Senin, 12 April 2010

PPLP-PGRI Tanggapi Pemungutan Biaya Perpisahan

Sesuai Pasal 38 AD/ART YPLP


LUBUKLINGGAU-Perkumpulan Pembina Pendidikan Lembaga Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PGRI), tanggapi dengan wajar pemungutan dana perpisahan di SMK PGRI. Hal itu sesuai dengan pasal 38 AD/ART YPLP-PGRI tentang Keuangan.
“Keuangan YPLP/PPLP PGRI diperoleh dari uang iuran yang dipungut dari siswa dan mahasiswa lembaga pendidikan PGRI,” demikian dikatakan Ketua Yayasan PGRI Lubuklinggau, Natsir, kepada wartawan ketika dijumpai di SMK PGRI, Senin (12/4). 
Ia menambahkan, dalam pemungutan yang tertera dan diperbolehkan dalam pasal itu terdiri dari uang iuran pungutan pembangunan pendidikan yang dipungut dari tiap-tiap siswa dan mahasiswa baru. Kemudian uang sekolah atau kuliah yang dipungut dari siswa dan mahasiswa setiap bulan/semester, uang pendaftaran yang dipungut dari tiap-tiap calon siswa dan mahasiswa baru, serta untuk jenis penerimaan lain yang sah untuk keperluan tertentu lembaga pendidikan PGRI.
“Selain itu pasal 38 juga menjelaskan sumber yang sah dalam keuangan YPLP, seperti dana bantuan atau subsidi dari pemerintah kemudian bantuan atau berupa hibah dari orang-orang yang menaruh perhatian terhadap usaha YPLP/PPLP PGRI,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Sekolah (Kasek) SMK PGRI Lubuklinggau, Nangtjik Bakrie melalui Waka Kesiswaan, Sai’in Hasyim, bantah pernyataan pungutan dana perpisahan Rp 90 ribu tersebut. Ia menjelaskan, pungutan untuk biaya perpisahan itu sebesar Rp 30 ribu untuk kelas X dan XI kemudian kelas XII Rp 50 ribu.
“Itu sesuai dengan hasil rapat OSIS SMK PGRI Lubuklinggau, Jumat (19/3), yang memutuskan bahwa akan mengadakan acara perpisahan untuk kelas XII. Maka hasil itu diberitahukan kepada orang tua/wali murid, dan diharapkan dapat menyumbang dana untuk pelaksanaan perpisahan tersebut,” imbuhnya 
Untuk itu, dana perpisahan telah diketahui oleh Ketua YPLP PGRI Lubuklinggau. Sebelumnya pihak sekolah mengadakan rapat komite terlebih dahulu bagaimana solusinya, dan ditetapkan adanya pemungutan biaya perpisahan.(16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar