LUBUKLINGGAU-Untuk mengetahui layak atau tidak guru di tingkat SD untuk menjadi Kepala Sekolah (Kasek), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau bekerjasama Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (LPMP Sumsel) adakan uji kepatutan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMK Yadika Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Sabtu (7/8), dan diikuti 177 guru dan kasek.
Kepala Disdik Kota Lubuklinggau, Septiana Zuraida melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) Agus Sugianto mejelaskan, uji kepatutan ini merupakan salah satu langkah dalam menganalisis kemampuan kasek dan guru dalam menempatkan posisi mereka. “Dengan adanya uji kepatutan ini kita dapat mengetahui apakah mereka layak menjadi kasek atau tidak. Untuk menilai pada uji kepatutan guru, adalah kewenangan LPMP, Disdik hanya menghadirkan guru dan menyediakan fasilitas. Dan uji kepatutan ini hanya dilaksanakan satu hari,” kata Agus Sugianto.
Uji kepatutan merupakan salah satu alat ukur kemampuan kasek dan guru. Mengenai sistem penilaian pada uji kepatutan, Disdik kota tak dapat dijelaskan, pasalnya kriteria penilaian ditentukan LPMP Provinsi Sumsel. Untuk itu, tim penilaian dari LPMP Provinsi Sunsel ada empat orang. Ke empat orang penilai memiliki kewenangan masing-masing.
Basuki Irsyadi, selaku Widyaiswara, Benny Hendrawan, sebagai Psikologi LPMP Sumsel. Kemudian Bastudin, selaku seksi pemetaan Mutu dan Suvervisi Pendidikan (PMS) serta Rudi Syaifulllah, seksi Fasilitasi dan Sumber Daya Pendidikan (FSDP). “Kita tidak mengetahui metode yang digunakan pada penilaian kasek dan guru diuji. Yang jelas melalui uji kepatutan dapat mengetahui potensi, kemampuan kasek dan guru layak atau tidaknya menjadi kasek,” jelasnya.
Benny Hendrawan Psikolog LPMP Provinsi Sumsel, menjelaskan criteria penilaian pada uji kepatutan untuk menjadi Kepsek yakni mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 12 tahun 2007 tentang lima standar kepala sekolah. Kelima standar tersebut meliputi, kepribadian, suvervisi, manajerial, sosial dan kewirausahaan. “Kelima standar itu di ujikan pada uji kepatutan ini, jika dari kelima standar tersebut dianggap gagal, maka guru tersebut dinyatakan belum layak untuk menjadi kepala sekolah,” Jelas Benny Hendrawan Psikolog LPMP Provinsi Sumsel.
Mengenai hasil dari uji kepatutan ini yakni tujuh hari kerja (satu minggu), terhitung sejak pelaksanaan uji kepatutan, Sabtu (7/8) hingga Sabtu (14/8).(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar