LUBUKLINGGAU-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Lubuklinggau, Ny Septiana Zuraida menegaskan tidak ada kenaikan pangkat guru dipersulit. Mereka merasa dipersulit untuk kenaikan pangkat kemungkinan tidak dapat memenuhi atau tidak bisa melengkapi semua persyaratan dan kriteria untuk kenaikan pengangkatan.
“Jika guru tersebut telah memenuhi kriteria dan syarat pengangkatan, semua itu tidak ada yang dipersulit,” kata Ny Ny Ny Septiana Zuraida, kepada wartawan koran ini ketika dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (11/8).
Proses kenaikan pangkat di lingkungan Disdik Kota Lubuklinggau, dilakukan dengan penetapan angka kredit. “Selagi ia memenuhi angka kredit mengapa harus dipersulit. Sekali lagi saya tegas tidak ada pihak yang mempersulit para guru yang hendak mengurus kenaikan pangkat sepanjang sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang benar,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi Nomer: Per/16/MPAN-RB/II/2009 tentang jabatan fungsi dan angka kredit, mulai Oktober 2010 seluruh guru yang akan naik pangkat harus memenuhi kriteria, seperti membuat karya tulis ilmiah. Dia mengatakan, hal tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan profesionalitas guru. “Mulai tahun ini, peraturan tersebut akan mulai diterapkan,” jelasnya.
Menurutnya, kategori pembuatan karya tulis maupun Pendidikan dan latihan (Diklat) fungsional dinilai menurut muatan nilai kegiatan tersebut. Misalnya pelaksanaan diklat fungsional 181 jam hingga 480 jam, akan mendapatkan tiga angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. “Disesuaikan karya tulis yang dibuat dan intensitas kegiatan, hal ini dinilai positif untuk diterapkan.” Ucapnya. Dengan demikian, guru akan mengembangkan kajian keilmuan dengan mengkolaborasikan perkembangan informasi dan teknologi terkini.
Berdasarkan Permen PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tanggal 10 November 2009, maka mulai tahun 2011 bagi guru PNS yang akan mengusulkan kenaikan pangkatnya harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain kredit point yang harus didapat dalam pengembangan diri dan karya tulis.
Kenaikan pangkat dari IIIA ke IIIB, guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri, seperti pelatihan dan kegiatan kolektif guru dengan besarnya angka kredit tiga. Kemudian kenaikan pangkat IIIB ke IIIC, guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar angka kreditnya 3 serta publikasi karya ilmiah atau karya inovatif (KTI), Membuat Alat Peraga, Alat Pembelajaran, karya teknologi/seni, dengan empat angka Kredit.
Sementara kenaikan pangkat IIIC ke IIID guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri yang besar kredit 3 dan publikasi karya ilmiah atau karya inovatif dengan 6 angka kredit. Dan kenaikan pangkat IIID ke IVA guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan empat angka kredit dan publikasi karya ilmiah atau karya inovatif dengan delapan angka kredit.
Selanjutnya, kenaikan pangkat IVA ke IVB guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan empat angka kredit serta publikasi karya ilmiah atau karya Inovatif dengan 12 angka kredit. Dan kenaikan pangkat IVB ke IVC guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan empat angka kredit serta publikasi karya ilmiah dengan 12 angka kredit. Kemudian kenaikan pangkat IVC ke IVD guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta Publikasi karya ilmiah/Inovatif dengan 14 angka kredit, serta kenaikan pangkat IVD ke IVE guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri dengan 5 angka kredit serta publikasi karya ilmiah/inovatif dengan 20 angka kredit. (10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar