Sabtu, 04 September 2010

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN DOSEN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

216
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Nomor : 36/D/O/2001
Tentang
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN DOSEN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang :
Dalam rangka memperoleh keseragaman pengertian, memudahkan pemahaman dan
untuk kelancaran pelaksanaan Keputusan Menkowasbangpan Nomor
38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tanggal 24 Agustus 1999, maka perlu dikeluarkan petunjuk
teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan dosen.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Peraturan Pemerintah :
a. Nomor 60 Tahun 1999;
b. Nomor 98 Tahun 2000;
c. Nomor 99 Tahun 2000;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia :
a. Nomor 85/M/Tahun 1999
b. Nomor 234/M/Tahun 2000
c. Nomor 9 Tahun 2001
4. Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tanggal 24
Agustus 1999
5. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 61409/MPK/KP/99 dan Nomor 181 Tahun 1999
tanggal 13 Oktober 1999.
6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 074/U/2000 tanggal 4 Mei 2000.
217
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian
Angka Kredit Jabatan Dosen.
Pasal 1
(1) Nama dan jenjang jabatan/pangkat dosen :
a. Asisten Ahli, yang meliputi pangkat Penata Muda (Gol.III/a), dan Penata
Muda Tk. I (Gol. III/b).
b. Lektor, yang meliputi pangkat Penata (Gol. III/c) dan Penata Tk. I (Gol.III/d).
c. Lektor Kepala, yang meliputi pangkat Pembina (Gol.IV/a), Pembina Tk.I
(Gol.IV/b) dan Pembina Utama Muda (Gol.IV/c).
d. Guru Besar, yang meliputi pangkat Pembina Utama Madya (Gol.IV/d) dan
Pembina Utama (Gol. IV/e).
(2) Batas jenjang jabatan dan pangkat dosen yang ditugaskan pada jenis/program
pendidikan profesional adalah Lektor Kepala, Pembina Utama Muda (Gol. IV/c).
(3) Untuk dapat diangkat pada masing-masing jabatan dan pangkat tersebut di atas,
harus memenuhi jumlah angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran III
Keputusan Menteri Negara Koordinator Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara No. 38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tanggal 24
Agustus 1999 yaitu :
a. Asisten Ahli : - Penata Muda (Gol.III/a) = 100
- Penata Muda Tk.I (Gol.III/b) = 150
b. Lektor : - Penata (Gol.III/c) = 200
- Penata Tk.I (Gol.III/d) = 300
c. Lektor Kepala : - Pembina (Gol.IV/a) = 400
- Pembina Tk.I (Gol.IV/b) = 550
- Pembina Utama Muda (Gol.IV/c) = 700
218
d. Guru Besar : - Pembina Utama Madya (Gol.IV/d) = 850
- Pembina Utama (Gol.IV/e) = 1050
(4) Kenaikan jabatan dosen dilakukan sekurang-kurangnya setelah 1 tahun dalam
jabatan dan kenaikan pangkat dilakukan sekurang-kurangnya setelah 2 tahun dalam
pangkat yang sedang dimiliki.
(5) Bagi dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, namun
pangkatnya masih dalam lingkup jabatan sebelumnya, maka untuk kenaikan pangkat
berikutnya tidak lagi disyaratkan angka kredit sampai pada pangkat maksimum dalam
linkup jabatan tersebut apabila jumlah angka kredit yang telah ditetapkan memenuhi.
(6) Bagi dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan 2 (dua) tingkat lebih tinggi
melalui loncat jabatan, maka kenaikan pangkat berikutnya sampai pada pangkat
maksimum dalam lingkup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan semula tidak lagi
disyaratkan angka kredit, sedangkan untuk kenaikan pangkat sampai pada pangkat
maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh melalui loncat jabatan sesuai
dengan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan, diharuskan mengumpulkan angka
kredit sebanyak 30% dari angka kredit yang disyaratkan untuk setiap kali kenaikan
pangkat tersebut.
(7) Bagi dosen yang menggunakan angka kredit untuk kenaikan pangkatnya terlebih
dahulu karena terlambat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan maka
angka kredit tersebut dapat digunakan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(8) Seorang dosen PNS tidak mempunyai pangkat lebih tinggi dari jabatan fungsional
dosen, kecuali bagi mereka yang diangkat ke dalam jabatan fungsional dosen dalam
rangka alih status menjadi dosen atau bagi mereka yang memperoleh kenaikan
pangkat melalui jalur struktural.
(9) Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Asisten Ahli, baru dapat
dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas utama (tugas
mengajar) sebagai dosen atau calon PNS dosen.
b. Memiliki ijazah S1/DIV atau S2/Sp.I sesuai dengan penugasan.
c. Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar
angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutanmelaksanakan
219
tugas mengajar sebagai calon PNS dosen. Bagi dosen Non PNS/dosen
swasta/dosen luar biasa disyaratkan telah memiliki 25 angka kredit bagi yang
berpendidikan S1/DIV dan10 angka kredit bagi yang berpendidikan S2/Sp.I.
Khusus untuk karya penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan
penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum
bertugas sebagai dosen, dapat dihitung angka kreditnya.
d. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas dan tata
krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat
Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan
Tinggi bagi Sekolah Tinggi/ Politeknik dan Akademi.
e. Syarat-syarat administratif lainnya.
(10) Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Lektor, baru dapat dipertimbangka
apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas utama (tugas
mengajar) sebagai dosen atau sebagai calon PNS dosen.
b. Memiliki ijazah S3/Sp.II sesuai dengan penugasan.
c. Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di luar
angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan
tugas mengajar sebagai calon PNS dosen. Bagi dosen Non PNS/dosen
swasta/dosen luar biasa disyaratkan telah memiliki 25 angka kredit. Khusus
untuk karya penelitian, pengabdian kepada Masyarakat dan penunjang
tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum bertugas
sebagai dosen, dapat dihitung angka kreditnya.
d. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan
tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara
Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut/atau Senat
perguruan tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.
e. Syarat-syarat administratif lainnya.
(11) Dosen yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil yang telah atau
pernah memiliki jabatan fungsional dosen, maka jabatan tersebut tetap diakui
apabila telah menjadi pegawai negeri sipil dengan tugas sebagai dosen.
220
Pengakuan tersebut hanya pada jabatan fungsional, sedangkan pangkatnya sama
dengan yang dimiliki sebagai pegawai negeri sipil.
(12) Pemberian jabatan dosen sebagaimana tersebut pada ayat (11), pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan dosen
membuat kembali penetapan angka kredit dan surat keputusan jabatan dosen
pengawai negeri sipil ybs pada perguruan tinggi di mana yang bersangkutan
ditempatkan, didasarkan pada penetapan angka kredit dan surat keputusan
pengangkatanke dalam jabatan yang telah dimiliki ybs setelah diteliti secaracermat
keabsahannya.
(13) Kenaikan jabatan dosen secara reguler (setingkat lebih tinggi), baru dapat
dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun menduduki jabatan terakhir yang
dimiliki.
b. Telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan.
c. Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi
sebagai penulis utama yang jumlahnya mencukupi 25% dari persyaratan
angka kredit minimum untuk kegiatan penelitian bagi kenaikan jabatan dalam
kurun waktu 1 sampai dengan 3 (tiga) tahun.
d. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan
tata krama dalam kehidupan kampus berdasarkan penilaian senat yang
dibuktikan dengan berita acara rapat pemberian pertimbangan senat fakultas
bagi universitas/institut atau senat perguruan tinggi bagi sekolah
tinggi/politeknik dan akademi untuk pengangkatan/kenaikan jabatan Asisten
Ahli dan Lektor serta berita acara pemberian pertimbangan senat perguruan
tinggi untuk pengangkatan/kenaikan jabatan ke Lektor Kepala dan berita
acara pemberian persetujuan senat perguruan tinggi bagi
pengangkatan/kenaikan jabatan ke Guru Besar.
e. Khusus bagi kenaikan jabatan ke Guru Besar harus pula memenuhi syarat
tambahan yaitu mempunyai kemampuan akademik membimbing Calon
Doktor yang dapat dibuktikan dengan memenuhi salah satusyarat sebagai
berikut ;
1) Memiliki pendidikan Doktor (S3) atau Spesialis II (Sp.II) dalam bidang
yang sesuai dengan penugasan.
221
2) Mempunyai karya ilmiah di bidang ilmu yang ditugaskan sebagai
penulis utama yang diterbitkan dalam jurnal, sekurang-kurangnya 1
(satu) pada tingkat internasional yang memiliki reputasi ditambah 2
(dua) pada tingkat nasional yang terakreditasi.
3) Mempunyai sekurang-kurangnya 2 (dua) karya monumental yang
mendapat pengakuan kedua-duanya nasional dan Internasional.
f. Syarat-syarat akademik lainnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional sejalan dengan
tuntutan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian
dalam kerangka peningkatan kualitas dosen.
g. Syarat-syarat administratif lainnya.
(14) Bagi dosen yang potensial/berprestasi tinggi dapat dinaikan langsung ke jenjang
jabatan yang lebih tinggi (loncat jabatan) maksimal menjadi Lektor Kepala dan
pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan apabila memenuhi
syarat sebagai berikut :
a. Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Asisten Ahli selama 1 (satu)
tahun.
b. Memiliki ijazah Doktor (S3) atau Spesialis II (Sp.II) pada saat masih
menduduki jabatan Asisten Ahli.
c. Memiliki 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi
sebagai penulis utama.
d. Telah memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan.
e. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan
tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan berita acara
rapat pemberian pertimbangan senat perguruan tinggi.
f. Syarat-syarat akademik lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional sejalan dengan
tuntutan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian
dalam rangka peningkatan kualitas dosen.
222
g. Syarat-syarat administratif lainnya.
(15) Bagi dosen yang potensial/berprestasi tinggi dapat dinaikan langsung ke jenjang
jabatan yang lebih tinggi (loncat jabatan) menjadi Guru Brsar dan pangkatnya
dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan apabila memenuhi syarat sebagai
berikut :
a. Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Lektor selama 1 (satu) tahun.
b. Memiliki ijazah Doktor (S3) atau Spesialis II (Sp.II)
c. Memiliki 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi
sebagai penulis utama.
d. Telah memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan.
e. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan
tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan berita acara
rapat pemberian pertimbangan senat perguruan tinggi.
f. Syarat-syarat akademik lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi atas nama Menteri Pendidikan Nasional sejalan dengan
tuntutan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian
dalam rangka peningkatan kualitas dosen.
g. Syarat-syarat administratif lainnya.
Pasal 2
(1) Untuk pengangkatan ke dalam jabatan dosen dalam rangka penyesuaian jabatan
bagi dosen yang sudah lama bertugas pada suatu perguruan tinggi tetapi belum
mempunyai jabatan dosen karena sesuatu hal, baik dosen negeri maupun dosen
swasta, baik dosen biasa maupun dosen luar biasa, ia dapat menyesuaikan
jabatannya sebagai dosen dengan menggunakan angka kredit kumulatif dengan
beberapa ketentuan sebagai berikut :
a. Telah memenuhi angka kredit kumulatif yang disyaratkan. Khusus untuk
karya penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang tridharma
perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum bertugas sebagai
dosen, dapat dihitung angka kreditnya.
223
b. Telah bertugas sebagai dosen minimal 7 (tujuh) tahun bagi yang
berpendidikan Doktor/Sp.II
c. Telah bertugas sebagai dosen sebelum 1 April 1988 bagi yang berpendidikan
S1/D IV atau S2/Sp.I.
d. Jenjang jabatan yang diberikan setinggi-tingginya Lektor Kepala sesuai
dengan jumlah angka kredit kumulatif yang ditetapkan.
e. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan
tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan berita acara
rapat pemberian pertimbangan senat fakultasebagi Universitas/institut atau
senat perguruan tinggi bagi sekolah tinggi/politeknik dan akademi untuk
penyesuaian ke jabatan Asisten Ahli dan Lektor dan Senat perguruan tinggi
bagi penyesuaian ke jabatan Lektor Kepala.
f. Syarat-syarat administratif lainnya.
h. Apabila terdapat hal-hal yang luar biasa pada seorang dosen yang
berpendidikan Doktor/Sp.II, maka penyesuaian jabatan bagi dosen yang
bersangkutan dapat ditetapkan dengan menyimpang dari ketentuan pada
huruf b di atas, setelah melalui suatu penilaian yang cermat dari Tim Penilai.
Yang dimaksud dengan hal-halyang luar biasa adalah hal-hal yang
berkenaan dengan karya penelitian maupun pengabdian ybs yang setelah
dinilai oleh tim penilai mempunyai kelebihan yang luar biasa. Dalam hal
seperti ini, maka penyesuaian jabatan ybs dapat ditetapkan sesuai dengan
jumlah angka kredit kumulatif yang diperoleh walaupun baru bertugas
sebagai dosen kurang dari 7 (tujuh) tahun dan lebih dari 3 (tiga) tahun.
(2) Dosen yang sedang dalam tugas belajar dapat diproses kenaikan
jabatan/pangkatnya apabila angka kredit yang disyaratkan telah terpenuhi sebelum
ybs mengikuti tugas belajar walaupun masa kerja dalam jabatan/pangkat terakhir
baru terpenuhi pada saat ybs sedang dalam tugas belajar. Untuk hal ini maka
penetapan angka kredit dan surat keputusan pengangkatan ke dalam jabatan
fungsional/pangkat dosen tetap dibuat berlaku terhitung mulai tanggal sesuai
dengan syarat masa dalam jabatan untuk kenaikan jabatan dan syarat masa dalam
pangkat untuk kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Khusus
untuk kenaikan pangkatnya dapat diberlakukan kenaikan pangkat sedang dalam
tugas belajar sesuai dengan ketentuan dalam pasal 19 PP No.99 Tahun 2000
224
apabila tidak dapat menggunakan kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 9 PP No.99 Tahun 2000 karena tidak memenuhi syarat
angka kredit sebelum ybs mengikuti tugas belajar.
(3) Dosen pada jenis/program pendidikan akademik yang menduduki jabatan Asisten
Ahli /Penata Muda (Gol.III/a) sampai Lektor Kepala (Gol.IV/c), dapat pindah ke
jenis/program pendidikan profesional, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Sejak pengangkatan pertama dan setiap kali kenaikan ke jabatan/pangkat
berikutnya sampai pada jabatan/pangkat terakhir yang dimilikinya sebagai
dosen pada jenis/program pendidikan akademik selalu memenuhi angka
kredit memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurangkurangnya
40% dari jumlah angka kredit yang disyaratkan. Bagi dosen yang
sejak awal sampai menduduki jabatan terakhir belum memenuhi angka kredit
kegiatan memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran
sebagaimana disyaratkan tersebut, maka dapat dipenuhi secara kumulatif
pada saat diusulkan pindah ke program pendidikan profesional.
b. Memperoleh pertimbangan senat perguruan tinggi penyelenggara
jenis/program pendidikan profesional.
c. Syarat-syarat administratif lainnya.
(4) Dosen pada jenis/program pendidikan profesional yang menduduki jabatan Asisten
Ahli, Penata Muda (Gol.III/a) sampai Lektor Kepala (Gol.IV/c), dapat pindah ke
jenis/program pendidikan akademik, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Sejak pengangkatan pertama dan setiap kali kenaikan ke jabatan/pangkat
berikutnya sampai pada jabatan/pangkat terakhir yang dimilikinya sebagai
dosen pada jenis/program pendidikan profesional selalu memenuhi angka
kredit melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25% dari jumlah angka
kredit yang diperlukan. Bagi dosen yang sejak awal sampai menduduki
jabatan terakhir belum memenuhi angka kredit kegiatan penelitian
sebagaimana disyaratkan tersebut, maka dapat dipenuhi secara kumulatif
pada saat diusulkan pindah ke program pendidikan akademik.
b. Mempunyai publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah terakreditasi sebagai penulis
utama yang jumlahnya mencukupi 25% dari persyaratan angka kredit
minimum kegiatan penelitian pada setiap kali kenaikan jabatan dalam kurun
waktu 1-3 tahun sampai jabatan terakhir sebagaimana disyaratkan untuk
225
setiap kali kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1-3 tahun bagi dosen pada
jenis/program pendidikan akademik. Bagi dosen yang sejak awal sampai
menduduki jabatan terakhir belum memenuhi angka kredit jurnal ilmiah
tersebut, maka dapat dipenuhi secara kumulatif pada saat diusulkan pindah
ke program pendidikan akademik.
c. Memperoleh pertimbangan senat perguruan tinggi penyelenggara
jenis/program pendidikan profesional.
d. Syarat-syarat administratif lainnya.
(5) Bagi dosen yang ditugaskan pada jenis/program pendidikan profesional, dan
mempunyai jabatan Lektor Kepala dapat mempunyai kesempatan untuk naik ke
jabatan Guru Besar, apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan membimbing calon doktor yang dapat dibuktikan
dengan memenuhi salah satu syarat sebagaimana tersebut pada pasal 1
ayat (13) huruf e.
b. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas sebagai
dosen luar biasa pada jenis/program pendidikan akademik.
c. Sejak pengangkatan pertama dan setiap kali kenaikan ke jabatan/pangkat
berikutnya sampai Lektor Kepala dalam pangkat Pembina Utama Muda
(Gol.IV/c) sebagai dosen pada jenis/program pendidikan profesional selalu
memenuhi angka kredit melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
dari persyaratan angka kredit yang diperlukan. Bagi dosen yang sejak awal
sampai menduduki jabatan terakhir tersebut, belum memenuhi angka kredit
penelitian sebagaimana disyaratkan, maka dapat dipenuhi secara kumulatif
pada saat diusulkan menjadi Guru Besar oleh perguruan tinggi
penyelenggara pendidikan akademik.
d. Mempunyai publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah terakreditasi sebagai penulis
utama yang jumlahnya mencukupi 25% dari persyaratan angka kredit
minimum kegiatan penelitian pada angka kredit kumulatif minimum setiap
jabatan yang disyaratkan untuk setiap kali kenaikan jabatan dalam kurun
waktu 1-3 tahun bagi dosen pada jenis/program pendidikan akademik.
e. Memperoleh persetujuan tertulis dari senat perguruan tinggi penyelenggara
jenis/program pendidikan akademik.
226
f. Diusulkan oleh perguruan tinggi penyelenggara jenis/program pendidikan
akademik tersebut dalam status sebagai dosen luar biasa pada perguruan
tinggi dimaksud. Apabila ybs ingin diusulkan dalam status sebagai dosen
tetap pada perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik, maka
harus terlebih dahulu diproses perpindahannya sebagai dosen tetap pada
perguruan tinggi dimaksud sebelum diusulkan menjadi Guru Besar.
g. Telah memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan.
h. Syarat-syarat administratif lainnya.
(6) Bagi pegawai negeri sipil non dosen yang ingin pindah menjadi pegawai negeri sipil
dosen, apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Sekurang-kurangnya berpendidikan Pasca Sarjana (S2) atau Spesialis I
(Sp.I) dalam bidangnya yang ditetapkan oleh Tim Ahli Khusus bagi yang
pindah menjadi dosen profesional (DIII atau lebih rendah) sekurangkurangnya
berpendidikan Sarjana (S1) atau DIV.
b. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00.
c. Telah memiliki sekurang-kurangnya jabatan Lektor atau setelah dinilai oleh
pejabat yang berwenang ybs memiliki jemlah angka kredit untuk jabatan
sekurang-kurangnya Lektor.
d. Rasio dosen mahasiswa pada program studi penerima atau rasio dosen
mahasiswa yang dilayani pada perguruan tinggi penerimamasih
memungkinkan (bidang ilmu yang dituntut pelayanan di luar program studi
ybs).
e. Mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional.
f. Syarat-syarat administratif lainnya.
(7) Bagi PNS non dosen yang pindah/alih status menjadi dosen sebelum berlakunya
Keputusan Menkowasbangpan No.38/Kep/MK.WASPAN/8/1999 tanggal 24 Agustus
1999 (berlaku tanggal 1 Januari 2001), maka penyesuaian jabatan dapat langsung
227
dilakukan apabila telah pernah bertugas sebagai dosen sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun sebelum atau sesudah pindah/alih status.
Pasal 3
(1) Jumlah angka kredit untuk masing-masing jenjang jabatan yang tersebut pada Pasal
1 ayat (3), adalah angka kredit kumulatif yang dipergunakan untuk pengangkatan
pertama atau penyesuaian jabatan, sedangkan untuk kenaikan jabatan dipergunakan
angka kredit selisih antara jabatan lama dan jabatan baru dengan memperhatikan
kelebihan angka kredit.
(2) Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan/pangkat terakhir,
dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya dengan ketentuan 100%
untuk memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat dengan sebanyak-banyaknya 80% (delapan puluh
persen) persyaratan unsure utama dan 0% unsur penunjang untuk kenaikan jabatan
berikutnya.
(3) Untuk menghitung kelebihan angka kredit pada kegiatan memperoleh dan
melaksanakan pendidikan dan pengajaran, dan kegiatan melaksanakan penelitian
dilakukan dengan rumus : Selisih antara angka kredit minimum dengan perolehan
angka kredit baru pada masing-masing kegiatan dibagi jumlah dari selisih kedua
kegiatan tersebut, kali kelebihan angka kredit di luar angka kredit kegiatan
melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Sementara untuk menentukan
kelebihan angka kredit pada kegiatan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat
dilakukan dengan cara : jumlah perolehan angka kredit dikurangi jumlah angka kredit
maksimum pada kegiatan tersebut sebagaimana contoh penetapan angka kredit
pada Lampiran I.
(4) Jumlah angka kredit yang memenuhi persyaratan untuk pengangkatan ke dalam
jabatan Asisten Ahli bagi dosen PNS berpendidikan S1/DIV yang kurang dari jumlah
angka kredit kumulatif yang ditetapkan untuk jabatan tersebut, untuk penetapan
angka kreditnya dihitung sama jumlahnya dengan penetapan angka kredit kumulatif
untuk jabatan tersebut dengan cara menambah 15 (lima belas) angka kredit pada
kegiatan memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sebagai
kompensasi dari Diklat Prajabatan CPNS dosen ybs.
(5) Jumlah angka kredit yang memenuhi persyaratan untuk pengangkatan kedalam
jabatan Lektor bagi dosen PNS berpendidikan S3/Sp.II yang kurang dari jumlah
angka kredit kumulatif yang ditetapkan untuk jabatan tersebut, untuk penetapan
228
angka kreditnya dihitung sama jumlahnya dengan angka kredit kumulatif untuk
jabatan tersebut dengan cara menambah 25 (dua puluh lima) angka kredit pada
kegiatan memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sebagai
kompensasi dari Diklat Prajabatan CPNS dosen ybs.
(6) 10 (sepuluh) angka kredit yang disyaratkan pada pengangkatan jabatan awal bagi
dosen PNS yang berpendidikan S2/Sp.I tidak dapat dihitung sebagai kelebihan untuk
kenaikan jabatan/pangkat berikutnya Berkenaan dengan itu, maka pada saat
penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan berikutnya, jumlah angka kredit
pada kolom angka kredit lama tetap dibuat 100 (seratus) dengan cara mengurani 10
(sepuluh) angka kredit yang terdiri dari unsur penunjang tridharma perguruan tinggi,
pengabdian kepada masyarakat serta memperoleh dan melaksanakan pendidikan
dan pengajaran.
Pasal 4
(1) Ijazah yang digunakan untuk pengangkatan pertama/penyesuaian jabatan ke dalam
jabatan fungsional dosen, angka kreditnya adalah :
- Doktor (S3)/Spesialis II (Sp.II) = 150
- Magister (S2)/Spesialis I (Sp.I) = 100
- Sarjana (S1)/Diploma IV (D IV) = 75
(2) Bagi dosen yang telah menggunakan suatu tingkat ijazah tertentu untuk
pengangkatan ke dalam jabatan fungsional dosen, kemudian melanjutkan
pendidikan dan memperoleh ijazah yang lebih tinggi dalam bidang ilmu yang sama
atau berhubungan/berdekatan, maka angka kredit yang dapat digunakan dari ijazah
tersebut adalah angka kredit hasil pengurangan dari angka kredit ijazah yang telah
digunakan. Khusus angka kredit ijazah di luar bidang ilmu dihitung berdasarkan
angka kredit tingkat ijazah masing-masing tanpa mengurangi angka kredit ijazah
yang telah atau akan digunakan.
(3) Pendidikan pelatihan fungsional dosen adalah kegiatan yang diselenggarakan dalam
rangka peningkatan kemampuan dosen baik dari segimateri pengajaran maupun
kemampuan didaktik metodik. Termasuk ke dalam diklat ini adalah Program
Pengembangan Ketrampilan Teknik Instruksional (PEKERTI) dan Applied Approach
(AA).
Pasal 5
229
(1) Angka kredit melaksanakan perkuliahan/tutorial, membimbing, menguji,
menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktek keguruan,
bengkel/studi/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktek lapangan,
merupakan satu paket dengan jumlah angka kredit maksimum yang dapat diakui
adalah 5,5 angka kredit per-semester per-12 sks bagi yang menduduki jabatan
Asisten Ahli dan 11 angka kredit persemester per-12 sks bagi yang menduduki
jabatan Lektor ke atas. Beberapa dosen yang mengajar 1 (satu) mata kuliah (Team
Teaching), pembagian angka kreditnya sebanding dengan beban tugas dosen
masing-masing yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan dosen-dosen tersebut
dan mendapat persetujuan dari ketua program studi/ketua jurusan. Penghitungan
angka kredit butir kegiatan ini didasarkan pada bobot SKS mata kuliah kali jumlah
kelas yang ada. (jumlah mahasiswa perkelas minimal 30 orang).
(2) Membimbing seminar mahasiswa adalah membimbing seminar mahasiswa dalam
rangka studi akhir dan angka kreditnya 1 (satu) per-semester tidak tergantung pada
jumlah mahasiswa yang dibimbing.
(3) Membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata dan praktek kerja lapangan,
angka kreditnya bukan per kegiatan, melainkan kegiatan selama 1 (satu) semester
tanpa melihat jumlah mahasiswa yang dibimbing.
(4) Membimbing/ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, thesis, skripsi dan
laporan akhir studi, angka kreditnya baru diberikan apabila yang dibimbing telah
dinyatakan lulus/mengakhiri studi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap disertasi, diberi 8 angka kredit bagi pembimbing dan 6 angka kredit
bagi pembimbing pendamping/pembimbing pembantu.
b. Setiap thesis, diberi 3 angka kredit bagi pembimbing dan 2 angka kredit bagi
pembimbing pendamping/pembimbing pembantu.
c. Setiap skripsi, diberi 1 angka kredit bagi pembimbing dan 0,5 bagi
pembimbing pendamping/pembimbing pembantu.
d. Setiap laporan akhir studi, diberi 1 angka kredit bagi pembimbing dan 0,5
bagi pembimbing pendamping/pembimbing pembantu.
(5) Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir, angka kreditnya 1 per mahasiswa per
semester bagi ketua penguji dan 0,5 per-mahasiswa per-semester bagi sekretaris
dan anggota penguji. Termasuk ke dalam pengertian ujian akhir adalah ujian
disertasi/thesis/skripsi/laporan akhir studi, komprehensif.
230
(6) Bagi pembimbing atau pembimbing pendamping/pendamping pembantu, jumlahnya
tidak dibatasi dan masing-masing diberikan angka kredit sebanding dengan beban
tugas masing-masing yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pembimbing
atau pembimbing pendamping/pembimbing pembantu tersebut setelah mendapat
persetujuan dari pimpinan fakultas/pasca sarjana.
(7) Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik adalah kegiatan-kegiatan yang
bersifat kurikuler dan ko kurikuler termasuk sebagai penasehat akademik/ dosen
wali, sedangkan di bidang kemahasiswaan adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat
ekstra kurikuler seperti pembinaan minat, penalaran dan kesejahteraan mahasiswa.
(8) Mengembangkan program kuliah adalah hasil pengembangan inovatif model
metode pembelajaran, media pembelajaran dan evaluasi pembelajaran dalam
bentuk suatu tulisan yang tersimpan dalam perpustakaan perguruan tinggi,
termasuk dalam kegiatan ini adalah pengembangan dan penyusunan matakuliah
baru serta pengembangan dan penyusunan methodologi pendidikan dan
methodologi penelitian di perguruan tinggi.
(9) Mengembangkan bahan pengajaran adalah hasil pengembangan inovatif materi
substansial pengajaran dalam bentuk buku ajar, diktat, modul, petunjuk praktikum,
model, alat bantu, audio visual, naskah tutorial
a. Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu matakuliah yang ditulis dan
disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi kaidah buku teks serta
diterbitkan secara resmi dan disebarluaskan.
b. Diktat adalah buku ajar untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh
pengajar matakuliah tersebut, mengikuti kaidah tulisan ilmiah dan
disebarluaskan kepada peserta kuliah.
c. Petunjuk praktikum adalah pedoman pelaksanaan praktikum yang berisi tata
cara persiapan, pelaksanaan, analisis data dan pelaporan. Pedoman
tersebut disusun dan ditulis oleh kelompok staf pengajar yang menangani
praktikum tersebut dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
d. Model adalah alat peraga atau simulasi komputer yang digunakan untuk
menjelaskan fenomena yang terkandung dalam penyajian suatu matakuliah
untuk meningkatkan pemahaman peserta kuliah.
231
e. Alat bantu adalah perangkat keras maupun perangakat lunak yang
digunakan untuk membantu pelaksanaan perkuliahan dalam rangka
meningkatkan pemahaman peserta kuliah tentang suatu fenomena.
f. Audio Visual adalah alat bantu perkuliahan yang menggunakan kombinasi
antara gambar dan suara, digunakan dalam kuliah untuk meningkatkan
pemahaman peserta didik tentang suatu fenomena.
g. Naskah tutorial adalah bahan rujukan untuk kegiatan tutorial suatu
matakuliah yang disusun dan ditulis oleh pengajar mata kuliah atau oleh
pelaksana kegiatan tutorial tersebut, dan mengikuti kaidah tulisan ilmiah.
(10) Menyampaikan orasi ilmiah adalah menyampaikan pidato ilmiah pada forum-forum
kegiatan tradisi akademik seperti dies natalis, wisuda lulusan, dll.
(11) Termasuk ke dalam pengertian menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi
adalah menduduki jabatan sebagai :
a. Ketua Lembaga di lingkungan Universitas/Institut, angka kreditnya sama
dengan Pembantu Rektor.
b. Kepala Pusat Penelitian di lingkungan Universitas/Institut, angka kreditnya
sama dengan Pembantu Dekan.
c. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat di lingkungan
sekolah tinggi, angka kreditnya sama dengan Pembantu Ketua sekolah
tinggi.
d. Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat di lingkungan
Akademi dan Politeknik, angka kreditnya sama dengan Pembantu Direktur.
e. Ketua dan Sekretaris Program Studi, angka kreditnya sama dengan
Sekretaris Jurusan.
(12) Yang berwenang membimbimg dosen yang lebih rendah jabatan fungsionalnya,
baik pembimbing pencangkokan maupun pembimbing reguler adalah mereka yang
sudah menduduki jabatan Lektor bagi yang berpendidikan S3/Sp.II atau yang sudah
menduduki jabatan Lektor Kepala bagi yang berpendidikan S1/DIV atau S2/Sp.I.
Membimbing pencangkokan adalah kegiatan membimbing dosen yunior dari
perguruan tinggi lain yang dicangkokkan pada perguruan tinggi asal oleh
232
pembimbing dalam bidang ilmu yang sama. Sedangkan membimbing reguler
adalah kegiatan membimbing dosen yunior oleh dosen senior dalam bidang ilmu
yang sama pada perguruan tinggi sendiri.
(13) Melaksanakan kegiatan detasering adalah melaksanakan suatu kegiatan
penugasan dari perguruan tinggi asal ke suatu perguruan tinggi lain untuk
membimbing dosen yunior pada perguruan tinggi tersebut dalam bidang ilmu yang
sama. Sedangkan melaksanakan kegiatan pencangkokan adalah mengikuti
sebagai dosen peserta pencangkokan yang dikirim oleh suatu perguruan tinggi asal
ke suatu perguruan tinggi lain untuk tujuan meningkatkan kemampuan dalam bidang
ilmunya.
Pasal 6
(1) Angka kredit untuk kegiatan melaksanakan penelitian dan melaksanakan
pengabdian kepada masyarakat adalah angka kredit maksmimal dan bukan angka
kredit absolut. Artinya dalam batas rambu-rambu ini masih diberikan angka kredit
yang wajar bagi kasus masing-masing melalui penilaian sejawat (peer review)
berdasarkan mutu, sofistikasi dan kemutahiran. Sedangkan angka kredit untuk
kegiatan memperoleh dan melaksanakan pendidikan serta penunjang tridharma
perguruan tinggimerupakan angka kredit absolut.
(2) Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk :
a. Monograf adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi
pembahasannya hanya pada satu hal saja dalam suatu bidang ilmu.
b. Buku referensi adalah suatu tulisan ilmiah dalam bentuk buku yang substansi
pembahasannya pada satu bidang ilmu.
(3) Buku yang memenuhi syarat adalah buku yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format
UNESCO)
b. Ukuran adalah 15,5 X 23 cm
c. Harus memiliki International Standard of Book Numbering System (ISBN)
d. Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi
233
e. Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
(4) Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah :
a. Majalah ilmiah internasional adalah majalah ilmiah yang terbit pada negara lain
yang memiliki reputasi yang tidak diragukan atau majalah ilmiah nasional
terakreditasi yang menurut penilaian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
disamakan dengan majalah ilmiah internasional.
b. Majalah Ilmiah nasional terakreditasi adalah majalah ilmiah yang di samping
memenuhi kriteria sebagai majalah ilmiah nasional, juga mendapat akreditasi
dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang daya lakunya 3 (tiga) tahun
sehingga suatu majalah ilmiah yang terakreditasi pada suatu tahun dapat saja
tidak terakreditasi pada tahun berikutnya, sangat tergantung hasil penilaian dari
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang kemudian ditetapkan dalam suatu
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
c. Majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi adalah majalah ilmiah yang
memnuhi kriteria sebagai berikut :
1) Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah
dan atau konsep ilmiah dan disiplin ilmu tertentu.
2) Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplindisiplin
keilmuan yang relevan.
3) Diterbitkan oleh Badan ilmiah/organisasi/perguruan tinggi dengan unitunitnya.
4) Mempunyai dewan redaksi yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya.
5) Mempunyai International Standard of Serial Number (ISSN).
6) Diedarkan secara nasional.
(5) Pada suatu majalah dapat memuat beberapa artikel ilmiah dari penulis yang sama
dan angka kreditnya dihitung per-artikel ilmiah, dan bukan per-majalah ilmiah.
(6) Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan melalui seminar :
234
a. Disajikan yakni disajikan secara tertulis dalam bentuk makalah.
b. Poster yakni rancangan atau desain yang difungsikan untuk mempublikasikan
sebuah kegiatan tertentu dan atau mempromosikan suatu hasil karya dengan
sentuhan audio visual yang menarik dan original.
(7) Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang dipublikasikan dalam koran/majalah
populer/majalah umum sebagai suatu tulisan ilmiah populer.
(8) Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang tidak dipublikasikan dan tersimpan di
perpustakaan perguruan tinggi setelah mendapat rekomendasi dari seorang Guru
Besar atau pakar dibidangnya.
(9) Menterjemahkan/menyadur buku ilmiah adalah menterjemahkan/menyadur buku
ilmiah dalam bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia atau sebaliknya yang
diterbitkan dan diedarkan secara nasional dalam bentuk buku.
(10) Mengedit/menyunting buku ilmiah adalah hasil suntingan/editing terhadap isi buku
ilmiah orang lain untuk memudahkan pemahaman bagi pembaca dan diterbitkan
serta diedarkan secara nasional dalam bentuk buku.
(11) Membuat rancangan dan karya teknologi yang dipatenkan adalah membuat
rancangan yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang teknologi yang
dipatenkan yakni mendapat sertifikasi hak cipta/hak intelektual secara paten dari
badan atau instansi yang berwenang pada tingkat :
a. Internasional adalah mendapat sertifikasi hak cipta/hak intelektual dari badan
atau instansi yang berwenang untuk tingkat internasional.
b. Nasional adalah mendapat sertifikasi hak cipta/hak intelektual dari badan atau
instansi yang berwenang untuk tingkat nasional.
(12) Membuat rancangan dan karya teknologi adalah membuat rancangan yang
sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang teknologi tanpa mendapat hak paten,
tetapi mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas sebagai karya yang
bermutu, canggih dan mutakhir pada tingkat :
a. Internasional adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas
untuk tingkat internasional.
235
b. Nasional adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk
tingkat nasional.
c. Lokal adalah mendapat penilaian sejawat yang mempunyai otoritas untuk
tingkat daerah.
(13) Membuat rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan adalah rancangan
yang sekaligus menghasilkan karya nyata di bidang seni monumental/seni
pertunjukan. Termasuk ke dalam pengertian ini adalah karya desain.
a. Rancangan dan karya seni monumental adalah rancangan dan karya seni yang
mempunyai nilai abadi/berlaku sepanjang zaman yang penilaiannya tidak saja
pada aspek monumentalnya tetapi juga pada elemen estetiknya, seperti
patung, candi, dll. Karya seni rupa, seni kriya, seni pertunjukan dan karya
desain sepanjang memiliki nilai monumental, baru tergolong ke dalam karya
seni monumental.
b. Rancangan dan karya seni rupa adalah rancangan dan karya seni murni yang
mempunyai nilai estetik tinggi, seperti seni patung, seni lukis, seni pahat, seni
keramik. seni fotografi dll.
c. Rancangan dan karya seni kriya adalah rancangan dan karya seni yang
mempunyai nilai keterampilan sebagaimana seni kerajinan tangan, seperti
membuat keranjang, kukusan, mainan anak-anak dll.
d. Rancangan dan karya seni pertunjukan adalah rancangan dan karya seni yang
dalam penikmatannya melalui pertunjukan, seperti seni karawitan, musik, tari,
pedalangan, teater, dll.
e. Karya desain adalah bagian dari karya seni rupa yang diaplikasikan kepada
benda-benda kebutuhan sehari-hari yang mempunyai nilai guna, seperti desain
komunikasi visual/desain grafis, desain produk, desain interior, desain industri
tekstil dll.
(14) Karya sastra adalah karya ilmiah atau karya seni yang memenuhi kaidah
pengembangan sastra dan mendapat pengakuan dan penilaian oleh para pakar
sastra ataupun seniman serta mempunyai nilai originalitas yang tinggi.
Pasal 7
236
(1) Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintah/pejabat Negara yang
harus dibebaskan dari jabatan organiknya seperti Presiden, Wakil Presiden,
Anggota DPR dan Anggota DPRD, Anggota BPK. Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda
dan Hakim Mahkamah Agung, Anggota DPA, Menteri, Kepala Perwakilan RI di luar
negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh,
Gubernur KDH Tk.I, Wakil Kepala Daerah Tk.I, Bupati/Wali Kotamadya kepala
Daerah Tk.II, Wakil Kepala Daerah Tk.II, dan pejabat lain yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat adalah mengembangkan hasil pendidikan dan
penelitian melalui praktek nyata di lapangan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
(3) Memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah kepada masyarakat, baik sesuai
dengan bidang ilmunya maupun di luar bidang ilmunya, baik kepada masyarakat
umum, maupun masyarakat kampus (dosen, mahasiswa dan tenaga non dosen).
(4) Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang
pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan adalah memberikan
konsultasi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik berdasarkan
keahlian yang dimiliki, penugasan dari lembaga perguruan tinggi atau berdasarkan
fungsi jabatan.
(5) Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat adalah membuat tulisan
mengenai cara-cara melaksanakan atau mengembangkan sesuatu untuk
dimanfaatkan oleh masyarakat, baik dalam bidang ilmunya maupun di luar bidang
ilmunya yang tidak dipublikasikan.
Pasal 8
(1) Termasuk ke dalam pengertian menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada
perguruan tinggi adalah ketua, sekretaris dan anggota senat fakultas/perguruan
tinggi serta mitra bestari (reviewer) pada jurnal ilmiah yang terakreditasi oleh Ditjen
Dikti atau majalah ilmiah yang memiliki ISSN.
(2) Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi tidak ditentukan
batas minimal dan maksimal karena nilai butir kegiatan/angka kredit yang diberikan
bukan per kegiatan melainkan kegiatan-kegiatan selama 1 (satu) tahun.
237
(3) Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah, angka kreditnya dihitung
per-kepanitiaan dan bukan per-tahun.
(4) Menjadi anggota organisasi profesi, angka kreditnya dihitung perperiode jabatan.
(5) Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga,
angka kreditnya di hitung per-kepanitiaan dan bukan per-tahun.
(6) Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional, angka kreditnya
dihitung per-tahun dan bukan per-kepanitiaan.
(7) Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah, angka kreditnya dihitung perpertemuan
ilmiah (per-kegiatan).
(8) Mendapat tanda jasa/penghargaan antara lain seperti, Satya Lencana Karyasatya
Bintang Jasa, Bintang Maha Putra, Hadiah Pendidikan, Hadiah Ilmu Pengetahuan,
Hadiah Seni, Hadiah Pengabdian, dll.
(9) Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara
nasional adalah menghasilkan buku pelajaran buku SLTA kebawah yang memiliki
international Standard of Books Numbering System (ISBN).
(10) Mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora adalah prestasi yang dibuktikan
dengan adanya piagam penghargaan atau medali baik tingkat Internasional,
Nasional maupun Daerah.
Pasal 9
(1) Untuk pengusulan Penetapan Angka Kredit, dosen harus mengisi Daftar Usul
Penetapan Angka Kredit dan surat-surat pernyataan melaksanakan kegiatan
Tridharma dan Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Setiap usul Penetapan Angka Kredit dosen harus dinilai secara seksama oleh Tim
Penilai yang dilakukan setiap saat tanpa harus menunggu terpenuhinya syarat masa
dalam jabatan dan pemberian angka kreditnya harus mempertimbangkan kelayakan
perhitungan angka kredit perkelompok jabatan akademik sebagaimana tersebut
pada lampiran IIa, IIb, IIc dan IId berdasarkan rasional perhitungan jumlah jam kerja
per minggu sebagaimana tersebut pada Lampiran IIe.
238
(3) Hasil penilaian Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit dan dibuat menutut contoh formulir sebagaimana tersebut pada
Lampiran III.
(4) Usul kenaikan jabatan dan pangkat setelah penyesuaian serta perlu tidaknya
persyaratan angka kredit sesuai dengan masa dalam jabatan dan pangkat terakhir
sebagaimana tergambar pada Lampiran IV.
Pasal 10
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur tersendiri dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
(2) Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 4 Mei 2001
a.n. Menteri Pendidikan Nasional
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
ttd
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP 130 889 802
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Ditjen Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional
Kepala Bagian Tatalaksana dan Kepegawaian
ttd
Drs. Syuaiban Muhammad
NIP 130 818 954

Tidak ada komentar:

Posting Komentar