LUBUKLINGGAU-Libur tiga hari menyambut bulan suci Ramadhan 1431 Hijriah, ternyata belum membuat guru puas. Terbukti Jumat (13/8), hari pertama sekolah sejumlah oknum guru bolos dan tidak masuk sekolah.
Investigasi koran ini di lapangan, kemarin, ada beberapa guru SD dan SMA di Kota Lubuklinggau tidak datang mengajar. Sehingga puluhan siswa keluyuran di berbagai tempat, seperti warnet, pasar dan tempat-tempat yang menurut mereka asyik buat nongkrong.
Ulah oknum guru itu mendapatkan perhatian dari Disdik Kota Lubuklinggau. Menurut Kadisdik Kota Lubuklinggau, Hj Septiana Zuraida melalui Sekretaris Dinas, Agus Sugianto menghimbau kepada seluruh guru di Kota Lubuklinggau tidak bolos sekolah. Tujuan guna mengantisipasi terhambatnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat guru dan siswa menjalani ibadah puasa. Seorang guru yang membolos mengajar sudah pasti merugikan peserta didik.
“Jika seorang guru seharusnya wajib mengajar satu jam di dalam kelas, itu sama dengan merugikan satu rombongan belajar. Jadi berapa ribu anak yang akan merugi kalau ratusan guru yang membolos,” kata Agus Sugianto kepada koran ini, Jumat (13/8).
Menurut Agus Sugianto, kerugian yang dimaksud berupa terhambatnya transfer ilmu dari guru kepada siswa. Secara detail banyaknya guru yang membolos itu terjadi merata di seluruh kota. “Terbatasnya tenaga pendidik di setiap sekolah akan menyulitkan pihak sekolah mencari solusi. Akibatnya jam pelajaran akan berlangsung sia-sia. Jangan sampai gara-gara guru itu membuat peserta didik jadi terbengkalai,” tegasnya.
Ia berharap dengan himbauan ini dapat meningkatkan produktivitas kinerja guru di bulan Ramadhan. “Harusnya puasa atau tidak, guru tetap harus aktif,” ujarnya.
Ia menambahkan salah satu upaya untuk melakukan penilaian terhadap keaktifan guru. Agar daftar absen guru dilengkapi dengan jam kedatangan dan kepulangan. Juga kehadiran mengajar di kelas. “Jika datang hanya absen sama saja bohong,” tuturnya. Lanjut dia, kedatangan guru di dalam kelas yang sering terlambat akan memberikan contoh yang tidak baik bagi siswa siswi. Akibatnya jam belajar siswa juga akan terpotong. Hal itu patut menjadi perhatian kepala sekolah untuk memberikan sanksi pada guru yang bersangkutan.
(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar