Sabtu, 04 September 2010

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL PENJENJANGAN PRANATA KOMPUTER

Badan Pusat Statistik, Jakarta - Indonesia
2004
1
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK
NOMOR 292 TAHUN 2004
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL
PENJENJANGAN PRANATA KOMPUTER
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK
Menimbang : a. bahwa Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional
Penjenjangan Pranata Komputer diperlukan untuk
memenuhi kompetensi dan profesionalisme pranata
komputer pada institusi pemerintah di Pusat dan Daerah;
b. bahwa dalam rangka menjaga mutu penyelenggaraan
Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer
dipandang perlu dilakukan standarisasi melalui akreditasi
terhadap Penyelenggara Diklat Fungsional Penjenjangan
Pranata Komputer;
c. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan Diklat Fungsional
Penjenjangan Pranata Komputer sebagaimana tersebut di
atas, perlu diatur dan ditetapkan dalam Keputusan Kepala
Badan Pusat Statistik tentang Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Penjenjangan
Pranata Komputer;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003;
2
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2002;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
10. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
11. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun
2003;
12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional
Pranata Komputer dan Angka Kreditnya;
13. Keputusan Bersama Kepala Badan Pusat Statistik dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 002/BPSSKB/
II/2004 dan Nomor 04 Tahun 2004 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan
Angka Kreditnya;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
FUNGSIONAL PENJENJANGAN PRANATA KOMPUTER.
Pasal 1
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Penjenjangan
Pranata Komputer adalah pendidikan dan pelatihan yang
bertujuan untuk memenuhi kompetensi di bidang teknologi
informasi yang merupakan persyaratan bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) untuk memangku Jabatan Fungsional Pranata
Komputer.
3
Pasal 2
Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer
sebagaimana tersebut pada Pasal 1 di atas terdiri dari Diklat
Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer Terampil dan
Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer Ahli.
Pasal 3
1. Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer
Terampil, yaitu diklat yang ditujukan bagi PNS yang bekerja
di bidang teknologi informasi dan akan memangku Jabatan
Fungsional Pranata Komputer jenjang Pranata Komputer
Pelaksana Pemula, Pranata Komputer Pelaksana, Pranata
Komputer Pelaksana Lanjutan dan Pranata Komputer
Penyelia;
2. Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer Ahli,
yaitu diklat yang ditujukan bagi PNS yang bekerja di bidang
teknologi informasi dan akan memangku Jabatan
Fungsional Pranata Komputer jenjang Pranata Komputer
Pertama, Pranata Komputer Muda, Pranata Komputer
Madya dan Pranata Komputer Utama;
Pasal 4
Sistematika Pedoman Penyelenggaraan Diklat Fungsional
Penjenjangan Pranata Komputer disusun sebagai berikut:
I. Pendahuluan
II. Kurikulum dan Mata Diklat
III. Peserta
IV. Tenaga Pengajar
V. Penyelenggara
VI. Metode Pembelajaran
VII. Perencanaan, Pembinaan, dan Pembiayaan
VIII. Monitoring dan Evaluasi
IX. Sertifikasi
X. Akreditasi
XI. Penutup
Pasal 5
Pedoman Penyelenggaraan Diklat Fungsional Penjenjangan
Pranata Komputer sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini adalah merupakan satu kesatuan dan bagian tak
terpisahkan dari keputusan ini .
4
Pasal 6
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Juli 2004
Kepala Badan Pusat Statistik
Dr. Choiril Maksum
NIP. 340003890
5
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK
NOMOR 292 TAHUN 2004
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN FUNGSIONAL PENJENJANGAN
PRANATA KOMPUTER
6
DAFTAR ISI
HALAMAN
KEPKA BPS NOMOR 292 TANGGAL 6 JULI 2004 ..................................................1
LAMPIRAN KEPKA BPS NOMOR 292 TANGGAL 6 JULI 2004 ...............................5
DAFTAR ISI ...............................................................................................................6
BAB I PENDAHULUAN...........................................................................................8
1.1. Tujuan...........................................................................................................8
1.2. Sasaran ........................................................................................................8
BAB II JENIS DAN MATA DIKLAT..........................................................................9
2.1. Jenis Diklat ...................................................................................................9
2.2. Mata Diklat..................................................................................................10
BAB III PESERTA .................................................................................................13
3.1. Persyaratan .................................................................................................13
3.2. Pencalonan..................................................................................................13
3.3. Jumlah Peserta............................................................................................13
BAB IV TENAGA PENGAJAR...............................................................................14
4.1. Sumber-Sumber Tenaga Pengajar ............................................................14
4.2. Persyaratan dan Kompetensi Tenaga Pengajar ........................................14
4.3. Penugasan .................................................................................................14
BAB V PENYELENGGARAAN..............................................................................15
5.1. Ketentuan Penyelenggaraan Diklat............................................................15
5.2. Waktu Pelaksanaan ...................................................................................15
BAB VI METODE PEMBELAJARAN ....................................................................16
BAB VII PERENCANAAN, PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN.............................17
7.1. Perencanaan ..............................................................................................17
7.2. Pembinaan .................................................................................................17
7.3. Pembiayaan................................................................................................17
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI.............................................................18
8.1. Monitoring...................................................................................................18
8.2. Evaluasi ......................................................................................................18
8.2.1. Evaluasi Terhadap Peserta....................................................................18
7
8.2.2. Evaluasi Pengajar ..................................................................................21
8.2.3. Evaluasi Kinerja Penyelenggara............................................................22
8.2.4. Evaluasi Pasca Diklat ............................................................................22
8.2.5. Evaluasi Terhadap Kurikulum ................................................................23
BAB IX SERTIFIKASI............................................................................................24
BAB X AKREDITASI .............................................................................................25
10.1. Tujuan, Ruang Lingkup, dan Bobot Penilaian .......................................25
10.2. Penilaian Kelembagaan Diklat ...............................................................26
10.3. Penilaian Program Diklat .......................................................................27
10.4. Penilaian SDM Penunjang Penyelenggaraan Diklat..............................28
10.5. Penilaian Tenaga Pengajar....................................................................29
10.6. Pelaksanaan Akreditasi .........................................................................29
BAB XI PENUTUP.................................................................................................31
ANAK LAMPIRAN 1 : Keputusan.........................................................................32
8
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Tujuan
Tujuan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Penjenjangan Pranata
Komputer adalah terpenuhinya kompetensi di bidang teknologi informasi bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sesuai dengan persyaratan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer (JFPK).
1.2. Sasaran
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Diklat Fungsional
Penjenjangan Pranata Komputer mempunyai sasaran sebagai berikut:
a. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer secara
profesional;
b. Memenuhi salah satu persyaratan administrasi untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pranata Komputer;
c. Mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi terkini;
d. Mampu memberi saran-saran untuk meningkatkan pengelolaan Jabatan
Fungsional Pranata Komputer.
9
BAB II JENIS DAN MATA DIKLAT
Mata Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer difokuskan untuk
memenuhi kompetensi menurut pekerjaan dan lingkup tanggung jawab setiap
Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Mata Diklat yang diajarkan harus mampu
memenuhi kebutuhan dasar perencanaan, pengembangan, dan pengoperasian
sistem informasi untuk menunjang kegiatan instansi pemerintah dalam penyediaan
data dan informasi yang akurat dan terkini.
2.1. Jenis Diklat
Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer terdiri dari 2 jenis, yaitu:
a. Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer Terampil.
Materi yang dicakup pada Diklat ini meliputi:
1. Sistem Penilaian dan Administrasi Pranata Komputer;
2. Pengenalan Teknologi Informasi;
3. Perekaman Data;
4. Pemrograman;
5. Deteksi dan Perbaikan Sistem Komputer dan Jaringan;
6. Pengenalan Aplikasi Khusus;
7. Etika dan Pengembangan Profesi Komputer;
8. Pembuatan Dokumentasi dan Laporan.
b. Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer Ahli.
Materi yang dicakup pada Diklat ini meliputi:
1. Sistem Penilaian dan Administrasi Pranata Komputer;
2. Pengenalan Teknologi Informasi;
3. Rekayasa Sistem Informasi;
4. Analisis Sistem Informasi;
5. Perancangan Sistem Informasi;
6. Implementasi Sistem;
7. Administrasi dan Pengelolaan Database;
8. Administrasi dan Pengelolaan Jaringan Komputer;
9. Etika dan Pengembangan Profesi Komputer;
10. Pembuatan Dokumentasi dan Laporan.
10
2.2. Mata Diklat
Komponen Mata Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer Terampil
terdiri dari komponen teori 40% dan komponen praktek 60%, sedangkan
komponen Mata Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer Ahli terdiri dari
komponen teori 60% dan komponen praktek 40%.
a. Topik Bahasan, Pokok Bahasan, dan Jumlah Sesi Diklat Fungsional
Penjenjangan Fungsional Pranata Komputer Terampil
NO. TOPIK BAHASAN POKOK BAHASAN Jumlah
Sesi
(1) (2) (3) (4)
1.
Sistem Penilaian dan
Administrasi Pranata
Komputer
- Jenis, unsur kegiatan dan jenjang jabatan.
- Unsur kegiatan
- Administrasi dan sistem penilaian
- Pengangkatan, pembebasan, dan
pemberhentian dalam Jabatan Fungsional
Pranata Komputer
4
2.
Pengenalan
Teknologi Komputer
- Pengenalan Sistem Komputer
- Pengenalan Perangkat Keras Komputer
- Pengenalan Perangkat Lunak Komputer
- Pengenalan Sistem Jaringan
8
3.
Perekaman Data
- Perekaman data dengan text editor
- Perekaman data dengan pengolah angka
- Aturan validasi
- Sistem perekaman data terstruktur
- Pemulihan data
16
4.
Pemrograman
- Pengenalan spesifikasi program
- Pengenalan algoritma dan bahasa
Pemrograman
- Pemrograman berbasis teks
- Pemrograman berbasis visual
- Pemrograman database
- Pemrograman untuk perekaman data
yang divalidasi
- Strategi dan teknik pengujian program
- Penyiapan data uji coba
- Verifikasi hasil uji coba
36
5.
Pendeteksian dan
Perbaikan Sistem
Komputer dan
Jaringan
- Pendeteksian kerusakan sistem komputer
- Perbaikan sistem komputer dan instalasi
komponen
- Deteksi kerusakan sistem jaringan
- Perbaikan kerusakan sistem jaringan dan
instalasi komponen
18
11
6.
Pengenalan Aplikasi
Khusus *)
- Pengenalan aplikasi khusus
- Penggunaan aplikasi khusus
- Penggunaan utiliti aplikasi khusus
- Pendeteksian dan pemecahan masalah
aplikasi khusus
- Tugas/studi kasus aplikasi khusus
8
7.
Etika dan
Pengembangan
Profesi Komputer
- Hak cipta intelektual dan perundangundangannya
- Etika penggunaan komputer dan internet
- Pengembangan profesi
4
8.
Pembuatan
Dokumentasi dan
Laporan
- Pembuatan dokumentasi
- Penyusunan laporan (penghitungan
angka kredit)
- Presentasi
10
Jumlah 104
*) Aplikasi Khusus : adalah aplikasi yang merupakan kebutuhan khusus instansi peserta.
b. Topik Bahasan, Pokok Bahasan, dan Jumlah Sesi Diklat Fungsional
Penjenjangan Fungsional Pranata Komputer Ahli
NO. TOPIK BAHASAN POKOK BAHASAN Jumlah
Sesi
(1) (2) (3) (4)
1.
Sistem Penilaian dan
Administrasi Pranata
Komputer
- Jenis, unsur kegiatan dan jenjang jabatan.
- Unsur kegiatan
- Administrasi dan sistem penilaian
- Pengangkatan, pembebasan, dan
pemberhentian dalam Jabatan Fungsional
Pranata Komputer
4
2.
Pengenalan
Teknologi Informasi
- Organisasi dan teknologi informasi
- Sistem informasi manajemen
- Jaringan komputer
4
3.
Rekayasa Sistem
Informasi
- Pengertian sistem informasi
- Daur hidup rekayasa sistem informasi
- Perencanaan sistem informasi
- Analisis, perancangan, dan
pengembangan sistem informasi
- Konversi sistem
- Pelatihan, review, dan dokumentasi sistem
- Studi kasus
8
16
12
4. Analisis Sistem
Informasi
- Penelaahan sistem yang ada (current
system)
- Identifikasi kebutuhan sistem
- Studi kelayakan pendahuluan
- Studi kelayakan rinci
- Penyusunan spesifikasi sistem
- Verifikasi spesifikasi sistem
- Studi kasus
5
.
Perancangan Sistem
Informasi
- Perancangan Sistem
- Perancangan data/database
- Perancangan proses
- Perancangan input/output
- Verifikasi perancangan
- Studi kasus
18
6.
Implementasi Sistem
- Algoritma dan bahasa pemrograman
- Konsep pemrograman
- Pembuatan buku petunjuk pengoperasian
program
- Studi Kasus
14
7.
Adminsitrasi dan
Pengelolaan
Database
- Manajemen database
- Implementasi database
- Keamanan dan pemulihan database
10
8.
Administrasi dan
Pengelolaan Jaringan
Komputer
- Konsep komunikasi data
- Konsep jaringan
- Perancangan dan implementasi sistem
jaringan
- Perancangan dan implementasi sistem
keamanan jaringan
14
9.
Etika dan
Pengembangan
Profesi Komputer
- Hak cipta intelektual dan perundangundangannya
- Etika penggunaan komputer dan internet
- Pengembangan profesi
- Tehnik penulisan karya tulis bidang
teknologi informasi
6
10.
Pembuatan
Dokumentasi dan
Laporan
- Pembuatan dokumentasi
- Penyusunan laporan (penghitungan angka
kredit)
- Presentasi
8
Jumlah 104
13
BAB III PESERTA
3.1. Persyaratan
Syarat untuk menjadi peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer
adalah PNS yang akan memangku Jabatan Fungsional Pranata Komputer dengan
kualifikasi sebagai berikut:
a. Berijazah serendah-rendahnya SLTA untuk Pranata Komputer Tingkat
Terampil atau berijazah serendah-rendahnya S1/D-IV untuk Pranata Komputer
Tingkat Ahli sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
b. Menduduki pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda, golongan ruang II/a
untuk Pranata Komputer Tingkat Terampil atau menduduki pangkat serendahrendahnya
Penata Muda, golongan ruang III/a untuk Pranata Komputer
Tingkat Ahli;
c. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. Telah disetujui oleh atasan langsung minimal pejabat eselon III untuk
mengikuti Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer, dan ditugaskan
oleh Pejabat Kepegawaian instansi yang bersangkutan minimal pejabat eselon
II yang dibuktikan dengan surat tugas;
e. Memiliki kemampuan mengoperasikan dasar-dasar aplikasi perkantoran yang
dinyatakan oleh atasan langsung minimal pejabat eselon III;
f. Mengikuti persyaratan lainnya sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang
bersangkutan setelah berkoordinasi dengan instansi Pembina JFPK;
g. Usia setinggi-tingginya 6 tahun sebelum mencapai usia pensiun, kecuali bagi
Pranata Komputer Tingkat Terampil yang akan pindah jalur ke Pranata
Komputer Tingkat Ahli.
3.2. Pencalonan
Tata cara pencalonan peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer
diserahkan kepada instansi penyelenggara.
3.3. Jumlah Peserta
Jumlah peserta Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer yang ideal
adalah antara 15 hingga 25 orang per kelas. Peserta diklat dapat seluruhnya
berasal dari satu instansi atau dari berbagai instansi.
14
BAB IV TENAGA PENGAJAR
4.1. Sumber-Sumber Tenaga Pengajar
Tenaga pengajar pada Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer dapat
berasal dari:
a. Widyaiswara
b. Pejabat Fungsional Pranata Komputer
c. Dosen
d. Pakar dan Praktisi
e. Pejabat Struktural
f. Pejabat Negara.
4.2. Persyaratan dan Kompetensi Tenaga Pengajar
Kriteria untuk menjadi tenaga pengajar pada Diklat Fungsional Penjenjangan
Pranata Komputer adalah:
a. Mempunyai pendidikan minimal D-III untuk pengajar Diklat Fungsional
Penjenjangan Pranata Komputer Terampil dan pendidikan minimal S1/D-IV
untuk pengajar Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer Ahli;
b. Menguasai materi yang diajarkan;
c. Terampil mengajar secara sistematik, efektif, dan efisien sesuai dengan
satuan acara mata diklat;
d. Khusus materi teknologi informasi, mempunyai pengalaman atau pendidikan di
bidang teknologi informasi.
4.3. Penugasan
Tenaga pengajar Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer harus
mendapat surat tugas mengajar dari Penyelenggara Diklat dan memiliki kewajiban
sebagai berikut:
a. Menyampaikan materi diklat sesuai dengan satuan mata diklat yang
ditetapkan;
b. Melaporkan perkembangan proses belajar mengajar pada waktu-waktu
tertentu dan pada setiap akhir penugasan kepada Penyelenggara Diklat;
c. Memberikan masukan, baik diminta atau tidak diminta kepada Penyelenggara
Diklat berkenaan dengan hal-hal yang perlu mendapat perhatian untuk
perbaikan pada program diklat berikutnya.
15
BAB V PENYELENGGARAAN
5.1. Ketentuan Penyelenggaraan Diklat
Ketentuan yang berlaku bagi penyelenggaraan Diklat Fungsional Penjenjangan
Pranata Komputer yaitu sebagai berikut:
a. Penyelenggara Diklat adalah Instansi Pemerintah yang telah mendapat ijin
menyelenggarakan Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer dari
Instansi Pembina;
b. Penyelenggara Diklat harus memiliki sarana dan prasarana yang mendukung
terciptanya proses pendidikan dan pelatihan yang efektif dan efisien;
c. Penyelenggara Diklat dianjurkan menyediakan akomodasi bagi seluruh
peserta diklat untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan diklat;
d. Secara bertahap Instansi Pembina akan melakukan akreditasi terhadap
Penyelenggara Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer;
e. Penyelenggara Diklat harus memberikan laporan tertulis hasil
penyelenggaraan diklat kepada Instansi Pembina selambat-lambatnya 30 hari
setelah pelaksanaan diklat selesai;
f. Laporan harus disusun dengan menggunakan Formulir PD-01.
5.2. Waktu Pelaksanaan
Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer Tingkat Terampil dan Tingkat
Ahli dilaksanakan masing-masing untuk 104 sesi dalam jangka waktu 26 hari
sesuai dengan urutan mata diklat yang telah ditentukan. Satu sesi setara dengan 2
jam pelajaran (jampel), dimana satu jampel memerlukan waktu 45 menit.
16
BAB VI METODE PEMBELAJARAN
Sesuai dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai program Diklat Fungsional
Penjenjangan Pranata Komputer, maka metode diklat yang paling sesuai dalam
proses belajar mengajar adalah andragogi atau metode pembelajaran untuk orang
dewasa, dimana peserta diklat dipacu berpartisipasi secara aktif dengan jalan
saling asah, saling asih, dan saling asuh di antara peserta.
Dalam penerapan pendekatan ini, perlu dipahami hal-hal sebagai berikut :
a. Para peserta diperlakukan sebagai seorang dewasa, dan bukan sebagai anakanak.
b. Peserta dilibatkan dalam proses belajar mengajar melalui komunikasi dua
arah, sehingga memberi kesempatan kepada peserta untuk menyumbangkan
pikiran dan pengalamannya serta menunjukkan kemampuan penerapan
aplikasi program dan sistem informasi yang diterapkan oleh instansi peserta.
c. Kekayaan pengalaman peserta merupakan potensi positif untuk sumber
kegiatan belajar mengajar yang berorientasi pada masalah-masalah aktual
yang dihadapi peserta dalam organisasi untuk dicarikan pemecahannya.
Berdasarkan pendekatan tersebut, maka metode yang digunakan dalam proses
belajar mengajar Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer adalah :
a. Ceramah
Metode ceramah digunakan dalam proses belajar mengajar yang
dikombinasikan dengan tanya jawab, diskusi dan latihan (peragaan).
b. Demonstrasi dan Peragaan
Metode pembelajaran dengan demonstrasi dan peragaan digunakan untuk
mempersiapkan peserta dalam merencanakan dan melaksanakan latihan
penerapan suatu pengetahuan atau keterampilan dalam rangka pendalaman
materi.
c. Praktikum
Peserta diberikan kesempatan untuk menerapkan pengetahuan atau
keterampilan yang diperoleh selama diklat.
Dengan praktikum ini peserta diharapkan dapat mengembangkan kemampuan
dan keterampilannya dalam rangka pendalaman materi.
d. Presentasi
Metode presentasi digunakan untuk melatih kemampuan peserta dalam
menyampaikan hasil praktek kerja yang diperoleh selama diklat.
17
BAB VII PERENCANAAN, PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN
7.1. Perencanaan
Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan program, Penyelenggara Diklat
Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer merencanakan kebutuhan:
a. Tenaga pengajar sesuai dengan tujuan dan sasaran diklat;
b. Sarana, prasarana, dan alat bantu;
c. Jumlah kelas penyelenggaraan dengan memperhatikan ketentuan jumlah
peserta;
d. Jumlah tenaga administrasi yang mempunyai kompetensi untuk mengelola
program.
Penyelenggara diklat dapat menggunakan Formulir PD-02 sebagai acuan
perencanaan penyelenggaraan Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata
Komputer.
7.2. Pembinaan
Pembinaan terhadap pelaksanaan Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata
Komputer secara fungsional menjadi tanggung jawab Instansi Pembina Jabatan
Fungsional Pranata Komputer. Pembinaan ini pada dasarnya untuk menjaga agar
kualitas Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi.
7.3. Pembiayaan
Pembiayaan program Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer
dibebankan pada APBN, APBD, atau sumber keuangan lainnya.
18
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI
8.1. Monitoring
Monitoring merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengawasi atau
memantau proses dan perkembangan pelaksanaan program diklat dengan fokus
untuk mendapatkan informasi mengenai proses pelaksanaan program, baik
menyangkut proses pengambilan keputusan, pengelolaan kelembagaan,
pengelolaan program, maupun pengelolaan proses belajar mengajar pada diklat.
Monitoring dilakukan untuk tujuan supervisi dengan penekanan pada pemantauan
proses pelaksanaan program dan sedapat mungkin tim/petugas memberikan
saran untuk mengatasi masalah yang terjadi. Hasil monitoring digunakan sebagai
umpan balik untuk penyempurnaan pelaksanaan program-program diklat.
Monitoring dilakukan oleh Penyelenggara Diklat terhadap aspek penyelenggaraan
diklat, yang meliputi:
a. Proses belajar mengajar;
b. Kinerja pengajar dan peserta;
c. Aspek teknis penyelenggaraan.
Pelaksanaan monitoring terhadap penyelenggaraan diklat mengacu pada Formulir
PD-03, selanjutnya hasil monitoring disampaikan kepada instansi Pembina JFPK.
8.2. Evaluasi
Evaluasi merupakan suatu proses sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis,
dan menginterpretasikan informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan
pelaksanaan program diklat dengan kriteria tertentu untuk keperluan pembuatan
keputusan.
Evaluasi bertujuan untuk mengetahui apakah program diklat mencapai sasaran
yang diharapkan dengan penekanan pada aspek hasil (output). Evaluasi baru
dapat dilakukan jika program diklat sudah berjalan dalam satu periode, sesuai
dengan tahapan sasaran yang dirancang.
Evaluasi diklat fungsional penjenjangan Pranata Komputer meliputi evaluasi
peserta, kinerja penyelenggara, pengajar, dan pasca diklat.
8.2.1. Evaluasi Terhadap Peserta
a. Aspek sikap (affective)
Penilaian terhadap sikap/affective peserta dilakukan berdasarkan pengamatan
cermat oleh Tenaga Pengajar, Penyelenggara, dan pihak lain yang secara
fungsional bertanggung jawab dalam proses belajar mengajar.
19
Penilaian ini dilakukan selama diklat berlangsung baik di dalam maupun di luar
kelas yang meliputi:
1. Kegiatan belajar di kelas;
2. Kegiatan penyusunan studi kasus dan praktikum;
3. Kegiatan harian;
4. Diskusi dan workshop;
5. Kegiatan lain yang secara resmi diselenggarakan oleh diklat.
Unsur yang dinilai mengenai aspek sikap/affective adalah sebagai berikut :
1. Integritas diri
Integritas diri yaitu ketaatan, kepatuhan dan komitmen peserta terhadap
seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara. Indikator integritas
diri meliputi:
i. Kehadiran dalam seluruh proses kegiatan diklat sekurang-kurangnya
90 persen. Ketidakhadiran dalam seluruh proses kegiatan diklat harus
atas persetujuan/ diketahui pejabat pemberi tugas;
ii. Ketepatan waktu penyelesaian dan penyerahan tugas-tugas.
2. Kerjasama
Kerjasama adalah kemampuan untuk berkoordinasi dalam menyelesaikan
tugas secara berkelompok, serta mampu meyakinkan dan
mempertemukan gagasan. Indikator kerjasama meliputi:
i. Kontribusi dalam penyelesaian tugas bersama;
ii. Membina keutuhan dan kekompakan kelompok;
iii. Tidak mendikte atau mendominasi kelompok;
iv. Menghargai pendapat orang lain.
3. Prakarsa
Prakarsa merupakan kemampuan untuk mengajukan gagasan yang
bermanfaat bagi kepentingan kelompok atau kepentingan yang lebih luas
sehingga dicapai tingkat kepuasan kerja yang optimal. Indikator prakarsa
meliputi:
i. Membantu membuat iklim diklat yang kondusif dan menggairahkan;
ii. Mampu membuat saran demi kelancaran diklat;
iii. Aktif mengajukan pertanyaan yang relevan;
iv. Mampu mengendalikan diri, waktu, situasi, dan lingkungan.
Pengamatan terhadap unsur sikap/affective didasarkan pada Formulir PD-04.
20
b. Aspek penguasaan materi
Penilaian terhadap aspek penguasaan materi meliputi: ujian tertulis, ujian
praktek, dan studi kasus/praktikum. Unsur dan bobot penilaian aspek
penguasaan materi adalah sebagai berikut:
1. Ujian tertulis (bobot 40% untuk Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata
Komputer Terampil, 60% untuk Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata
Komputer Ahli)
Bentuk ujian tertulis bisa berupa pilihan ganda atau esai atau gabungan
keduanya. Materi yang dicakup pada ujian ini ada seluruh teori yang
diajarkan pada setiap mata diklat.
2. Ujian praktik (bobot 30% untuk Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata
Komputer Terampil, 20% untuk Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata
Komputer Ahli)
Bentuk ujian praktik berupa instalasi perangkat keras, instalasi operating
sistem, instalasi perangkat lunak, instalasi jaringan komputer,
perancangan dan pembuatan program, dan penanganan masalah yang
muncul dalam hal instalasi.
3. Studi kasus (bobot 30% untuk Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata
Komputer Terampil, 20% untuk Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata
Komputer Ahli)
Studi kasus berupa peragaan/praktikum/presentasi tugas akhir yang
diberikan selama diklat. Kegiatan ini dilaksanakan secara perorangan atau
berkelompok dengan memperagakan aplikasi yang diterapkan pada
instansi/unit kerja. Peserta secara perorangan maupun berkelompok
mempresentasikan aplikasi tersebut kepada peserta lain dalam kelas
kemudian mengkaji selanjutnya peserta diharuskan memberikan
rekomendasi mengenai kelebihan dan kelemahan dari aplikasi yang
dipresentasikan tersebut dalam bentuk peragaan maupun laporan tertulis.
Pengamatan aspek penguasaan materi dibuat berdasarkan pada Formulir
PD-05a, PD-05b, dan PD-05c.
c. Evaluasi Akhir
Evaluasi akhir terhadap peserta diklat didasarkan pada hasil penilaian
kelulusan peserta diklat dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta yang tidak lulus aspek sikap/affective dinyatakan gugur;
2. Peserta yang mempunyai nilai rata-rata aspek materi kurang dari 70 (tujuh
puluh) dinyatakan gugur, berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Tidak dapat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
(STTPP) Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer Terampil atau
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Fungsional
Penjenjangan Pranata Komputer Ahli;
ii. Dapat diberikan Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
(SKMPP) Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer Terampil atau
21
Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKMPP)
Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer Terampil Ahli. Dalam
kaitan ini, Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer yang
telah diikuti oleh Calon atau Pejabat Fungsional Pranata Komputer
tersebut tidak dapat diberikan Angka Kredit;
iii. Diberikan kesempatan paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal
mulai mengikuti diklat pada jenjang yang diikutinya, untuk mengikuti
ulang diklat pada jenjang yang sama.
Hasil evaluasi terhadap peserta oleh penyelenggara dibawa ke dalam
rapat evaluasi akhir. Evaluasi akhir dilakukan untuk menentukan
kualifikasi kelulusan peserta, oleh suatu tim yang diketuai oleh kepala
lembaga diklat dengan menggunakan Formulir PD-05d.
d. Kualifikasi Kelulusan
Kualifikasi kelulusan peserta mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Sangat Memuaskan (skor : 95,0 – 100,0);
2. Memuaskan (skor : 90,0 – 94,9);
3. Baik Sekali (skor : 80,0 – 89,9);
4. Baik (skor : 70,0 – 79,9);
5. Tidak Lulus (skor di bawah 70,0);
Apabila dalam penentuan peringkat/ranking, terdapat kesamaan nilai
kelulusan maka yang menjadi bahan pertimbangan selanjutnya adalah aspek
sikap/affective.
8.2.2. Evaluasi Pengajar
Aspek yang dinilai dari tenaga pengajar adalah sebagai berikut:
a. Pencapaian tujuan intruksional;
b. Sistematika penyajian;
c. Kemampuan menyajikan/memfasilitasi sesuai program diklat;
d. Ketepatan waktu, kehadiran, dan cara menyajikan;
e. Penggunaan metode dan sarana diklat;
f. Sikap/affective;
g. Cara menjawab pertanyaan dari peserta;
h. Penggunaan bahasa;
i. Pemberian motivasi kepada peserta;
j. Penguasaan materi;
k. Kerapihan berpakaian;
l. Kerjasama antar pengajar;
m. Kerjasama dengan penyelenggara diklat.
22
Penilaian terhadap Tenaga Pengajar dilakukan oleh peserta dan penyelenggara
diklat dengan menggunakan Formulir PD-06, disampaikan kepada yang
berkepentingan sebagai masukan untuk peningkatan kualitas tenaga pengajar.
8.2.3. Evaluasi Kinerja Penyelenggara
Aspek yang dinilai terhadap kinerja Penyelenggara Diklat antara lain sebagai
berikut:
a. Efektivitas penyelenggaraan;
b. Kesiapan dan ketersediaan sarana diklat;
c. Kesesuaian pelaksanaan program dengan rencana;
d. Kebersihan kelas;
e. Ketersediaan dan kelengkapan bahan diklat;
f. Ketersediaan laboratorium komputer;
g. Ketersediaan fasilitas olah raga, kesehatan dan ibadah;
h. Pelayanan terhadap peserta dan pengajar;
i. Administrasi diklat antara lain:
1. Tingkat penatausahaan diklat;
2. Ketersediaan sistem informasi diklat.
Penilaian kinerja Penyelenggaraan Diklat dilakukan oleh peserta dan tenaga
pengajar dengan menggunakan Formulir PD-07. Rekapitulasi hasil evaluasi
dilaporkan kepada Instansi Pembina JFPK.
8.2.4. Evaluasi Pasca Diklat
Setelah penyelenggaraan diklat berakhir dilakukan Evaluasi Pasca Diklat setiap
tahun secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Diklat Fungsional
Penjenjangan Pranata Komputer untuk mengetahui efektivitas program serta
dalam rangka penyempurnaan program selanjutnya. Evaluasi Pasca Diklat
dilakukan oleh Penyelenggara Diklat meliputi:
a. Kemampuan dan pendayagunaan alumni;
b. Kemampuan para alumni dalam menerapkan pengetahuan/keterampilan pada
pelaksanaan tanggung jawab/kewajiban yang menyertai jabatan yang
dipangkunya;
c. Pendayagunaan potensi para alumni dalam Jabatan Fungsional Pranata
Komputer;
d. Kontribusi alumni diklat terhadap kualitas output instansi tempat alumni
bekerja.
Evaluasi dilakukan melalui pengumpulan informasi dari alumni, atasan langsung,
dan rekan kerja alumni. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada
pimpinan instansi peserta.
23
8.2.5. Evaluasi Terhadap Kurikulum
Untuk mengantisipasi perkembangan pengetahuan khususnya dalam bidang
komputer dan teknologi informasi dan tuntutan tugas-tugas seorang pranata
komputer, maka perlu dilakukan evaluasi setiap tahun terhadap Kurikulum Diklat
Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer. Evaluasi terhadap kurikulum
dilakukan oleh Instansi Pembina JFPK bekerjasama dengan Penyelenggara
Diklat.
Evaluasi dilakukan berdasarkan masukan-masukan dari para peserta, tenaga
kediklatan, unit organisasi tempat alumni bekerja, dan unsur-unsur lain yang
terlibat dalam penyelenggaraan Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata
Komputer.
Aspek-aspek yang dievaluasi meliputi :
a. Kesesuaian kandungan materi diklat dengan tugas pokok dan fungsi yang
ada;
b. Kesesuaian kandungan materi setiap mata diklat dan setiap pokok bahasan;
c. Lama waktu penyelenggaraan diklat yang diberikan;
d. Kesesuaian antara mata diklat dan pokok bahasan dengan jumlah sesi;
e. Kesesuaian antara mata diklat dengan metode pengajaran yang diberikan;
f. Kesesuaian antara materi diklat dengan sarana dan prasarana yang
diperlukan;
g. Usulan-usulan materi diklat yang diperlukan untuk masing-masing jenjang
diklat.
24
BAB IX SERTIFIKASI
Hal-hal yang berkaitan dengan sertifikasi Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata
Komputer mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta yang mempunyai nilai evaluasi serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh)
diberikan sertifikat;
b. Sertifikat tersebut berupa Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
(STTPP) Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer Terampil atau STTPP
Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer Ahli;
c. Jenis dan bentuk serta ukuran STTPP ditetapkan oleh Instansi Pembina JFPK;
d. STTPP ditandatangani oleh pimpinan Lembaga Diklat dengan nomor registrasi
dari Instansi Pembina JFPK;
e. Langkah-langkah untuk memperoleh nomor registrasi adalah sebagai berikut:
1. Lembaga penyelenggara diklat/penanggung jawab program
menyampaikan daftar dan data peserta kepada Instansi Pembina JFPK,
BPS, selambat-lambatnya hari ke tiga setelah pembukaan dengan
menggunakan Formulir PD-08;
2. Instansi Pembina JFPK memberikan Kode Registrasi daftar yang sah.
f. Penanggung jawab diklat menyampaikan daftar peserta yang lulus disertai
penggunaan Kode Registrasinya dalam STTPP kepada Instansi Pembina
JFPK selambat-lambatnya satu bulan setelah penyelenggaraan diklat selesai
dengan menggunakan Formulir PD-09;
g. STTPP merupakan salah satu syarat pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pranata Komputer.
25
BAB X AKREDITASI
10.1. Tujuan, Ruang Lingkup, dan Bobot Penilaian
a. Tujuan
Akreditasi Lembaga Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer
bertujuan untuk menentukan kelayakan Lembaga Diklat dalam
menyelenggarakan Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer.
b. Ruang Lingkup
Akreditasi Lembaga Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer
mencakup penilaian keseluruhan unsur-unsur kelembagaan Diklat, program
Diklat, Sumber Daya Manusia (SDM) penunjang, dan Pengajar yang sesuai
dengan kebutuhan pelaksanaan diklat.
c. Bobot Penilaian
1. Kelembagaan Diklat dengan bobot 25 % meliputi:
i. Dasar Hukum;
ii. Sistem Administrasi Penyelenggaraan Diklat;
iii. Sarana;
iv. Prasarana;
v. Pembiayaan Diklat;
vi. Lokasi Diklat;
vii. Pengalaman Penyelenggaraan.
2. Program Diklat dengan bobot 15 % meliputi:
i. Kurikulum;
ii. Bahan Diklat;
iii. Metoda/media;
iv. Jangka Waktu Diklat;
v. Peserta Diklat;
vi. Pedoman Pelaksanaan.
3. SDM penunjang penyelenggara diklat dengan bobot 25 % meliputi:
i. Pendidikan formal;
ii. Pendidikan non formal bidang kediklatan;
iii. Pengalaman menyelenggarakan diklat;
iv. Jumlah SDM penunjang penyelenggara diklat;
v. Kejelasan tugas dan tanggung jawab.
26
4. Tenaga pengajar dengan bobot 35 % meliputi:
i. Pendidikan formal;
ii. Pendidikan non formal bidang kediklatan;
iii. Pengalaman jabatan;
iv. Pengalaman mengelola diklat;
v. Pengalaman mengajar;
vi. Bidang spesialisasi;
vii. Penugasan dalam penyelenggaraan diklat;
viii. Jumlah dan spesialisasi pejabat fungsional widyaiswara/pengajar.
10.2. Penilaian Kelembagaan Diklat
a. Penilaian terhadap dasar hukum meliputi:
1. Tingkatan peraturan dan perundang-undangan yang mendasari pendirian
Lembaga Diklat;
2. Surat Keputusan yang mendasari penyelenggaraan diklat.
b. Penilaian terhadap sistem administrasi penyelenggaraan diklat meliputi:
1. Kejelasan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan diklat;
2. Ketepatan, kelengkapan, dan keserasian dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan diklat.
c. Penilaian terhadap sarana diklat meliputi ketersediaan:
1. Papan tulis;
2. Overhead/LCD Projector;
3. Disket, CD;
4. Buku-buku Penunjang;
5. Sistem Tata Suara;
6. Komputer;
7. Teknologi Multimedia.
d. Penilaian terhadap prasarana diklat meliputi:
1. Ruang Kelas;
2. Ruang Diskusi;
3. Ruang Seminar;
4. Ruang Kantor;
5. Akses Internet bagi Peserta;
27
6. Perpustakaan;
7. Laboratorium komputer *);
8. Sarana Akomodasi;
9. Poliklinik.
*). Sarana Komputer yang digunakan untuk keperluan praktikum peserta
sekurang kurangnya 50 % dari jumlah peserta diklat.
e. Penilaian terhadap pembiayaan diklat meliputi ketersediaan biaya, sumber
biaya, dan kesesuaian standar biaya.
f. Penilaian terhadap lokasi diklat meliputi:
1. Aksesibilitas;
2. Kesesuaian kondisi lingkungan.
g. Penilaian terhadap pengalaman penyelenggaraan diklat meliputi :
1. Jenis, jenjang, dan jumlah diklat yang pernah dilaksanakan;
2. Jumlah lulusan diklat yang telah dihasilkan.
10.3. Penilaian Program Diklat
a. Penilaian terhadap kurikulum meliputi :
1. Kesesuaian isi seluruh mata diklat dengan tujuan dan sasaran program
diklat;
2. Kesesuaian Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional
Khusus (TIK) pada setiap mata diklat dengan tujuan dan sasaran program
diklat;
3. Kesesuaian pokok bahasan setiap mata diklat dengan TIU dan TIK.
b. Penilaian terhadap bahan diklat meliputi kesesuaiannya dengan tujuan dan
sasaran program Diklat serta TIU dan TIK setiap mata pendidikan dan
pelatihan. Bahan diklat yang dimaksud merupakan bahan ajar yang
dituangkan dalam bentuk media cetak atau non cetak seperti modul, handout,
buku teks, dokumen, jurnal, dan sebagainya.
c. Penilaian terhadap metode diklat meliputi:
1. Kesesuaiannya dengan program dan tujuan diklat;
2. Kesesuaiannya dengan kebutuhan praktis dan pengembangan diri
peserta;
3. Keefektifan dalam membangun interaksi antar peserta dan antara peserta
dengan pengajar.
28
Metode diklat yang dimaksud adalah keseluruhan cara dan teknik
penyampaian materi dalam proses belajar mengajar yang antara lain
berbentuk:
i. Ceramah;
ii. Diskusi;
iii. Seminar;
iv. Praktek;
v. Studi Kasus;
vi. Simulasi.
d. Penilaian terhadap jangka waktu pelaksanaan diklat meliputi kesesuaian
alokasi waktu dengan:
1. Tujuan dan sasaran program diklat;
2. Ruang lingkup materi pembelajaran;
3. Metode diklat.
Jangka waktu pelaksanaan diklat tersebut di atas adalah lamanya waktu yang
digunakan untuk melaksanakan program diklat sejak awal sampai dengan
akhir kegiatan.
e. Penilaian terhadap peserta diklat meliputi kesesuaiannya dengan:
1. Persyaratan administrasi dan akademis yang telah ditentukan untuk setiap
jenis dan jenjang program diklat;
2. Jumlah yang dipersyaratkan untuk tercapainya efisiensi dan efektivitas
proses pembelajaran.
f. Penilaian terhadap pedoman pelaksanaan diklat meliputi:
1. Kelengkapan program diklat;
2. Kejelasan program diklat;
3. Kesesuaiannya dengan kebijakan, tujuan, dan sasaran program diklat.
Pedoman pelaksanaan diklat tersebut adalah seperangkat ketentuan yang
harus dipergunakan dan ditaati oleh pihak-pihak terkait agar program diklat
dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk tercapainya tujuan dan
sasaran diklat secara efektif dan efisien.
10.4. Penilaian SDM Penunjang Penyelenggaraan Diklat
Penilaian terhadap SDM penunjang penyelenggaraan diklat mencakup:
a. Penilaian terhadap pendidikan formal SDM penunjang penyelenggaraan diklat;
29
b. Penilaian terhadap jumlah SDM penunjang penyelenggaraan diklat meliputi
keseimbangannya dengan jumlah, frekwensi, jenis, dan jenjang diklat yang
diselenggarakan;
c. Penilaian terhadap kejelasan tugas dan tanggung jawab SDM penunjang
penyelenggaraan diklat.
10.5. Penilaian Tenaga Pengajar
Penilaian terhadap tenaga pengajar mencakup:
a. Pendidikan Formal;
b. Pendidikan Non Formal Bidang Kediklatan;
c. Pengalaman Jabatan;
d. Pengalaman Mengajar;
e. Jumlah tenaga pengajar yang sesuai dengan kompetensi di bidang Teknologi
Informasi.
10.6. Pelaksanaan Akreditasi
Tata cara Akreditasi Lembaga Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer
dilaksanakan sebagai berikut:
a. Lembaga Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer mengajukan
usulan akreditasi kepada Instansi Pembina;
b. Instansi Pembina membentuk Tim Akreditasi Diklat yang terdiri dari pejabat
dari Instansi Pembina JFPK, pejabat Lembaga Diklat yang bersangkutan, dan
pejabat lain yang dipandang perlu;
c. Tim Akreditasi Diklat menilai kelembagaan diklat, program diklat, SDM
penunjang, dan pengajar;
d. Tim Akreditasi menyampaikan hasil penilaian kepada pimpinan Instansi
Pembina;
e. Pimpinan Instansi Pembina memberikan akreditasi dalam bentuk surat
keputusan.
Besarnya nilai masing-masing unsur Lembaga Diklat Fungsional Penjenjangan
Pranata Komputer dihitung berdasarkan perkalian bobot masing-masing unsur
dengan hasil penilaian menggunakan Formulir PD-10.
Suatu Lembaga Diklat akan mendapatkan Akreditasi berdasarkan jumlah
tertimbang dari kelembagaan diklat, program diklat, SDM penunjang, dan
pengajar, dengan nilai minimal 71 (tujuh puluh satu). Lembaga Diklat yang telah
diakreditasi tetapi dinyatakan belum layak menyelenggarakan program Diklat
Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer dapat mengajukan akreditasi ulang
kepada Instansi Pembina.
Lembaga Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer yang telah mendapat
akreditasi dievaluasi kinerjanya secara periodik, sekurang-kurangnya satu kali
30
dalam tiga tahun. Hasil evaluasi kinerja secara periodik dapat mempengaruhi
tingkat kelayakan Lembaga Diklat.
Instansi Pembina memberikan konsultansi dalam rangka peningkatan kinerja
Lembaga Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer.
31
BAB XI PENUTUP
1. Pedoman ini disusun sebagai panduan bagi penyelenggara diklat dan unit
kerja yang menangani masalah kepegawaian di instansi pemerintah dalam
penyelenggaraan Diklat Fungsional Penjenjangan Pranata Komputer dan
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam pedoman ini akan diatur
kemudian.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Juli 2004
KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK
Dr. Choiril Maksum
NIP. 340003890
32
ANAK LAMPIRAN 1 : Keputusan
Kepala Badan Pusat Statistik
Nomor : 291
Tanggal : 6 Juli 2004
Formulir PD-01
LAPORAN PENYELENGGARAAN
DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PRANATA KOMPUTER TERAMPIL/AHLI*
1. Instansi Penyelenggara : …………………………………………..
2. Angkatan : …………………………………………..
3. Tempat Penyelenggara : …………………………………………..
4. Tanggal Penyelenggara : …………………………………………..
5 a. Jumlah Peserta : ……orang
b. Lulus : ………… orang, dengan rincian predikat penilaian sebagai berikut:
Sangat Memuaskan : . . . . orang Baik Sekali : . . . . . orang
Memuaskan : . . . . orang Baik : . . . . . orang
c. Tidak Lulus : ………… orang
6. Sumber Pembiayaan (lingkari yang sesuai):
a. APBN b. APBD c. Lainnya (sebutkan . .….)
7. Permasalahan yang dihadapi:
8. Saran Perbaikan (untuk Penyelenggara Diklat/Instansi Pengirim/Instansi Pembina JFPK)
9. Penggunaan Kode Registrasi:
No.
Nama Peserta
NIP
Jabatan/
Instansi
Pangkat/
Gol. Ruang
No. STTPP
(1) (2) (3) (4) (5) (7)
Catatan: *Coret salah satu
- STTPP : Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
……………., …………….
Penanggung Jawab Program
( ……..………………… )
NIP.
33
Formulir PD-02
Rencana Pelaksanaan Diklat Fungsional Penjenjangan
Pranata Komputer Terampil/Ahli*
1. Instansi Penyelenggara : …………………………………………..
2. Angkatan : …………………………………………..
3. Tempat Penyelenggara : …………………………………………..
4. Tanggal Penyelenggara : …………………………………………..
5 Jumlah Peserta : ……orang
No. Kegiatan
Jangka
Waktu
Penanggung
Jawab
Selesai Belum
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
I. Persiapan
1. Analisis kebutuhan Diklat
2. Pendaftaran peserta
3. Pengajuan rencana Diklat
4. Penetapan peserta
5. Persetujuan Diklat
6. Pemanggilan peserta
7. Rapat koordinasi panitia
8. Penyiapan akomodasi
9. Penetapan jadwal dan pengajar
10. Persiapan pembukaan
11. Administrasi keuangan
II. Pelaksanaan
A. Pemantauan Umum Harian
1. Rekonfirm kesediaan pengajar
2. Bio data pengajar
3. Pendamping/Pemandu
4. Absensi
5. Kesiapan kelas
6. Modul-modul untuk peserta
7. Bahan latihan
8. Perlengkapan ATK dan komputer
9. Evaluasi harian
10. Sarana olah raga
B. Evaluasi
1. Peserta
2. Kelulusan peserta
3. Pengajar
4. Penyelenggara
5. Umpan balik
C. Sertifikasi
1. Pencetakan STTPP
2. Kode Registrasi
3. Penandatanganan
Catatan: *Coret salah satu
……………., …………….
Penanggung Jawab Program
( ……..………………… )
NIP.
34
Formulir PD-03
Monitoring Penyelenggaraan Diklat Fungsional Penjenjangan
Pranata Komputer Terampil/Ahli*
1. Instansi Penyelenggara : …………………………………………..
2. Angkatan : …………………………………………..
3. Tempat Penyelenggaraan : …………………………………………..
4. Tanggal Penyelenggaraan : …………………………………………..
5 Jumlah Peserta : ……orang
No. Kegiatan Penjelasan Hasil Monitoring
(1) (2) (3)
I. Proses Belajar Mengajar
1. Ketepatan waktu
2. Penyiapan alat bantu
3. Dukungan alat bantu
4. Partisipasi peserta
5. Suasana kelas
II. Kinerja Pengajar dan Peserta
A. Kinerja Pengajar
1. Sistematika menyajikan
2. Kemampuan menyajikan
3. Penguasaan materi
4. Kerjasama antar pengajar
5. Kerjasama dengan penyelenggara
B. Kinerja Peserta
1. Kegiatan belajar di kelas
2. Studi kasus dan praktikum
3. Kegiatan harian
4.Diskusi dan workshop
5.Kegiatan lain (…………………..)
III. Teknis Penyelenggaraan
1. Persiapan
2. Pelaksanaan
3. Evaluasi
Catatan: *Coret salah satu
……………., …………….
Penanggung Jawab Program
( ……..………………… )
NIP.
35
Formulir PD-04
PENILAIAN ASPEK SIKAP (AFFECTIVE)
DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PRANATA KOMPUTER TERAMPIL/AHLI*
Instansi Penyelenggara :
Hari/Tanggal :
Indikator Nilai
No. Nama Peserta Integritas (40%) Kerjasama (30%) Prakarsa (30%) Akhir
A B C D E F G H I J
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13)
1
2
3
4
dst
25
Catatan:
* Coret salah satu
A : Kehadiran dalam seluruh proses kegiatan diklat sekurang-kurangnya 90 persen
B : Ketepatan waktu penyelesaian dan penyerahan tugas-tugas
C : Kontribusi dalam penyelesaian tugas bersama
D : Membina keutuhan dan kekompakan kelompok
E : Tidak mendikte atau mendominasi kelompok
F : Menghargai pendapat orang lain
G : Membantu membuat iklim diklat yang kondusif dan menggairahkan
H : Mampu membuat saran demi kelancaran diklat
I : Aktif mengajukan pertanyaan yang relevan
J : Mampu mengendalikan diri, waktu, situasi, dan lingkungan
Kolom (3) diisikan persentase total kehadiran.
Kolom (4) s/d (12) diisikan nilai dari masing-masing indikator dimaksud
Kolom (13) merupakan rata-rata tertimbang dari nilai kolom (4) s/d (13)
……………., …………….
Penanggung Jawab Program
( ……..………………… )
NIP.
36
Formulir PD-05a
EVALUASI/PENILAIAN ASPEK PENGUASAAN MATERI
DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PRANATA KOMPUTER TERAMPIL/AHLI*
Instansi Penyelenggara : …………………………………………..
Mata Diklat : …………………………………………..
Nama Pengajar : …………………………………………..
Hari/Tanggal : …………………………………………..
Aspek Penguasaan Materi
No. Nama Peserta Ujian Tertulis1) Ujian Praktek2) Studi Kasus3) Nilai Akhir
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1
2
3
4
dst
25
Catatan:
* Coret salah satu
1) Bobot tingkat Terampil 40%, tingkat Ahli 60%
2) Bobot tingkat Terampil 30%, tingkat Ahli 20%
3) Bobot tingkat Terampil 30%, tingkat Ahli 20%
Kolom (6) merupakan rata-rata tertimbang dari nilai kolom (3) s/d (5)
……………., …………….
Penanggung Jawab Program
( ……..………………… )
NIP.
37
Formulir PD-05b
REKAPITULASI PENILAIAN ASPEK PENGUASAAN MATERI
DIKLAT FUNGSIONAL PENJEJANGAN PRANATA KOMPUTER TERAMPIL/AHLI*
1. Instansi Penyelenggara : …………………………………………..
2. Angkatan : …………………………………………..
3. Tempat Penyelenggara : …………………………………………..
4. Tanggal Penyelenggara : …………………………………………..
5 Jumlah Peserta : ……orang
ASPEK PENGUASAAN MATERI Nilai Nilai
No. Nama Peserta Mata Mata Mata Mata Mata Mata Rata-Rata Akhir
Diklat 1 Diklat 2 Diklat 3 Diklat 4 Diklat … Diklat L (k3+..+ kx)/L (ky x 20%)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (x) (y) (z)
1
2
3
4
dst
25
Catatan:
* Coret salah satu
95 - 100 : Sangat Memuaskan
90 - 94,9 : Memuaskan
80 - 89,9 : Baik Sekali
70 - 79,9 : Baik ……………., …………….
< 70 : Kurang Baik Penanggung Jawab Program
( ……..………………… )
NIP.
38
Formulir PD-05c
EVALUASI/PENILAIAN ASPEK PENGUASAAN MATERI SELURUH MATA DIKLAT
DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PRANATA KOMPUTER TERAMPIL/AHLI*
1. Instansi Penyelenggara : …………………………………………..
2. Angkatan : …………………………………………..
3. Tempat Penyelenggara : …………………………………………..
4. Tanggal Penyelenggara : …………………………………………..
5 Jumlah Peserta : ……orang
Aspek Penguasaan Materi
No. Nama Peserta Ujian Tertulis1) Ujian Praktek2) Studi Kasus3) Nilai Akhir
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1
2
3
4
dst
25
Catatan:
* Coret salah satu
1) Bobot tingkat Terampil 40%, tingkat Ahli 60%
2) Bobot tingkat Terampil 30%, tingkat Ahli 20%
3) Bobot tingkat Terampil 30%, tingkat Ahli 20%
Kolom (6) merupakan rata-rata tertimbang dari nilai kolom (3) s/d (5)
……………., …………….
Penanggung Jawab Program
( ……..………………… )
NIP.
39
Formulir PD-05d
EVALUASI AKHIR PESERTA DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN
PRANATA KOMPUTER TERAMPIL/AHLI*
1. Instansi Penyelenggara : …………………………………………..
2. Angkatan : …………………………………………..
3. Tempat Penyelenggara : …………………………………………..
4. Tanggal Penyelenggara : …………………………………………..
5 Jumlah Peserta : ……orang
No. Nama Sikap/Affective ( 30 %) Nilai Nilai Predikat Keterangan
Peserta Kehadiran Partisipasi Kesungguhan Total Akademis Total
10% 10% 10% 30% 70% 100%
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Rata-Rata
……………., …………….
Tim Peniliai Penanggung Jawab Program
( ……..………………… ) ( ……..………………… ) ( ……..………………… )
Catatan:
* Coret salah satu
95 - 100 : Sangat Memuaskan
90 - 94,9 : Memuaskan
80 - 89,9 : Baik Sekali
70 - 79,9 : Baik
< 70 : Kurang Baik
40
Formulir PD-06
EVALUASI/PENILAIAN TERHADAP PENGAJAR
DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PRANATA KOMPUTER TERAMPIL/AHLI*
1. Mata Diklat : …………………………………………..
2. Nama Pengajar : …………………………………………..
3. Hari/Tanggal : …………………………………………..
4. Jumlah Sesi : …………………………………………..
No. Unsur < 70 70 - 79,9 80 - 89,9 90 - 94,9 95 - 100
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1 Pencapaian Tujuan Instruksional
2 Sistimatika Penyajian
3 Kemampuan Menyajikan/Memfasilitasi
Program Diklat
4 Ketepatan Waktu dan Kehadiran
5 Penggunaan Metode dan Sarana Diklat
6 Sikap/Affective
7 Cara Menjawab Pertanyaan dari Peserta
8 Penggunaan Bahasa
9 Pemberian Motivasi Kepada Peserta
10 Penguasaan Materi
11 Kerapian Berpakaian
12 Kerjasama Antar Pengajar
13 Kerjasama dengan Penyelenggara Diklat
Catatan:
* Coret salah satu
95 - 100 : Sangat Memuaskan
90 - 94,9 : Memuaskan
80 - 89,9 : Baik Sekali
70 - 79,9 : Baik
< 70 : Kurang Baik
……………., …………….
Penanggung Jawab Program
( ……..………………… )
NIP.
41
Formulir PD-07
EVALUASI KINERJA PENYELENGGARA
DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PRANATA KOMPUTER TERAMPIL/AHLI*
1. Instansi Penyelenggara : …………………………………………..
2. Angkatan : …………………………………………..
3. Tempat Penyelenggara : …………………………………………..
4. Tanggal Penyelenggara : …………………………………………..
5 Jumlah Peserta : ……orang
No. Unsur < 70 70 - 79,9 80 - 89,9 90 - 94,9 95 - 100
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
1 Efektifitas Penyelenggaraan
2 Kesiapan dan Ketersediaan Sarana
Diklat
3 Kesesuaian Pelaksanaan Program
dengan Rencana
4 Kebersihan Kelas, Asrama, Kafetaria,
dan Toilet
5 Ketersediaan dan Kelengkapan Bahan
Diklat
6 Ketersediaan Laboratorium Komputer
7 Ketersediaan Fasilitas Olah Raga,
Kesehatan, dan Ibadah
8 Pelayanan Terhadap Peserta dan
Pengajar
9 Administrasi Diklat:
a. Penatausahaan Diklat
b. Ketersediaan Sistim Informasi
Catatan:
95 - 100 : Sangat Memuaskan
90 - 94,9 : Memuaskan
80 - 89,9 : Baik Sekali
70 - 79,9 : Baik
< 70 : Kurang Baik
……………., …………….
Penanggung Jawab Program
( ……..………………… )
NIP.
42
Formulir PD-08
DAFTAR PESERTA DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN
PRANATA KOMPUTER TERAMPIL/AHLI*
1. Instansi Penyelenggara : …………………………………………..
2. Angkatan : …………………………………………..
3. Tempat Penyelenggara : …………………………………………..
4. Tanggal Penyelenggara : …………………………………………..
5 Jumlah Peserta : ……orang
No. Nama Peserta NIP Jabatan/ Pangkat/ Jenis No. STTPP
Instansi Gol. Ruang Kelamin
(1) (2) (4) (5) (6) (7)
Catatan : Kolom (7) diisi oleh Instansi Pembina
……………., …………….
Penanggung Jawab Program
( ……..………………… )
NIP.
43
Formulir PD-09
DAFTAR KELULUSAN PESERTA DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN
PRANATA KOMPUTER TERAMPIL/AHLI *
1. Instansi Penyelenggara : …………………………………………..
2. Angkatan : …………………………………………..
3. Tempat Penyelenggara : …………………………………………..
4. Tanggal Penyelenggara : …………………………………………..
5. Jumlah Peserta : ……orang
No. Nama Peserta NIP Jabatan/ Pangkat/ Nilai No. STTPP
Instansi Gol. Ruang Akhir
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
* Coret salah satu ……………., …………….
Penanggung Jawab Program
( ……..………………… )
NIP.
44
Formulir PD-10
Formulir Penilaian Akreditasi Lembaga Diklat Fungsional
Penjenjangan Pranata Komputer
A. Unsur Kelembagaan Diklat JFPK (Bobot 25%)
No. Unsur yang dinilai dan Kriteria Penilaian Nilai
(0 – 100) Keterangan
Dasar Hukum
1.1. Tingkatan Peraturan dan Perundangundangan
yang mendasari pendirian Lembaga
Diklat
1.
1.2. Surat Keputusan yang mendasari
penyelenggaraan Diklat
Sistem Administrasi Penyelenggara Diklat
2.1. Kejelasan tugas dan tanggung jawab
penyelenggaraan Diklat
2.
2.2. Ketetapan, kelengkapan, dan keserasian
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi pelaksanaan Diklat
3. Sarana Diklat
Ketersediaan dan kesesuaian sarana diklat
4. Prasarana Diklat
Ketersediaan dan kesesuaian prasarana diklat
dengan kebutuhan pelaksanaan Diklat
Pembiayaan Diklat
5.1. Ketersediaan biaya Diklat
5.2. Sumber biaya Diklat
5.
5.3. Kesesuaian standar biaya Diklat
Lokasi Diklat
6.1. Aksesibilitas
6.
6.2. Kesesuaian kondisi lingkungan
Pengalaman Penyelenggaraan Diklat
7.1. Jenis jenjang dan jumlah Diklat yang pernah
dilaksanakan
7.2. Jumlah lulusan Diklat dan manfaatannya
7.
7.3. Kualitas Penyelenggaraan
NILAI TERTIMBANG UNSUR KELEMBAGAAN
45
Formulir PD-10 (lanjutan)
B. Unsur Program Diklat (Bobot 15%)
No. Unsur yang dinilai dan Kriteria Penilaian Nilai
(0 – 100) Keterangan
Kurikulum
1.1 Kesesuaian isi seluruh mata pendidikan dan
pelatihan dengan tujuan dan sasaran program
Diklat
1.2. Kesesuaian Tujuan Instruksional Umum (TIU)
dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK) pada
setiap mata pendidikan dan pelatihan dengan
tujuan dan sasaran program Diklat
1.
1.3. Kesesuaian pokok bahasan setiap mata
pendidikan dan pelatihan dengan TIU dan TIK
2. Bahan Diklat
Kesesuaian dengan tujuan dan sasaran program
Diklat serta TIU dan TIK setiap mata pendidikan
dan pelatihan
Metode Diklat
3.1. Kesesuaian dengan program dan tujuan Diklat
3.2. Kesesuaian dengan kebutuhan praktis dan
pengembangan diri peserta
3.
3.3. Keefektifan dalam membangun interaksi
antara peserta dengan Pengajar dan antar
peserta
Jangka Waktu Pelaksanaan Diklat
4.1. Kesesuaian alokasi waktu dengan tujuan dan
sasaran program Diklat
4.2. Kesesuaian alokasi waktu dengan ruang
lingkup materi pembelajaran
4.
4.3. Kesesuaian alokasi waktu dengan metode
Diklat
Peserta Diklat
5.1. Kesesuaian dengan persyaratan administratif
dan akademis yang telah ditentukan untuk
setiap jenis dan jenjang program Diklat
5.
5.2. Kesesuaian dengan jumlah yang
dipersyaratkan untuk tercapainya efesiensi
dan efektivitas proses pembelajaran
7. Pedoman pelaksanaan Diklat
Kelengkapan, kejelasan, dan kesesuaian pedoman
pelaksanaan dengan kebijakan, tujuan, dan sasarn
program Diklat
NILAI TERTIMBANG UNSUR PROGRAM DIKLAT
46
Formulir PD-10 (lanjutan)
C. Unsur SDM DIKLAT(Bobot 25%)
No. Unsur yang dinilai dan Kriteria Penilaian Nilai
(0 – 100) Keterangan
1. Pendidikan Formal
Kesesuaian dengan jenis dan jenjang Diklat yang
diselenggarakan
2. Jumlah SDM penyelenggara Diklat
Keseimbangan dengan jumlah, frekwensi, jenis,
dan jenjang Diklat yang diselenggarakan
3. Tugas dan Tanggung Jawab
Kejelasan tugas SDM penyelenggara dengan jenis
dan jenjang Diklat yang diselenggarakan
NILAI TERTIMBANG UNSUR SDM DIKLAT
D. Unsur Pengajar (Bobot 35%)
No. Unsur yang dinilai dan Kriteria Penilaian Nilai
(0 – 100) Keterangan
1. Pendidikan Formal
Kesesuaian dengan jenis dan jenjang Diklat yang
diselenggarakan
2. Pendidikan Non Formal di Bidang Kediklatan
Kesesuaian dengan jenisdan jenjang Diklat yang
diselenggarakan
3. Pengalaman Jabatan
Relevansi pengalaman SDM dengan jenis dan
jenjang Diklat yang diselenggarakan
4. Pengalaman Mengajar
Relevansi pengalaman SDM dengan mata
pendidikan dan pelatihan yang diajarkan
5. Pengalaman Mengajar
Relevansi pengalaman SDM dengan mata
pendidikan dan pelatihan yang diajarkan
6. Jumlah dan Spesialisasi Pengajar
Keseimbangan antara jumlah dan spesialisasi
Pengajar yang tersedia dengan jumlah dan
spesialisasi Pengajar yang dipersyaratkan pada
setiap jenis, jenjang, dan frekuensi Diklat yang
diselenggarakan
NILAI TERTIMBANG UNSUR PENGAJAR
JUMLAH NILAI TERTIMBANG UNSUR A, B, C, dan D =

Tidak ada komentar:

Posting Komentar