LUBUKLINGGAU-Olimpiade Sains Nasional (OSN) merupakan salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menyatakan bahwa salah satu tujuan pendidikan di Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan anak bangsa.
“OSN juga tak sekedar menumbuhkembangkan sikap kompetitif antar siswa dalam bidang sains dan teknologi, tetapi juga media penjaring dan pembinaan bagi siswa-siswi berprestasi dalam dunia sains dan teknologi agar dapat dipersiapkan mengikuti kompetisi internasional,” kata Ketua Dewan Pendidikan Lubuklinggau, Hamdan Kamal, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/4).
Untuk mencapai tujuan itu, lanjutnya, Negara wajib menyediakan layanan pendidikan bermutu bagi semua warga Negara. Amanah UUD 1945 kemudian dirumuskan ke dalam sistem pendidikan nasional yang menjelaskan tentang definisi pendidikan nasional.
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana guna mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlaq mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara,” jelas Hamdan.
Selanjutnya, pendidikan nasional itu dijabarkan dalam Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional (Restra Depdiknas) yang mencakup visi, misi, tujuan, kebijakan pokok, program jangka menengah, dan indikator kunci kinerja.
Sebagaimana yang termaktub dalam Restra Depdiknas, visi Depdiknas yang ingin dicapai pada 2025 mendatang adalah menciptakan insan cerdas yang komprehensif dan kompetitif (insan kami/insan peripurna). “Visi Depdiknas ini lebih menekankan pada pendidikan transpormatif, yang menjadikan pendidikan sebagai motor penggerak perubahan masyarakat dari keterbelakangan menuju kondidisi masyarakat yang modern dan beradab,” imbuhnya.
Untuk merealisasikan pendidikan nasioanal itu, lanjut Hamdan, Depdiknas telah merancang dan melaksanakan program-program dan kegiatan pendidikan melalui berbagai Direktorat Jenderal yang berada dibawah naungannya. Semua program dan kegiatan senantiasa berada diarea tiga pilar kebijakan pendidikan nasional, yakni pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu relevansi pendidikan, dan daya saing serta penguatan tata kelola akuntabilitas dan citra publik.
Untuk itu OSN merupakan salah satu bentuk kegiatan pendidikan yang masuk dalam areal pilih kedua. Sebab, OSN adalah kegiatan yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan sikap kompetitif yang sehat di kalangan SD/MI/SDLB, SMP/MTs, dan SMA/MA pada tingkat sekolah kabupaten/kota serta menjaring siswa/siswi unggul dibidang sains dan teknologi untuk dipersiapkan menjadi anggota tim nasional dalam kompetisi internasional. Dan memotivasi siswa agar lebih gemar belajar sains dan memacu dalam meningkatkan mutu pendidikan, khususnya dibidang sains dan teknologi.(16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar