Sabtu, 21 Agustus 2010

ANALISIS KWIK KIAN GIE

ANALISIS KWIK KIAN GIE

ENTAH bagaimana asal usulnya, lambat laun orang Indonesia mempunyai
kumpulan istilah yang mempunyai arti yang sangat berlainan dengan yang
dipahami oleh masyarakat internasional. Sebagai contoh adalah kata
"konglomerat". Di Indonesia kata "konglomerat" mempunyai arti sebagai
pengusaha raksasa yang kaya raya. Biasanya juga berkonotasi jelek.
Padahal arti "konglomerat" adalah banyak perusahaan yang beraneka
ragam, yang dimiliki oleh satu orang atau satu kelompok persekutuan
usaha.

Maka "konglomerat" adalah istilah yang sangat netral, hanya
menggambarkan sesuatu yang bebas nilai. Dalam arti yang netral dan
bebas nilai itu, konglomerat bisa terdiri dari 5 perusahaan kecil atau
menengah. Seorang yang mempunyai 3 supermarket, dan juga mempunyai
kebun sayur-sayuran, serta perusahaan pengepakan kerupuk, emping,
kacang dan sebagainya adalah konglomerat, yaitu dia mempunyai
conglomerate of companies atau conglomerate of firms.

Dalam bidang ekonomi, kata "kapitalisme" dan kata "liberalisme" juga
mempunyai arti tersendiri di Indonesia yang sangat berlainan artinya
dibandingkan dengan yang dipahami oleh masyarakat internasional.

Ketika saya mengatakan bahwa sistem ekonomi yang paling baik bagi
Indonesia adalah sistem kapitalisme yang didasarkan atas mekanisme
pasar, langsung saja banyak reaksi yang mengatakan bahwa pernyataan
ini menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila. Demikian juga ketika saya
mengatakan bahwa liberalisme yang masih murni, yaitu yang belum
tergelincir pada liberalisme gontokan bebas atau free fight
liberalism, itu cocok dengan UUD 1945, langsung saja saya "diganyang".

Tentang kapitalisme, mekanisme pasar dan liberalisme yang mempunyai
konotasi jelek dan bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila dan
sebagainya itu mungkin sebabnya adalah retorika-retorika Bung Karno
dahulu yang mengganyang semua paham tersebut di atas sebagai embahnya
imperialisme dan kolonialisme. Menurut yang dapat saya pahami, ketika
itu Bung Karno melihat bahwa yang menjajah Indonesia adalah Belanda,
yang sistem ekonominya adalah kapitalisme yang didasarkan atas
mekanisme pasar dan liberalisme. Karena itu langsung saja ditarik
garis bahwa kapitalisme mesti mengakibatkan imperialisme dan
kolonialisme.

Kita tidak boleh melihat sebagai demikian. Imperialisme dan
kolonialisme adalah keserakahan yang terwujud dalam
kesewenang-wenangan terhadap bangsa lain, titik. Tidak ada urusannya
dengan sistem kapitalisme, mekanisme pasar dan liberalisme. Bahwa
Belanda adalah negara kapitalis adalah suatu kebetulan. Tidak ada
hukum yang mutlak berlaku dan mengatakan bahwa kapitalisme mesti
menghasilkan imperialisme dan kolonialisme.

Seandainya Belanda menganut faham komunisme, dalam era di mana koloni
menjadi mode, pasti juga akan menjajah Indonesia. Siapa bilang bahwa
negara-negara komunis tidak imperialistis dan kolonialistis? Jadi saya
memang berbeda pendapat dengan Bung Karno kalau beliau menganggap
sebagai hukum bahwa kapitalisme mesti menghasilkan imperialisme dan
kolonialisme.

Bung Karno buat saya adalah salah seorang pemikir dan pemimpin besar
di dunia. Pandangannya yang visioner luar biasa, dan sangat banyak
pikirannya yang brilyan. Tetapi ini tidak berarti bahwa tidak ada satu
kalimat pun yang salah dari semua pikiran dan ucapannya. Lagi pula, di
zamannya situasi dan kondisi dunia sangat berlainan dengan sekarang,
sehingga banyak pola pikir yang dikemukakan di zamannya, sekarang ini
sudah ketinggalan zaman.

* * *

APA arti dari kapitalisme? Yang saya mengerti, dan juga yang menurut
saya dimengerti oleh orang-orang sedunia adalah dibolehkannya orang
perorang memiliki kapital, baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk
alat-alat produksi. Dibolehkannya kapital yang tunai dipinjamkan
dengan maksud memperoleh bunga, sehingga kapitalnya tumbuh menjadi
besar. Dibolehkannya orang per orang itu menggunakan kapitalnya untuk
berusaha, yaitu ikut serta dalam kegiatan produksi dan distribusi
dengan maksud memperoleh laba. Juga dibolehkannya memutarkan kapital
miliknya dalam surat-surat berharga di Bursa Efek. Dibolehkannya laba
ini ditumpuk terus yang semuanya menjadi hak milik pribadinya yang
mutlak dan tidak boleh diganggu gugat. Besarnya kapital yang dimiliki
oleh orang per orang itu juga tidak dibatasi. Kapitalnya boleh
berakumulasi sampai berapa pun besarnya.

Bukankah selama Bung Karno Presiden RI, keadaan seperti yang saya
gambarkan itu yang berlaku? Bukankah Bung Karno memang membolehkan
orang per orang memiliki kapital tanpa batas, yang boleh dikembangkan
terus sampai menjadi besar? Bukankah dalam hubungan pribadinya pun,
Bung Karno berteman akrab dengan kaum kapitalis seperti Dasaad,
Bakrie, Jasin Tambunan, dan Hasyim Ning?

Ya, katanya, tetapi yang dipermasalahkan bukannya apa dan bagaimana
sikap Bung Karno. Yang dipermasalahkan adalah bahwa faham kapitalisme
itu bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan GBHN. Siapa bilang?

Mari kita periksa bagaimana bunyi UUD 1945 dan GBHN. Pasal 33 UUD 1945
berbunyi:

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3. Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam penjelasannya dipertegas dengan kalimat-kalimat yang antara lain
berbunyi: "Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak boleh ada di tangan orang seorang."

Jadi UUD kita mengenal pembedaan antara barang yang menguasai hajat
hidup orang banyak, dan yang tidak. UUD kita juga mengenal pembedaan
antara barang yang merupakan "bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya", dan yang tidak.

Dua kategori ini, yaitu perusahaan yang menguasai hajat hidup orang
banyak, dan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.

Presiden Soeharto telah berkali-kali menegaskan bahwa yang diartikan
dengan "dikuasai" bukannya dimiliki atau dieksploitasi oleh negara
sendiri, tetapi dikuasai harus diartikan sebagai "diatur". Maka dengan
kata "penguasaan" yang ditafsirkan secara operasional menjadi
"diatur", setelah melalui pengaturan oleh pemerintah, "barang dan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak", dan "bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya" boleh menjadi milik orang seorang, atau eksploitasinya
dikuasakan kepada orang seorang dengan perolehan laba buat orang
perorang itu. Maka kita saksikan bahwa perusahaan-perusahaan swasta
sudah berusaha dalam bidang-bidang jalan tol, telekomunikasi, listrik,
pengelolaan pelabuhan, perusahaan penerbangan dan public utilities
lainnya. Ada pun dalam bidang bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya, kita saksikan adanya kayu, emas, dan
pulau-pulau yang pengelolaan atau pemilikannya di tangan swasta.

Negara yang mewakili rakyat memang mendapat bagian, tetapi sebagai
pemilik pasif yang mendapatkan porsi sebesar sekitar 10 persen dalam
hal kayu dan emas Busang. Walaupun rakyat sebagai pemilik kekayaan
alam hanya mendapatkan sekitar 10 persen, tetapi karena sudah "diatur"
yang harus ditafsirkan sebagai "dikuasai" oleh negara, maka ketentuan
pasal 33 konstitusi sudah dipenuhi.

Bahwa kata "dikuasai" tidak mesti berarti "dimiliki", melainkan bisa
dijabarkan secara operasional sebagai "diatur" masuk akal. Apakah
pengaturannya in concreto itu lebih dekat dengan semangat UUD 1945
atau sangat jauh, itu yang bisa kita perdebatkan. Jadi kita bisa dan
harus memperdebatkan, apakah pengaturan bahwa hasil kayu dan emas
Busang yang jatuh di tangan rakyat hanya sekitar 10 persen itu sesuai
dengan semangat UUD 1945, atau sangat jauh dengan UUD 1945? Tetapi
mengatakan bahwa kapitalisme bertentangan dengan UUD 1945 tidak benar.

* * *

DALAM GBHN, paham kapitalisme dan liberalisme lebih-lebih lagi
menonjol, walaupun disertai persyaratan bahwa semuanya harus berfungsi
sosial. Di negara-negara lain yang sangat dan teramat kapitalis,
kapital memang selalu dibuat berfungsi sosial melalui perpajakan,
instrumen-instrumen distribusi kekayaan dan pendapatan, sistem jaminan
sosial, sistem perburuhan dan masih sangat banyak lagi perangkat,
pengaturan, lembaga dan sebagainya, yang membuat kapital berfungsi
sosial. Fungsi sosial tidak mengurangi kenyataan bahwa ekonomi kita
adalah atas dasar kapitalisme dan liberalisme. Bagaimana bunyi GBHN?

Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

Bagian pertama dari kalimat ini, yaitu "hak milik perorangan diakui"
adalah kapitalisme. Bagian kedua yang mengatakan "pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat" adalah fungsi
sosial. Bagaimana operasionalnya merupakan topik tersendiri yang sudah
sering saya kemukakan di media massa.

Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara
di-perkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.

Bagian pertama dari kalimat tersebut, yaitu "potensi, inisiatif dan
daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya" adalah
liberalisme. Bagian kedua dari kalimat yang berbunyi "dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum" adalah fungsi
sosial. Bagaimana operasionalisasinya juga sudah sering saya kemukakan
di media massa. Di sini pun fungsi sosial tidak mengurangi ciri
liberalisme. Fungsi sosial bahkan mendekatkan liberalisme pada
liberalisme murni yang belum terjerumus pada liberalisme gontokan
bebas atau free fight liberalism. Apa yang diartikan dengan
liberalisme murni dan liberalisme gontokan bebas, sudah sering saya
kemukakan di media massa.

Bagaimana dengan semangat koperasi yang begitu menonjol di dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945? Apakah tidak bertentangan dengan
kapitalisme? Sama sekali tidak. Koperasi dimiliki oleh orang perorang
atau individu-individu. Pada akhirnya individu-individu inilah yang
memiliki kapital yang dihimpun dan diputarkan secara komersial di
dalam koperasi. Karena para pemiliknya bersifat massal, dan kurang
lebih merata (one man one vote), maka Swedia yang perekonomiannya
sangat kuat bercirikan koperasi disebut volkskapitalisme, atau
kapitalisme rakyat.

Kata kapitalisme bahkan dipakai juga untuk negara komunis, di mana
orang per orang atau orang partikelir tidak boleh berusaha sama sekali
dan tidak boleh memiliki modal. Paham negara-negara ini juga disebut
staatskapitalisme, atau kapitalisme negara. Dengan demikian menjadi
jelas, bahwa "kapitalisme" adalah istilah yang netral dan bebas nilai.
Bagaimana bisa dikatakan menyimpang dari nilai-nilai UUD 1945?

Apakah dengan demikian pedagang asongan dan pedagang kaki lima itu
kapitalis? Jelas, karena mereka tidak mempunyai majikan. Mereka
mandiri, walaupun gurem. Hampir semua kapitalis besar mulainya dari
pedagang asongan, kaki lima, tradisional, nonformal dan gurem. Sudah
waktunya kita berpikir jernih, membebaskan diri dari dogma, retorika
dan slogan yang kosong atau menyesatkan. Kita sudah lama merdeka,
sehingga kemampuan kita berfalsafah dan berkomunikasi dengan dunia
juga sudah maju. Jargon yang pengertiannya sudah universal juga sudah
waktunya kita pakai, terutama dalam era globalisasi.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar