Jumat, 02 April 2010

STIE-MURA Tanggapi Pembatalan UU BHP

LUBUKLINGGAU-Ketua Pembantu II Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kabupaten Musi Rawas (STIE-MURA), Ngatijo mengaku biasa-biasa saja dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) dan minta perguruan tinggi merealisasikan amanat UU tersebut.
‘’Karena sebelumnya STIE-MURA telah membuktikan sebelumnya untuk menjaring mahasiswa miskin yang berpotensial,” kata Ngatijo saat ditemui di kediamannya, Kamis (1/4).
Dijelaskan Ngatijo, dalam UU BHP pasal 46 UU disebutkan bahwa BHP wajib menerima minimal 20 persen dari seluruh peserta didik baru adalah kalangan tak mampu berpotensi akademik tinggi. BHP juga diwajibkan memberikan beasiswa paling sedikit 20 persen peserta didik tak mampu.
“Keberatan jika harus mengalokasikan 20 persen kuota peserta didik untuk siswa miskin,” kata pria ini.
Untuk diketahui, syarat untuk menjadi BHP cukup berat. Salah satunya, perguruan tinggi hanya boleh mengutip dana pendidikan dari mahasiswa sepertiga dari seluruh biaya pendidikan. Selain itu, perguruan tinggi harus memberikan beasiswa minimal 20 persen dari mahasiswa tidak mampu.
“Saat ini, STIE-MURA baru bisa mengandalkan anggaran pemasukan dari mahasiswa. Dan STIE-MURA merupakan salah satu perguruan tinggi yang belum siap berubah bentuk menjadi badan hukum. Meski UU BHP batal tahun ini, STIE tetap akan menjaring mahasiswa miskin yang berpotensi dan memiliki skill,” jelas Ngatijo.
Sementara itu, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (BEM STKIP-PGRI) Lubuklinggau, Iswandi mengaku gembira atas putusan MK yang membatalkan Undang-Undang tentang BHP. Dia menilai STKIP-PGRI yang berada di Lubuklinggau itu cukup nyaman dengan statusnya sekarang. “Kita sangat puas atas putusan MK tersebut,” kata Iswandi.(16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar