Senin, 02 Agustus 2010

LSM SUU Nilai Wali Murid Salah Arti

*Terhadap UU Kekerasan

LUBUKLINGGAU-Sekretaris LSM Suara Undang-Undang (SUU) Kurniawan, menilai orang tua siswa salah arti dengan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal itu dibuktikan adanya pengaduan orang tua siswa kepada aparat kepolisian, terhadap oknum guru. Sebenarnya apa yang dilakukan guru di sekolah semata-mata untuk mendidik anak, bukan ada unsur lain.

Menurut Kurniawan, dikenalnya soal kekerasan terhadap anak yang terjadi belakangan ini, sejak dikeluarkannya undang-undang perlindungan anak. Undang-Undang No 23 tahun 2002, sebagai implementasi dalam bentuk pendirian Komisi Perlindungan Anak (KPAI) yang intinya melarang tindakan kekerasan terhadap anak termasuk dilingkungan pendidikan.

“Akan tetapi sejak ada undang-undang tersebut ada semacam sikap salah dalam mengartikannya, seperti halnya yang dilakukan siswa di SMA Negeri I Lubuklinggau. Karena itu LSM SUU kedepannya mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau dan pihak sekolah untuk ada komitmen terhadap orang tua siswa. Sebab tujuan orang tua siswa mengantarkan anaknya masuk sekolah untuk mendidik agar anak tersebut berprilaku baik,” kata Kurniawan, kepada wartawan koran ini, Sabtu (31/7).

Kurniawan menghimbau kepada pihak sekolah khususnya SMA Negeri I, untuk mengundang seluruh orang tua siswa guna mengklarifikasi anggapan tindak kekerasan. Sebab apa yang dilakukan guru semata mata untuk mendidik bukan untuk melakukan kekerasan. Selain itu, SUU juga berharap kepada KPAID Kota Lubuklinggau untuk ikut andil dalam memberikan pengertian-pengertian kepada orang tua siswa mengenai klarifikasi dan batasan-batasan yang disebut tindakan kekerasan terhadap anak.

“Kendati demikian SUU mendesak KPAID Kota Lubuklinggau untuk menyeleksi setiap laporan-laporan yang masuk. Mesti ada toleransi yang sifatnya sebatas pembinaan,” jelas Kurniawan.

Salah seorang wali murid Epi S Komar, menanggapi terlalu berlebihan dengan tindakan murid yang melaporkan guru ke Polres gara-gara kepalanya dijitak oleh salah seorang guru di SMAN 1 Lubuklinggau, sewaktu berolahraga di lapangan sekolah. “Saya rasa hal yang wajar jika hanya menjitak dan memukul dengan mistar, dengan tujuan mendidik anak. Sebagai orang tua untuk menjaga dan memperhatikan anak tidak cukup guru, namun orang tua pun ikut andil dalam membina dan mendidik anak,” kata Epi S Komar. (10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar