Selasa, 18 Mei 2010

Polres Mura Adakan Lomba Cerdas Cermat


f-Leo/Linggau Pos
Cerdas cermat :
Puluhan pelajar ketika menghadiri acara pembukaan lomba Cerdas cermat dilingkungan Polres Mura, Selasa (18/5).

MUSI RAWAS-Berbagai cara dilakukan pihak Polri untuk mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Salah satunya lewat lomba cerdas cermat.

Lomba cerdas cermat yang dilaksanakan Polres Mura ini, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kapolri No. Pol : Skep / 737 / X / 2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang kebijakan dan strategi penerapan model perpolisian masyarakat, dalam penyelenggaraan tugas polri. Kemudian arahan Kapolda Sumsel, melalui Direktur Lalu lintas (Lalin) Polda Sumsel pada rapat koordinasi (Rakor) Maret 2010, tentang prosedur pengukuran pencapaian target Quick Wins, kegiatan Dit Lantas Polda Sumsel. Demikian dikatakan Kasat Lantas Polres Mura, Syukur kepada wartawan koran ini, Selasa (18/5).
Untuk pencapaian target quick wins tahu 2010, Direktorat Lantas Polda Sumsel, melakukan mensosialisasikan UU Nomor 22 tahun 2009, dengan mengadakan kegiatan Lomba cerdas cermat dengan materi UU No 22 tahun 2009, raja ratu painting helm SNI dan duta lalu lintas Musi Rawas (Mura) Darussalam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Atmani Wedhana Mapolres Mura, Muara Beliti, Selasa (18/5). Dengan jumlah lomba duta lalu lintas, yakni 27 orang, kemudian lomba cerdas cermat tingkat SMA, dengan jumlah peserta 81 orang, utusan 27 sekolah di Kabupaten Mura. 
Syukur mengatakan, kegiatan itu bertujuan memberikan pembelajaran terhadap pelajar SMA tentang aturan lalu lintas, dan memberikan motivasi kepada anak didik untuk tertib dalam berlalu lintas di Jalan raya. Kemudian diharapkan masyarakat dapat mencintai dan menumbuhkan kebanggaan terhadap helm yang mereka gunakan. “Kegiatan lomba cerdas cermat dengan materi UU No 22 tahun 2009 tentang, raja ratu painting helm SNI dan duta lalu lintas Mura Darussalam ini sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” harapnya.
Ia menambahkan, perubahan UU No 14 tahun 1992 ke UU Nomor 22 tahun 2009, salah satunya dalam pasal 106 ayat (8) menyatakan, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). “Kami berharap Pelajar tingkat SMA mengetahui aturan Lalu lintas sesuai dengan UU No 22 tahun 2009, serta masyarakat pengguna sepeda motor dapat mencintai dan menjadi kebanggaan menggunakan helm SNI yang mereka gunakan,” harapnya.
Merngenai teknis lomba tambah Syukur, lomba cerdas cermat dilaksanakan dengan sistem gugur, dan tim juri dari Sat Lantas Polres Mura, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura dan sponsor.(10)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar