LUBUKLINGGAU-Ternyata uang Beasiswa Miskin (BSM), diduga banyak disalahgunakan orang tua siswa penerima dana tersebut. Sebab, uang yang diterima dari pemerintah pusat itu bukan dipergunakan untuk kepentingan anaknya seperti membeli buku, pakaian, dan ongkos, tetapi dipakai untuk kebutuhan ekonomi keluarga.
Terkait masalah itu Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau meminta orang tua siswa penerima BSM dapat dipergunakan sesuai peruntukannya, yakni kebutuhan siswa sekolah, bukan untuk modal bisnis atau kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Lubuklinggau, Septiana Zuraida melalui Sekretaris Dinas (Sekdin), Agus Sugianto kepada wartawan koran ini ketika dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (11/8) mengatakan, kalau ada orang tua siswa menggunakan dana BSM yang diterima anaknya untuk keperluang bisnis atau kebutuhan dapur, maka orang tua tersebut dinilai telah melanggar aturan atau salah dalam penggunaan. Karena dana ini diberikan agar dapat meringankan beban orang tua, untuk memenuhi kebutuhan anaknya, dalam rangka melaksanakan program wajib belajar sembilan tahun.
Menurut dia, pemerintah mengupayakan kesuksesan program wajib belajar sembilan tahun, diantaranya dengan menggelontorkan BSM. “Sedikitnya ada 1440 murid SD di Kota Lubuklinggau menerima BSM di tahun 2010. Dana BSM hanya diperuntukkan bagi murid SD yang memenuhi kategori sebagai murid dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.
Ditambahkannya, sasaran dari diadakannya pemberian BSM ini untuk memotivasi murid SD dalam belajar. Penerima BSM harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, seperti siswa yang benar-benar tidak mampu, yang nilainya rata-rata 7,50. “Pencairan dana ini melalui kantor POS, dan siswa harus mengambil di kantor POS, masing-masing siswa menerima Rp 360.000/siswa/pertahun,” jelas Agus Sugianto.
Dia menambahkan, pencairan dana BSM ini berlangsung dua bulan, terhitung Juli hingga September 2010. Jika dalam kurun waktu dua bulan dana BSM tidak diambil, maka dana ini dikembalikan lagi ke kas negara melalui kantor POS. Untuk diketahui dana BSM bukan dikeluarkan Disdik Kota Lubuklinggau, melainkan Kementerian Pendidikan pusat.
“Kita hanya mendata siswa yang menerima dana BSM, dan memberi laporan mengenai anak yang menerima dana BSM tadi ke Disdik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dan mengenai besaran kita belum bisa memastikannya,” tambahnya.(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar