MUSIRAWAS-Setelah sempat tertunda, akhirnya tim manajemen sekolah gratis Provinsi Sumsel akan mencairkan dana sekolah gratis. Dengan total keseluruhan Rp 6,330 miliar, dana sekolah gratis akan dicairkan untuk 631 sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
“Jika tidak ada perubahan dana sekolah gratis dapat diambil paling lambat 26 April mendatang. Saat ini bagian administrasi masih mengadakan pemecahan dana per sekolah,” demikian dikatakan, Ketua Tim Sekolah Gratis Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura, Hartoyo kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Senin (19/4). Adapun dana sekolah gratis disalurkan yakni 422 SD Rp 2,1 miliar.
Kemudian 36 Madrasah Ibtidaiyah (MI) Rp 138 juta, 89 SMP Rp 990 juta, 37 MTs Rp 166 juta. Sedangkan untuk 30 SMA Rp 2,2 miliar, 5 SMK Rp 223 juta dan 12 MA Rp 378 juta.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No. 30 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel No.3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis. Untuk itu program sekolah gratis bertujuan meringankan beban orang tua/wali siswa dari kewajiban membayar biaya operasional sekolah. Sasarannya, setiap siswa mulai dari jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA/SMK baik negeri maupun swasta kecuali SSN, RSBI, dan SBI.
Untuk itu kewajiban yang harus dilakukan setiap sekolah penerima program sekolah gratis, yaitu membebaskan orang tua siswa dari pungutan biaya sekolah. Disamping itu membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai peraturan dan Undang Undang yang berlaku kepada tim manajemen program sekolah gratis Kabupaten Mura. Dan khusus SSN, RSBI, SBI menyampaikan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS).
Penggunaan dana program sekolah gratis untuk biaya operasional sekolah, yang meliputi biaya kesejahteraan guru dan pegawai, biaya kegiatan belajar mengajar, biaya kegiatan peningkatan mutu guru, dan biaya kegiatan ekstrakurikuler (kesiswaan) yang alokasi penggunaannya akan diatur dalam Pergub. (16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar