Kamis, 27 Mei 2010

Shalat Mushafir

SOAL 629:
Apakah (hukum) wajib meng-qashr bagi musafir berlaku untuk semua faridhah ataukah hanya sebagiannya saja?

JAWAB:
Kewajiban meng-qashr hanya berlaku pada shalat-shalat harian ruba’iyah (berjumlah empat rakaat), yaitu Dhuhur, Ashar dan Isya’. Shalat Subuh dan Maghrib tidak ada qashr di dalamnya.



SOAL 630:
Apa syarat-syarat wajib meng-qashr shalat-shalat ruba’iyah bagi musafir?

JAWAB:
Ada delapan (8) syarat:
1. Jarak perjalanan (masafah) mencapai 8 farsakh syar'i secara memanjang, dalam perjalanan pergi atau perjalanan pulang, atau gabungan antara perjalanan pulang dan pergi, dengan syarat jarak kepergiannya tidak kurang dari 4 farsakh.
2. Bertujuan akan menempuh masafah sejak keluar untuk bepergian. Jika seseorang tidak bertujuan menempuh masafah, atau bertujuan pergi ke suatu tempat yang tidak mencapai masafah, kemudian setelah sampai ke tempat tujuan, ia bermaksud menuju suatu tempat yang jarak tempuhnya dari tujuan pertama tidak sampai masafah syar'iah, namun secara keseluruhan dua perjalanannya mencapai masafah, maka ia tidak boleh meng-qashr shalat.
3. Hendaknya tetap bertujuan menempuh masafah hingga sampai ke tujuan. Apabila ia berpaling dari tujuannya sebelum mencapai empat farsakh, atau bimbang, maka hukum safar tidak berlaku atasnya setelah itu, meskipun sebelumnya ia telah melakukan shalat secara qashr sebelum berpaling dari tujuannya semula.
4. Hendaknya tidak berniat memutuskan perjalanan dengan melintasi kota tempat tinggalnya (wathan) atau bertujuan bermukim di satu tempat selama sepuluh hari atau lebih.
5. Hendaknya perjalanan yang dilakukan halal (dibenarkan) secara syar'i. Jika perjalanannya tergolong maksiat dan haram, baik karena perjalanan itu sendiri seperti lari dari medan tempur, maupun karena tujuan perjalanannya yang haram, seperti perjalanan untuk merampok maka tidak berlaku atasnya hukum safar.
6. Hendaknya pelaku perjalanan (musafir) tidak tergolong orang yang membawa serta rumahnya dalam perjalanan (tidak memiliki tempat tinggal yang tetap) seperti para badui yang tidak memiliki tempat tinggal tertentu yang selalu berjalan di darat dan berhenti didekat tempat air dan pandang rumput.
7. Hendaknya tidak menjadikan safar sebagai pekerjaan seperti penjaja jasa mengangkut orang atau barang dalam perjalanan, sopir, pelaut dan sebagainya, demikian pula (digolongkan dengan mereka) orang yang pekerjaannya dalam perjalanan.
8. Perjalanan telah mencapai batas tarakhkhush. Yaitu tempat yang sekiranya suara adzan di kota tidak lagi terdengar atau dinding-dinding kota tidak lagi terlihat.

ajwibatul istiftaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar