sistem
pemantauan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan yang
berbasis kinerja kelas, sekolah atau satuan pendidikan lainnya;
4. Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi
pendidik dan tenaga kependidikan;
5. Penerapan peraturan dan kebijakan tentang guru sebagai
profesi serta kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi
guru.
7. Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan
Perpustakaan
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi perluasan
dan peningkatan kualitas layanan perpustakaan melalui:
1. Pembangunan Perpustakaan Daerah di setiap Agropolitan
Distrik dan Agropolitan center;
2. Pembuatan dan pemeliharaan koleksi perpustakaan dan taman
bacaan masyarakat;
3. Pengadaan sarana dan revitalisasi perpustakaan keliling dan
perpustakaan masyarakat;
4. Mendorong tumbuhnya perpustakaan masyarakat dan
Peningkatan peran serta masyarakat dalam menyediakan
fasilitas buku-buku bacaan;
5. Peningkatan kemampuan pengelola perpustakaan melalui
pendidikan dan latihan serta mengembangkan jabatan
fungsional Pustakawan;
71
6. Peningkatan fungsi perpustakaan untuk mewujudkan
perpustakaan sebagai tempat yang menarik, terutama bagi
anak dan remaja untuk belajar dan mengembangkan
kreativitas;
7. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk
memperluas akses masyarakat terhadap bahan bacaan yang
bermutu;
8. Peningkatan intensitas pelaksanaan kampanye dan promosi
budaya baca melalui media masa dan cara-cara lainnya.
8. Program Penelitian dan Pengembangan Pendidikan
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Penyediaan data dan informasi pendidikan sebagai dasar
perumusan kebijakan pembangunan pendidikan;
2. Penerapan kurikulum pendidikan sesuai dengan tujuan
pembangunan;
3. Pengembangan inovasi pengelolaan pendidikan agar lebih
efisien dan efektif.
9. Program Manajemen Pelayanan Pendidikan
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
1. Menerapkan aturan-aturan yang berpedoman pada Undangundang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Peningkatan kapasitas institusi yang bertanggungjawab dalam
pembangunan pendidikan;
3. Pengembangan manajemen pendidikan secara terpadu dan
holistik;
4. Pengembangan sistem pembiayaan yang adil, efisien, efektif,
transparan dan akuntabel;
5. Peningkatan efektivitas peran dan fungsi Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah;
6. Pengembangan sistem pengelolaan pembangunan pendidikan,
sistem kendali mutu dan jaminan kualitas;
7. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar