LUBUKLINGGAU-Undang-Undang No.20 Tahun 2003 menegaskan bahwa setiap kabupaten/kota harus memiliki satu kesatuan pendidikan yang bertaraf internasional (SBI) atau Sekolah Standar Nasional (SSN). Mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
SBI/SSN merupakan sekolah nasional yang bertaraf internasional. Ketua Dewan Pendidikan Kota Lubuklinggau, Hamdan Kamal mengatakan, SBI merupakan sekolah yang telah memenuhi 8 standar nasional pendidikan plus standar internasional. “Delapan standar nasional yang dimaksud adalah standar isi, proses, lulusan pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta biaya pengelolaan dan penilaian,” katanya saat ditemui wartawan koran ini di ruang kerjanya, Kamis (15/4).
Standar Internasional merupakan standar yang berlaku secara internasional. Masing-masing SMP yang telah dipilih sebagai rintisan SBI akan didukung dana baik dari pusat maupun daerah dan dikembangkan.
Sekolah standar nasional, lanjutnya, merupakan sekolah yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang berarti memenuhi tuntutan SPM sehingga diharapkan mampu memberikan layanan yang berstandar dan menghasilkan lulusan dengan kompetisi sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan.
Untuk SSN yang telah ada berjumlah 467 SMP. Direktorat Pembinaan memberikan blok grand senilai Rp 100 juta. Sedangkan untuk SSN yang baru 287 SMP, Direktorat Pendidikan akan memberikan blok grand yang akan diterima Rp 100 juta/paket. Selanjutnya, untuk wilayah Kota Lubuklinggau ada 3 SSN, yakni SMPN 5, SMPN 6, dan SMPN 8. “Untuk kedepannya kita mengharapkan ada empat sekolah lagi yang akan dijadikan SSN,” harapnya.(16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar