LUBUKLINGGAU-Lembar Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Lubuklinggau yang discanning pihak Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau dan dijadikan master. Telah dikirim ke palembang.
Untuk itu pihak provinsi yang mengoreksi Lembar Jawaban Ujian (LJU) tersebut. Dari hasil pengoreksian dan pengiriman LJU tersebut, akan mendapatkan hasil Daftar Kolektif Nilai Evaluasi Murni (Dakolnim) murid untuk menjadi standar kelulusan anak. “Standar kelulusan SD/MI/SLB itu juga disesuaikan dengan nilai standar Tray Out (TO) murid sebagai penyetaraan nilai anak dalam penentu kelulusan,” ucapnya.
Mengenai standar kelulusan murid SD/MI/SLB nanti, akan diprediksikan 4,5 hingga 5,5 dari hasil TO 4,0. Maka murid yang nilai dibawah 4,0 tersebut dinyatakan belum berhasil dalam melaksanakan USBN pada tahun ajaran 2010/2011. bagi yang tidak lulus juga tidak ada ujian ulangan untuk murid SD/MI/SLB, dan diikutsertakan pada ujian paket C,” tegasnya.
Sesuai dengan standar POS, lanjutnya, kelulusan itu di serahkan kesekolah yang bersangkutan. Untuk itu yang boleh dikatakan lulus yakni, murid yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan nilai raport, memperoleh nilai baik (tuntas) pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran. Kemudian lulus Ujian sekolah teori maupun praktek berdasarkan POS. “Namun kelulusan UASBN merupakan salah satu pertimbangan dalam penentuan kelulusan murid,” paparnya.
Perlu diketahui mengenai batas maxsimal umur murid SD yang tidak boleh mengikuti ujian UASBN yakni maximal 15 tahun. “Jika ada murid yang lebih dari 15 tahun maka untuk berikutnya tidak dapat mengikuti UASBN, dan anak tersebut akan diarahkan ke ujian paket C,” terangnya.(10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar