LUBUKLINGGAU-Seiring dengan penerapan konsep otonomi daerah (Otda), dan berdasarkan UU No 22/1999 yang disempurnakan menjadi UU No.32/2004 tentang pemerintah daerah. Maka lahirlah lembaga mandiri sebagai wadah peran serta masyarakat, wadah itu kemudian diberi nama dewan pendidikan dan komite sekolah.
“Kelahiran dewan pendidikan dan komite sekolah selaras dengan konsepsi tri pusat pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara yang menyebutkan proses pendidikan itu tidak hanya berlangsung di lembaga sekolah saja tapi di awali oleh pendidikan dalam keluarga dan diteruskan dalam masyarakat.Kedua dewan pendidikan dan komite sekolah selaras dengan perkembangan paradigma baru hubungan antar keluarga, sekolah dan masyarakat,” kata Dewan Pendidikan Lubuklinggau, Hamdan Kamal kepada wartawan koran ini, Rabu (26/5).
Perkembangan paradigma di bedakan menjadi paradigma lama (Old paradigma), paradigma tradisional dan paradigma baru. Di era otonomi daerah Dewan pendidikan dan komite sekolah miliki empat peran penting, yakni memberi pertimbangan, arahan dan dukungan, mengontrol serta melakukan meditasi sesuai UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 56 ayat 3, tentang komite sekolah atau madrasah sebagai lembaga mandiri yang sengaja di bentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga pendidik, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
“Ada tujuh langkah pembentukan komite sekolah yaitu, sosialisasi, penyusunan kriteria dan identifikasi calon anggota berdasarkan usulan masyarakat, seleksi bakal calon anggota yang di usulkan masyarakat, pengumuman bakal calon anggota yang telah di seleksi, penyusunan nama-nama calon anggota yang di nyatakan resmi sebangai calon, pemilihan anggota dan penyampaian nama-nama ketua dan anggota komite sekolah,” tegasnya.
Hamdan Kamal mengatakan, komite sekolah perlu di revitalisasi. Artinya pemahaman tentang paradigma baru hubungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Pemahaman tentang peran komite sekolah dan penjabarannya kedalam program dan kegiatan komite sekolah, proses pembentukan komite sekolah sesuai dengan sistem dan mekanisme pemilihan pengurus baru, terakhir membangun hubungan kerja sama antar komite sekolah dengan institusi lain.
Dalam Rencana Strategis Deperteman Pendidikan Nasional (Restra-Depdiknas) 2005/2009 telah di tetapkan tonggak kunci keberhasilan pembangunan pendidikan (Key milestones) yang antara lain menetapkan bahwa komite sekolah telah berfungsi dengan baik. “Secara kualitatif keberadaan komite sekolah memang belum sepenuhnya dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan pendidikan.salah satu faktor penyebabnya masih rendahnya pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan (Stakeholder) pendidikan tentang kedudukan peran dan fungsi komite sekolah itu sendiri,” ungkap Hamdan Kamal.(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar