LUBUKLINGGAU-Guna meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan Kota Lubuklinggau, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau mengusulkan 95 orang guru untuk mendapat tunjangan kualifikasi pendidik. Tunjangan kualifikasi pendidik yang diusulkan ini diperuntukkan bagi guru yang menempuh pendidikan SI dengan biaya sendiri.
Kepala Disdik Kota Lubuklinggau Hj Septiana Zuraida mengatakan, kualifikasi pendidik merupakan upaya yang sungguh-sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang professional, sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, dimana pendidikan yang berkualitas merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan kemakmuran dan kemajuan suatu bangsa.
“Guru yang mendapatkan dana tunjangan kualifikasi pendidik, merupakan guru yang kuliah dengan menggunakan biaya sendiri. Untuk itu kita mengupayakan guru tersebut menerima tunjangan kualifikasi. dan kualifikasi ini merupakan dana pusat yang di kucurkan melalui lembaga penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” kata Septiana, kepada wartawan koran ini ketika dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (12/8).
Menurut dia, pemberian tunjang profesi pendidik ini memiliki beberapa kriteria tertentu, yakni PNS atau non PNS, mengajar dibawah binaan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), kemudian menempuh pendidikan pada bidang studi yang diajarkan. Dan belum memiliki ijazah SI. Selanjutnya tidak menerima beasiswa dari instansi lain. Dan terakhir telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). “Tunjangan kualifikasi pendidik tersebut dicairkan dalam satu tahun sekali Rp 2 juta/orang/tahun. Untuk dana tunjangan kualifikasi pendidikan tahun 2010 telah dicairkan seminggu yang lalu. dan pencairan itu di cairkan melalui rekening masing-masing guru yang menerima,” ungkapnya.
Ia mengatakan, tunjangan kualifikasi itu dicairkan oleh pemerintah pusat, melalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sebab dalam meningkatan profesionalitas guru berkelanjutan melibatkan instansi pusat, yakni Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), LPMP dan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota serta Perguruan Tinggi setempat.
Dengan demikian, P4TK yang berbasis mata pelajaran membentuk tim pengembang materi pembelajaran, bekerjasama dengan perguruan tinggi bertugas menelaah dan mengembangkan materi untuk kegiatan KKG dan MGMP mengembangkan model-model pembelajaran, mengembangkan modul untuk pelatihan instruktur dan guru inti dan memberikan pembekalan kepada instruktur pada LPMP serta mendesain pola dan mekanisme kerja instruktur.
“Maka diadakannya kualifikasi pendidikan, seperti halnya guru SD yang mengikuti kualifikasi SI di STKIP-PGRI Lubuklinggau. Dengan harapan kinerja guru dalam mengemban peran sebagai agen pembelajaran (learning agent). Bagi guru yang telah menerima dana tersebut diharapkan segera melaporkan diri ke Disdik Kota Lubuklinggau, untuk mengetahui apakah mereka telah menerima dana tersebut atau tidak,” pungkasnya.(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar