Minggu, 16 Mei 2010

420 Guru Belum Kualifikasi S1

LUBUKLINGGAU-Sedikitnya 88 orang guru di Kota Lubuklinggau sudah memenuhi kualifikaS1 Strata Satu (S1 ). Sedangkan yang sedang dalam proses kualifikasi S1 berjumlah 572 orang, dan yang belum 420 orang dari 1.080 guru di kota berslogan “Sebiduk Semare” ini. 
“Dari 88 guru yang telah mengikuti kualifikasi tersebut merupakan guru dari angkatan 2007/2008 dari DII. Dan guru yang belum kualifikasi adalah guru yang berumur 50 tahun dan golongan IV yang hampir mendekati pensiun. Jadi guru tersebut berhak untuk mengikuti sertifikasi saja,” kata Kadisdik Kota Lubuklinggau, Septiana Zuraida melalui Kabid Dikdas, Rusli kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Sabtu (15/5).
Ia menjelaskan sesuai peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 taggal 4 mei 2007 tentang standar akademik dan kompetensi guru, maka kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan anak usia dini/taman kanak-kanak/Raudatul Alfal (PAUD/TK/RA). 
Guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah mengengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) dan guru sekolah menegah keguruan/madrasah aliah kejuruan (SMK/MAK).
“Dengan demikian untuk semua guru yang mengajar harus memiliki kualifikasi akademik yang pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana S1 dalam seluruh bidang pendidikan atau psikologi yang di peroleh dari program staf yang terakreditasi,” tegasnya.
Ia menambahkan selain dari pendidikan formal kualifikasi akademik guru juga melalui kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi ini merupakan kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat menjadi guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan. “Akan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperolah melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseoarang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk dapat melaksanakannya,” tegasnya.(10) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar