LUBUKLINGGAU - Pesatuan Guru Intelektual Indonesia (PGII) mengecam atas tindakan wali murid yang melaporkan tindakan melaporkan guru ke penegak hukum. Sebab, laporan tersbut merupakan diskriminatif terhadap guru.
“Kesalah dalam mendidik itu hal biasa, apalagi guru adalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf dan salah. Apa yang dilakukan guru masih dalam batasan dan dalam kerangka pendidikan,” kata Ketua PGII Lubuklinggau, Ahmad Jamaluddin kepada wartawan koran ini, Selasa (3/8).
Menurut, Ahmad Jamaluddin, pendidikan merupakan pendidikan dasar bagi setiap manusia. Dengan pendidikan manusia dapat menggali potensi diri, serta mengenal lingkungan bermasyarakat, memahami ilmu dan teknologi yang pada akhirnya dapat menguasai dunia. Selain itu, agama Islam juga mengajarkan kepada umatnya untuk selalu belajar mulai dari buayan hingga liang lahat. “Dalam agama juga secara tegas mewajibkan kepada kita untuk belajar dan belajar. Dan kewajiban tersebut dibeban kan pada tiap-tiap manusia baik laki-laki maupun perempuan,” paparnya.
Kewajiban menuntut ilmu dijabarkan pemerintah melalui terbentuknya lembaga-lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal. Oleh sebab itulah pemerintah mendirikan lembaga-lembaga pendidikan mulai dari yang dibiayai oleh negara maupu swadaya masyarakat. Dengan tujuan agar setiap manusia dapat mengenyam pendidikan dan ilmu yang betul-betul terarah dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam proses pembelajaran di suatu lembaga pendidikan sering terjadi interaksi antara peserta didik dengan guru. Dalam proses interaksi ini sering menimbulkan gesekan-gesekan kecil antara para peserta didik dan guru sebagai seorang manusia yang diberi tugas dan kepercayaan untuk menciptakan manusia yang diharapkan dapat memperoleh perubahan dan ilmu setelah menempuh pendidikan. Dan gesekan tersebut tetap dalam kerangka dan koridor pendidikan. “Maka dalam agamapun Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita untuk medidik anak-anak kita dengan pukulan yang bersifat mendidik ketika anak-anak kita tidak mematuhi apa yang kita ajarkan kepada mereka hingga batas usia anak sepuluh tahun,” ungkap Jamal
Terlebih dewasa ini, sering sekali mendengar dan membaca di media massa, baik elektronik maupun media mengenaai guru yang dilaporkan oleh wali siswa keaparat penegak hukum, dengan tuduhan melakukan kekerasan kepada anak didiknya. Hal itu tentu saja kejadian buruk yang sangat disayangkan, dan terkadang orang tua murid sering lupa ketika mereka menitipkan anaknya kepada sebuah lembaga pendidikan.
Apalagi mereka telah menandatangani surat bermaterai yang berisi bahwa mereka telah menyerahkan anak-anak mereka untuk dididik di sekolah tersebut dan sanggup mematuhi tata tertib yang diterapkan oleh sekolah. “Tidak ada seorang guru yang menganggap anak didik mereka sebagai musuh, hal ini terkadang yang lupa dipahami oleh orang tua,” ujarnya.
Pengaduan orang tua siswa kepada penegak hukum merupakan hal buruk bagi dunia pendidikan. “Saya takut hal ini akan berimbas kepada guru-guru lain, dan mereka akan takut menerapkan sanksi bagi para siswa yang melanggar tata tertib sekolah yang akan berdampak pada sikap guru yang masa bodoh kepada anak didik mereka. Karena khawatir nantinya dilaporkan oleh wali siswa ke aparat penegak hukum yang menyebabkan mereka akan berurusan dengan hukum,” imbuhnya.
Untuk itu, bedasarkan undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada bagian ketujuh tentang perlindungan, disebutkan dalam pasal 39 bahwa guru hendak mendapatkan perlindungan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Artinya masyarakatpun wajib melindungi guru. Kendati demikian, ia menghimbau kepada seluruh wali siswa yang mempercayakan anak mereka kepada lembaga pendidikan untuk tidak mudah melaporkan guru keaparat penegak hukum. Harus diakui bahwa hak untuk memperoleh perlindungan adalah hak setiap orang, tetapi yang perlu diingat bahwa guru dalam mendidik memiliki trik-trik tertentu dalam mengatasi para siswa mereka.
“Selagi sebatas tahapan wajar dan dalam kerangka pendidikan, hal itu tidak masalah. Dan saya berharap kepada wali murid untuk jangan mendengarkan sepihak tentang laporan dari anak mereka, sebab anak-anak kebanyakan mencerikan hal yang baik saja kepada orang tua,” pungkasnya.(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar