LUBUKLINGGAU-Dua orang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah Palembang, melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Kantor Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Lubuklinggau. Dua mahasiswa dari Fakultas Syariah, Jurusan Muamalah, dan jurusan Muamalah dan Akhwalusyasiyah, melaksanakan tugas (salah satu mata kuliah), sebagai realialisasi ilmu yang didapat dari jurusan yang bersangkutan.
Demikian dikatakan Ketua Pengurus BAZ Kota Lubuklinggau, Rahman Naning melalui sekretaris, Luthfi Ishak mengatakan kepada wartawan koran ini, Senin (2/8).
“KKL itu dilakukan guna mendapatkan data riel di lapangan tentang pengelolaan zakat oleh BAZ Kota Lubuklinggau. Selain dari pada itu, KKL ini juga merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan studinya. Untuk itu IAIN Raden Fatah Palembang menugaskan dua orang mahasiswanya untuk melaksanakan KKL di Kantor BAZ Lubuklinggau. Kedua mahasiswa tersebut, yakni Resti Yastika, dan Nova Lina Onsy,” kata Luthfy Ishak.
Ia menambahkan, KKL tersebut akan berlangsung selama lima hari, terhitung sejak Senin (2/8) hingga (6/8). Menurut dia, dalam penempatan lokasi pemilihan KKL di Kantor BAZ Lubuklinggau itu berdasarkan prestasi BAZ Lubuklinggau sebelumnya. Sebab dalam kepengurusan BAZ di lungkungan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menempatkan prestasi terbaik dalam hal penyusunan administrasi pelaporan. “Itulah yang menjadi salah satu dari dasar memikiran kedua mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang ditugaskan di BAZ Kota Lubuklinggau,” jelasnya.
Pengurus BAZ Kota Lubuklingau menyambut baik kehadiran dua mahasiswa IAIN Raden Fatah Palembang, yang akan melaksanakan KKL di Kantor BAZ Kota Lubuklinggau tersebut. Karena kehadiran dua mahasiswa ini sangat bermanfaat bagi BAZ Kota Lubuklinggau, apalagi IAIN Raden Fatah Palembang merupakan Peruguruan Tinggi Islam yang sangat besar perhatiannya terhadap peranan zakat, Infaq, dan sodaqoh, sebagai sumber dana dakwah Islam secara luas. Selain itu BAZ juga sebagai instrument pengelolaan yang diharapkan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan harapan yang ditentukan Syariat Islam, dan didukung oleh peraturan pemerintah. “Hal itu sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang – Ungdang (UU) RI No. 38 tahun 1999 dan perangkat pelaksanaan dan petunjuk teknis,” tambahnya.(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar